Apakah Freelancer Butuh NPWP?, Begini Penjelasannya!

Apakah Freelancer Butuh NPWP?, Begini Penjelasannya!

Apakah Freelancer Butuh NPWP?, Begini Penjelasannya!

DAFTAR ISI

Sediksi – Jika kamu bekerja sebagai seorang freelancer, kamu mungkin bertanya-tanya apakah freelancer butuh NPWP?. Bagaimanapun, pendapatan kamu tidak tetap dan kamu tidak memiliki bos tetap.

Kamu mungkin berpikir bahwa membayar pajak bukan tanggung jawab kamu atau bahwa hal itu terlalu rumit untuk dilakukan. Ternyata hal tersebut tidak dibenarkan. Agar tidak salah pemahaman, kamu wajib mengetahui terlebih dahulu apa itu NPWP, apakah freelancer membutuhkannya, dan bagaimana cara mendapatkannya.

Apakah freelancer butuh NPWP?

Apakah Freelancer Butuh NPWP?, Begini Penjelasannya! - 1000005205
msmconsulting

Dikutip dari beberapa sumber, berikut penjelasan mengenai apakah seorang freelancer membutuhkan NPWP?

Apa itu NPWP?

Berikut ini adalah pengertian NPWP. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor NPWP ini terdiri dari 15 digit nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana identifikasi dalam sistem administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP bersifat wajib bagi kamu yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta atau yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Hal ini berarti jika kamu seorang freelancer yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun atau yang memberikan jasa kepada klien, kamu diwajibkan memiliki NPWP.

Pertanyaan berikutnya, mengapa seorang freelancer juga butuh NPWP? Untuk lebih jelasnya, berikut adalah sedikit penjelasan mengenai pertanyaan tersebut.

Mengapa freelancer butuh NPWP?

Freelancer butuhkan NPWP karena beberapa alasan. Alasan yang pertama, mengapa freelancer harus memiliki NPWP adalah kewajiban hukum bagi wajib pajak di Indonesia. Jika kamu tidak memiliki NPWP, akan memungkinkan kamu untuk mendapatkan sanksi atau denda dari otoritas pajak. Misalnya, kamu mungkin dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari tarif normal atau denda hingga Rp 25 juta.

Selanjutnya, alasan yang kedua mengapa harus memiliki NPWP dapat memberikan manfaat bagi kamu seorang freelancer dalam berbagai hal. Misalnya, kamu dapat menikmati pengurangan atau pembebasan pajak untuk beberapa biaya yang berkaitan dengan pekerjaan kamu, seperti biaya internet, biaya peralatan, biaya transportasi, dan lain-lain. 

Selain itu, kamu juga dapat mengklaim kredit pajak untuk pajak yang telah dipotong oleh klien kamu atau dibayar di luar negeri. Tidak hanya itu, memiliki NPWP dapat membantu kamu mengakses berbagai layanan keuangan, seperti pinjaman bank, asuransi, kartu kredit, dan lain sebagainya.

Ketiga, memiliki NPWP dapat berkontribusi untuk pembangunan negara. Dengan membayar pajak, kamu mendukung anggaran dan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan sebagainya. Dengan cara ini, kamu juga menunjukkan tanggung jawab dan profesionalisme kamu sebagai freelancer.

Bagaimana cara mendapatkan NPWP?

Mendapatkan NPWP tidak sulit atau rumit. kamu dapat memilih salah satu dari cara berikut untuk mengajukan NPWP.

  • Cara pertama, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang sesuai dengan tempat tinggal atau kegiatan usaha kamu. Disana, kamu perlu mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
  • Cara yang kedua, kamu bisa mengirim surat yang berisikan formulir pendaftaran beserta dokumen yang diperlukan ke KPP atau KP2KP yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal atau kegiatan usaha kamu.
  • Terakhir, kamu bisa mendaftar secara online melalui situs web e-registrasi Direktorat Jenderal Pajak dan mengunggah dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan NPWP.

Sebagai freelancer di Indonesia, kamu perlu memiliki NPWP jika kamu memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta atau jika kamu melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Memiliki NPWP dapat membantu kamu mematuhi hukum pajak, menikmati manfaat pajak, mengakses layanan keuangan, dan mendukung pembangunan negara.

Mendapatkan NPWP mudah dan sederhana. kamu dapat memilih untuk mengunjungi kantor pajak, mengirim surat, atau mendaftar online. kamu perlu mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Setelah kamu memiliki NPWP, kamu perlu menghitung, membayar, dan melaporkan pajak kamu sendiri atau dengan bantuan konsultan pajak. Bagaimana? apakah kamu seorang influencer dan belum memiliki NPWP? Sebagai warga negara yang baik, kamu wajib membayar pajak dan melaporkan wajib pajak kamu setiap tahunnya.

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel