Sediksi.com – Cuti adalah hak karyawan yang seharusnya bisa diajukan dengan mudah dan tanpa beban. Cuti dan sistem regulasi yang tepat sangat penting untuk keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan karyawan itu sendiri.
Artikel ini akan menjelaskan apa saja cuti karyawan yang berlaku di Indonesia.
1. Cuti sakit
Aturan cuti sakit karyawan di Indonesia mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jika ingin mengambil jatah cuti sakit, kalian perlu menyertakan bukti sakit seperti surat keterangan dokter agar mendapatkan cuti sakit.
Untuk mengetahui berapa lama cuti sakit yang diberikan, bisa kalian tanyakan ke perusahaan. Karena lamanya cuti sakit ditentukan oleh kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja.
Sehingga kebijakan cuti sakit antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya sangat mungkin berbeda, termasuk soal lama cuti sakit.
Ketika menjalani cuti sakit, seharusnya kalian tetap menerima gaji atau tidak ada pemotongan terhadap gaji karena sakit.
Hal ini diatur dalam Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dan berikut ini rincian untuk besaran yang seharusnya diterima oleh karyawan:
- untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
- untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah;
- untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; dan
- untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
2. Cuti tahunan
Cuti tahunan ini bisa diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja di perusahaan tersebut setidaknya selama 12 bulan secara terus menerus.
Untuk mengetahui rincian aturan tentang cuti ini, kalian bisa tanyakan kepada perusahaan tempat bekerja, termasuk soal berapa lamanya.
Karena lamanya cuti tahunan ini dan kebijakan keseluruhannya bergantung pada peraturan perusahaan dan juga perjanjian kerja.
Aturan cuti tahunan ini tertera dalam pasal terbaru di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu) Cipta Kerja Pasal 81 angka 25.
3. Cuti bersama
Sejak 2022, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor 3 Tahun 2022.
Dibanding cuti tahunan, sifat cuti bersama ini sudah pasti dan karyawan tidak perlu mengajukan kepada perusahaan.
Sementara itu, karyawan yang ingin mengambil cuti tahunan perlu untuk mengajukan terlebih dahulu kepada perusahaan. Sebab cuti tahunan lebih condong pada keputusan individual.
Jika kalian cenderung bingung dengan perbedaan antara cuti tahunan dan cuti bersama yang berlaku di perusahaan tempat bekerja, sebaiknya konsultasikan kepada bagian Human Resources (HR).
4. Cuti haid, melahirkan, dan keguguran
Karyawan perempuan berhak atas cuti khusus yang dikarenakan haid, melahirkan, dan keguguran kandungan.
Cuti haid diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa lamanya cuti haid adalah dua hari atau tergantung pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Sedangkan cuti melahirkan dan cuti keguguran kandungan diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Untuk cuti melahirkan, karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Sedangkan untuk cuti keguguran, karyawan perempuan berhak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Tidak hanya itu, karyawan perempuan yang mendapatkan baik cuti haid, melahirkan, maupun keguguran akan tetap menerima gaji.
5. Cuti ayah untuk istri yang baru melahirkan
Di Indonesia, karyawan laki-laki bisa mengajukan cuti ayah atau paternity leave jika istrinya baru melahirkan. Adapun lamanya cuti ayah yang berlaku saat ini hanya dua hari.
Jika kalian ingin memperpanjang masa cuti ayah ini, yang bisa dilakukan adalah memanfaatkan cuti tahunan.
6. Cuti kedukaan
UU Ketenagakerjaan tidak menyebutkan secara eksplisit soal cuti kedukaan, yaitu kondisi dimana karyawan perlu meninggalkan pekerjaan karena ada anggota keluar yang meninggal.
Tapi karyawan tersebut tetap bisa mengajukan izin karena seharusnya pekerja tetap dibayar gajinya jika tidak bisa bekerja karena hal tertentu, termasuk soal ini yang secara umum diatur dalam Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan da berbunyi:
“pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;”
Bahwa karyawan tersebut bisa mengajukan cuti selama dua hari jika yang meninggal adalah suami/isteri, orang tua/mertua, anak, atau menantu.
Dan lama cuti berlaku selama satu hari jika yang meninggal adalah anggota keluarga dalam satu rumah.