Bagaimana Anda Bisa Tahu Warna Sandal Presiden di Hari Sabtu?

Bagaimana Anda Bisa Tahu Warna Sandal Presiden di Hari Sabtu?

sandals
sandals

Saya yakin, Presiden pasti memberikan informasi tentang warna sandalnya kepada saya. Kalau informasi seremeh itu tidak diberikan, bagaimana dengan informasi penting lainnya?

Pembaca yang baik, pernahkah anda berpikir untuk menanyakan kepada Presiden, apa warna sandal yang dipakai beliau pada Hari Sabtu? Menurut anda, boleh tidak saya menanyakan pertanyaan itu kepada Presiden?

Apa? Kenapa? Anda heran kalau saya meminta informasi tentang warna sandal Presiden di Hari Sabtu? Aneh? Nggak penting? Remeh? Nggak penting dan remeh memang. Saya akui hal itu. Tapi saya berhak menanyakan hal itu. Hak untuk kepo dijamin UU Keterbukaan Informasi Publik. Dan menurut saya, informasi yang saya minta tersebut bukan masuk kategori informasi yang dikecualikan. Coba Anda lihat pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, bila Anda meragukan saya.

Buat apa saya meminta informasi itu? Terserah dong mau digunakan untuk apa. Sepemahaman saya, Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi, tidak mengatur hal itu. Tidak ada pasal yang menyatakan bahwa negara atau lembaga hukum harus mengawasi pemohon sebagai pengguna informasi.

Terserah saya informasi itu mau saya apakan, selama tidak menyalahi kewajiban dan hak saya di pasal 4 dan 5 UU Keterbukaan Informasi Publik. Mau saya umumkan di balai desa atau sekedar saya jadikan bahan tulisan skripsi saya, itu hak saya. Ada jaminan undang-undangnya kok. Kalau tidak percaya, sekali lagi, cek undang-undangnya. Kalau Presiden ternyata tidak mau memberikan informasi itu, saya bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Pusat.

Kenapa KI Pusat? Karena Presiden ranahnya di pusat langsung, bukan di daerah. Kalau daerah, ada ranahnya tersendiri, yakni Komisi Informasi (KI) Daerah. Tiap provinsi ada. Namun untuk lingkup kabupaten atau kota, belum semua memiliki KI Daerah.

Tapi ngomong-ngomong, apa Anda tahu tentang Komisi Informasi?

Jadi begini, Komisi Informasi itu lahir dari produk hukum yang bernama UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Anda bisa unduh dan baca sendiri UU tersebut di dunia maya. Tapi agar lebih mudah, saya tuliskan saja disini dengan bahasa dan pemahaman saya yang mungkin bisa salah.

Tujuan disahkannya UU ini demi membangun Badan Publik yang transparan serta terbuka pada masyarakat. Badan Publik diwajibkan memberi informasi tertentu secara berkala atau apabila diminta oleh masyarakat. Kenapa Badan Publik harus transparan? Untuk membangun trust alias kepercayaan publik terhadap Badan Publik atau pejabat-pejabat publik itu sendiri.

Pertanyaan selanjutnya, apa itu Badan Publik?

Kalau saya copy paste Pasal 1 ayat 3 UU nomor 14 tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik, saya khawatir pembaca akan tidak paham. Bukan berarti saya meremehkan daya pikir anda. Tidak. Saya ringkas karena alasan keterbatasan ruang menulis.

Intinya begini, yang dimaksud Badan Publik itu lembaga yang seluruh atau sebagian dananya bersumber dari duit negara (baik APBD maupun APBN) baik sebagian atau keseluruhan. Atau bisa juga duitnya berasal dari sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

Nah, karena presiden atau lembaga kepresidenan (dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara) ini duit kegiatan operasionalnya dari kas negara, maka wajib memberikan informasi kepada publik (internal atau eksternal).

Kecuali informasi yang dikecualikan dan mustinya bersifat tertutup (sekali lagi lihat pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik). Singkat kata, presiden harus transparan. Jadi kalau ada seseorang meminta informasi tentang suatu hal ke presiden, presiden atau jajarannya harus melayani atau merespon dengan baik.

Mari saya beri contoh simulasi. Jikalau seandainya seumpama misalnya, suatu hari saya benar-benar ingin meminta informasi tentang warna sandal Presiden di hari sabtu.

Ketika saya sudah mengajukan permohonan informasi saya ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kemensetneg memiliki waktu paling lambat 10 hari kerja untuk memberikan pemberitahuan, apakah permohonan saya diterima atau tidak.

Kalau pihak Kemensetneg masih memproses atau mencari informasi yang diminta, maka pemohon dipersilahkan menunggu selama 7 hari kerja. Jadi Kemensetneg memiliki waktu 10+7 hari kerja untuk merespon permohonan saya. Jika Anda meragukan saya, silakan lihat Pasal 21 dan 22 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

Kenapa saya ajukan ke Kemensetneg? Karena urusan kegiatan operasional Presiden ditangani oleh kementerian tersebut. Termasuk urusan sandal Presiden di Istana Negara. Ingat, Presiden berkantor sekaligus bertempat tinggal disana kecuali ada urusan yang bersifat insidentil yang membuat Presiden harus berkantor di tempat lain.

Dan kalau ternyata permohonan informasi saya diterima dan pihak Kemensetneg memberikan informasi itu, maka terserah saya, apakah saya menerima atau meragukan atau mempertanyakan kebenaran informasinya. Maka saya bisa juga ‘menggugat’ Kemensetneg di KI Pusat.

Kalau ternyata permohonan informasi saya ditolak secara langsung, Kemensetneg wajib memberikan alasan penolakannya secara tertulis. Apabila saya tidak menerima alasan Kemensetneg, maka saya bisa mendaftarkan gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Nantinya, bersidanglah saya dan Kemensetneg disana. Memperdebatkan tentang apakah informasi tentang warna sandal Presiden di hari sabtu termasuk informasi terbuka atau tertutup.

Saya menduga, mungkin Kemensetneg akan menggunakan Pasal 17 di UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar penolakan permohonan saya. Mungkin, Kemensetneg akan berargumen bahwa informasi tentang warna sandal presiden di hari sabtu adalah informasi tertutup karena menyangkut urusan pribadi.

Tentunya saya akan bantah itu di persidangan. Barangkali memang benar, sandal tersebut adalah milik pribadi Presiden dan tidak termasuk inventaris Kemensetneg. Namun yang patut dicatat, sandal tersebut pastinya berada di Istana Negara, tempat di mana Presiden berkantor sekaligus bertempat tinggal, yang jelas-jelas didanai dengan duit negara. Di sisi lain, presiden merupakan jabatan publik yang kegiatan operasional sehari-harinya didanai negara.

Dan status itu melekat 24 jam 7 hari. Memangnya status jabatan sebagai presiden ada jam berlakunya? Misalnya status sebagai presiden hanya berlaku di jam 8 pagi sampai jam 10 malam dan di hari senin sampai jum’at saja. Betul seperti itu? Tidak. Sepemahaman saya tidak. Yang diatur dalam UU hanya waktu dalam hitungan tahunnya, bukan hari atau jamnya.

Tapi saya yakin, Presiden pasti memberikan informasi tentang warna sandalnya kepada saya. Kalau informasi seremeh itu tidak diberikan, bagaimana dengan informasi penting lainnya, seperti Laporan Harta Kekayaan PenyelenggaraNegara (LKHPN) misalnya? Eh iya, sandal juga termasuk harta kekayaan lho. Jadi informasi tentang warna sandal presiden itu informasi yang terbuka. Dan, Presiden itu jelas-jelas adalah penyelenggara negara.

NB: Ini kisah nyata. Seorang warga negara Indonesia asli, pernah meminta denah posisi kursi rapat di kantor Kementerian Keuangan. Pihak Kementerian Keuangan tidak mau memberikan informasi itu disertai alasannya. Kemudian orang tersebut mendaftarkan gugatannya di KIPusat, melawan Kementerian Keuangan.

Kemudian dia menang. Mau tidak mau, pihak Kementerian Keuangan memberikan informasi itu kepadanya. Informasi remeh memang. Seperti yang saya katakan sebelumnya, informasi remeh untuk apa juga ditutupi? Wong cuma minta denah posisi kursi kok…

Kalau tidak percaya, silahkan tanyakan atau cek ke KIPusat.

Editor: Mikail Gibran
Penulis

Ilham Vahlevi

Penikmat Masa Muda
Opini Terkait
Dear Mental Health Professional…
Ramai ‘Kamisan Date’, Emang Apa Salahnya?
Mengkritisi Bimbel SKD CPNS
Anomali Bahasa dan Hiperkoreksi Orang Sunda
Freelancer dan Ilusi Work Life Balance
Menimbang Kembali Aksi Sosial ke Panti Asuhan

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-opini-retargeting-pixel