Sediksi – Seperti yang sudah kamu ketahui bahwa kecerdasan buatan (AI) merupakan teknologi yang semakin berkembang dan banyak digunakan di berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga hiburan.
Namun, penggunaan AI juga menimbulkan berbagai tantangan dan masalah etis, seperti privasi dan keamanan, diskriminasi, dan tanggung jawab.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk menerbitkan surat edaran tentang etika kecerdasan buatan yang akan mengatur pengembangan dan penerapan AI di Indonesia.
Surat edaran etika kecerdasan buatan
Menurut Nezar Patria selaku Wakil Mentri Komunikasi dan Informasi (Wamenkominfo) menuturkan bahwa surat edaran tersebut merupakan soft regulation yang tidak memiliki dampak imperatif. Namun, lebih kepada acuan etika saja.
Surat edaran tentang etika kecerdasan buatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pengembang, penyedia, pengguna, dan pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan AI. Surat edaran ini juga bertujuan untuk mendorong penggunaan AI yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Nezar juga menambahkan bahwa surat edaran tentang etika kecerdasan buatan yang dibuat oleh kominfo direncanakan terbit pada bulan Desember 2023. Namun , terkait tanggal pastinya masih belum diketahui. Akan tetapi, kemungkinan surat edaran ini akan terbit minggu depan.
Aturan internasional tentang kecerdasan buatan (AI)
Sebenarnya, dunia internasional sudah memiliki aturan mengenai AI yang berupa sekumpulan prinsip, pedoman, dan norma yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengembangan dan penggunaan AI dilakukan dengan cara yang etis, aman, dan bertanggung jawab.
Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan internasional tentang AI:
- AI harus menghormati hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum. AI harus melindungi privasi, kebebasan berekspresi, dan partisipasi politik dari semua orang.
- AI harus berkontribusi pada kesejahteraan umum dan pembangunan berkelanjutan. AI harus memperhatikan dampak sosial, ekonomi, lingkungan, dan kultural dari teknologinya, serta mengurangi ketimpangan dan diskriminasi.
- AI harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat diaudit. AI harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami tentang tujuan, proses, dan hasil dari teknologinya, serta mekanisme untuk meninjau, menantang, dan mengoreksi keputusan yang dibuat oleh AI.
- AI harus aman, andal, dan tangguh. AI harus memiliki standar kualitas yang tinggi, mencegah dan mengatasi kesalahan, kegagalan, dan kerentanan, serta melindungi dari serangan siber dan manipulasi.
- AI harus menghormati nilai-nilai dan prinsip-prinsip etis yang beragam. AI harus mempertimbangkan konteks budaya, sejarah, dan geografis dari pengguna dan pemangku kepentingan, serta menghargai pluralisme dan keragaman.
Usulan pakar untuk surat edaran etika kecerdasan buatan
Dikutip dari CNBC Indonesia, menyoal kominfo yang ingin terbitkan surat edaran tentang etika kecerdasan buatan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) memberi beberapa usulan terkasit surat edaran tersebut.
Terbitnya surat tersebut, ditujukan kepada pelaku usaha. Namun Elsam meminta surat tersebut lebih ditujukan untuk penyelenggara sistem elektronik.
Mengenai artian AI juga berbeda. Dalam surat tersebut, AI diartikan sebagai pemrograman pada perangkat komputer dalam melakukan proses dan/atau pengolahan data secara cermat.
Sementara menurut Elsam, AI merupakan sebuah teknologi yang mengacu pada sistem berbasis mesin yang bertujuan eksplisit atau implisit untuk membuat kesimpulan berdasarkan perintah yang dimasukkan yang akan menghasilkan suatu produk seperti prediksi, konten, rekomendasi, atau keputusan yang dapat mempengaruhi lingkungan fisik dengan tingkat otonomi dan kemampuan beradaptasi yang berbeda setelah dijalankan dan dimasukkan untuk diterapkan secara langsung ke pengguna atau sebagai bagian dari proses organisasi.
Elsam juga mengusulkan penambahan poin lain seperti seperti instruksi, non-diskriminasi dan keadilan, pengawasan oleh manusia, perlindungan data pribadi, serta pembangunan dan lingkunhan berkelanjutan.
Sanksi bagi pelanggar etika kecerdasan buatan (AI)
Dilansir dari detik, Nezar mengatakan bahwa surat edaran tentang etika kecerdasan buatan tersebut tidak membahas soal sanksi. Dengan kata lain, bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran akan tetap diproses menggunakna UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan juga UU PDP (Perlindungan Data Pribadi).
Surat edaran tentang etika kecerdasan buatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi Indonesia untuk mengatur penggunaan AI yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat. Surat edaran ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, industri, dan masyarakat sipil dalam mengembangkan dan menerapkan AI di Indonesia.