Apakah Karyawan Terdampak Layoff Dapat Pesangon?

Apakah Karyawan Terdampak Layoff Dapat Pesangon?

apakah layoff dapat pesangon

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Karyawan terdampak layoff berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan tempatnya bekerja.

Sepanjang tahun 2022 hingga saat ini, banyak perusahaan besar dan sukses di dunia terpaksa memberhentikan karyawannya secara serentak karena mengalami krisis atau bangkrut.

Fenomena ini bahkan juga terjadi pada startup atau perusahaan rintisan yang baru merasakan kesuksesan.

Indonesia pun tidak bisa menghindari hal ini. Banyak perusahaan yang melakukan layoff kepada karyawannya.

Oleh karena mulai dan semakin banyak, akhirnya banyak juga yang ingin tahu apakah karyawan yang terdampak layoff dapat pesangon atau tidak.

Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut.

Berapa pesangon yang seharusnya didapatkan?

layoff karyawan
sumber gambar: the economic times.indiatimes.com

Penghitungan pesangon layoff yang didapatkan karyawan telah diatur dalam pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. 

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengusaha yang memberhentikan karyawannya wajib membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Semakin lama masa kerja, semakin besar pesangon yang seharusnya diterima oleh karyawan tersebut. 

Berikut ini penghitungan pesangon layoff atau pemberhentian karyawan berdasarkan Ayat 2 tersebut.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
  • Masa kerja 1-2 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 2-3 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 3-4 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 4-5 tahun, 5 bulan upah
  • Masa kerja 5-6 tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 6-7 tahun, 7 bulan upah
  • Masa kerja 7-8 tahun, 8 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 8 tahun, 9 bulan upah 

Tidak hanya sampai situ, pembahasan tentang pesangon ini berlanjut ke Ayat 3. Dalam ayat tersebut menjelaskan rincian besaran uang penghargaan untuk karyawan yang diberhentikan.

  • Masa kerja 3-6 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 6-9 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 9-12 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 12-15 tahun, 5 bulan upah
  • Masa kerja 15-18 tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 18-21 tahun, 7 bulan upah
  • Masa kerja 21-24 tahun, 8 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 24 tahun, 10 bulan upah

Oleh karena sifat dari Ayat 2 dan Ayat 3 Pasal 40 tersebut ‘dan/atau’, maka karyawan terdampak layoff mungkin mendapatkan salah satu dari Ayat tersebut atau dua-duanya.

Keputusan ini bagaimanapun dikembalikan pada kemampuan perusahaan dalam memberikan pesangon kepada karyawan yang terdampak layoff.

Untuk memahami pentingnya perusahaan memberikan pesangon pada karyawan dan sebaliknya, pentingnya karyawan mengetahui mereka berhak atas pesaong ini, Pasal 40 ini melanjutkan dalam Ayat 4.

Uang penggantian hak atau pesangon yang seharusnya diterima oleh karyawan itu meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja; dan
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Penjelasan pesangon pemberhentian karyawan tidak cukup sampai situ.

Pada Pasal 43 menjelaskan penghitungan pesangon untuk karyawan terdampak layoff. Pasal tersebut juga secara spesifik menyebutkan untuk perusahaan yang terpaksa mengambil keputusan tersebut demi efisiensi perusahaan.

Efisiensi yang dimaksud ini disebabkan oleh perusahaan mengalami kerugian sehingga perlu memberhentikan beberapa karyawan. 

Selain kerugian, bisa juga dikarenakan perusahaan akan tutup dan bangkrut.

Bahwa karyawan terdampak layoff menerima setengah dari besaran yang diterima berdasarkan masa kerja dan uang ini diberikan hanya sekali.

Apa yang harus dilakukan setelah menerima uang pesangon?

Apakah Karyawan Terdampak Layoff Dapat Pesangon? - image 17
sumber gambar: linkedin

Kalau kalian diberhentikan dari satu-satunya tempat kerja kalian bekerja, uang pesangon ini barangkali menjadi pemasukan terakhir sebelum akhirnya mendapatkan pekerjaan lagi.

Sehingga penting sekali untuk mengetahui cara mengelola pemasukan terakhir ini agar bisa bertahan sampai mendapatkan pekerjaan baru.

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuat anggaran dengan bijak. Hitung pengeluaran yang dibutuhkan. Lalu sesuaikan dengan uang atau tabungan yang sudah dimiliki agar tidak melebih anggaran. 

Betul-betul gunakan anggaran itu dengan bijak!

Dalam menyusun anggaran, pastikan kalian tetap bisa menyisakan uang sebagai dana darurat. 

Dengan begitu, kalian bisa melihat kira-kira bisa bertahan sampai kapan sebelum mendapatkan pekerjaan lagi.

Hal lain yang bisa dilakukan adalah cari pekerjaan sampingan atau ambil pekerjaan lepas agar kalian tetap bisa mendapatkan pemasukan di tengah sambil mencari pekerjaan baru.

Terakhir, kalian harus yakin bisa mendapatkan pekerjaan baru yang lebih baik dari sebelumnya.

Sebab selain usaha, kalian juga perlu keyakinan diri atau rasa percaya diri dan motivasi positif agar apapun keputusan yang diambil akan mengarah pada kehidupan yang lebih baik.

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel