Sediksi.com – Sebanyak 76 anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) bertugas mengibarkan dan menurunkan bendera merah putih di Upacara Peringatan HUT ke-78 RI pada Kamis, (17/8) di Istana Merdeka.
Sebelum menjadi anggota paskibraka, 76 pelajar yang terdiri dari 38 provinsi dikirim dari setiap provinsinya setelah melalui proses seleksi yang ketat.
Para anggota Paskibraka lalu melakukan pemusatan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan Lemhannas RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Mereka pun menjalani proses pelatihan tersebut selama 30 hari, terhitung sejak 17 Juli sampai 15 Agustus 2023 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pramuka Nasional Wiladatika Cibubur, Jawa Barat dan Lemhannas RI, Jakarta Pusat.
Selain merupakan pencapaian luar biasa, menjadi paskibraka nasional juga merupakan proses yang amat rumit dan melelahkan. Mereka tentu merasa amat terhormat punya kesempatan terlibat dalam upacara paling sakral di negara kita.
Jadi, wajar saja jika kemudian mereka diberi ganjaran berupa honorarium.
Berapa gaji paskibraka nasional ya?
Begini penjelasannya.
Besaran Gaji Paskibraka Nasional
Lantas, berapakah besaran honor yang didapatkan oleh anggota paskibaraka tersebut?
Dikutip dari Kompas, Kepala Subdirektorat Pengendalian III BPIP Kenny Tawarnate mengatakan para anggota Paskibraka nasional akan mendapatkan honor atas tugas yang mereka emban.
Diektahui, mereka mempertoleh honor sesuai standar biaya dari Menteri Keuangan. Honor tersebut dihitung sejak mereka mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan.
Kenny pun membagikan besaran gaji yang diterima paskibaraka ini apabila menjalani pelatihan di Cibubur, Jawa Barat maka standar biayanya sebesar Rp 150 ribu per hari.
Sementara, jika mengikuti pelatihan di Lemhanas RI, Jakarta maka besaran honor yang didapatkan menyesuaikan standar biaya di provinsi tersebut sebesar Rp 180 ribu per hari.
Jika di total, maka paskibraka akan mendapatkan honor sekitar Rp 4,5 juta atau Rp 5,4 juta bergantung pada lokasi pelatihan.
Belum lagi bonus yang akan didapatkan para anggota paskibraka ini. Bonus tersebut diketahui diberikan dari perusahaan BUMN.
Sebagai wujud apresiasi, ada 12 perusahaan yang memberikan tambahan bonus kepada para paskibraka di antaranya, Bank Mandiri, BRI hingga Pegadian.
Selain uang, bentuk apresiasi juga bisa didapatkan dalam bentuk asuransi, emas batangan, tabungan, e-money hingga alat telekomunikasi.
Jika dilihat dari honorarium, gaji paskibraka nasional mencapai Rp 4,5 – Rp 5,4 juta. Jumlah itu belum termasuk bonus yang mereka peroleh dari aparatur negara.
Di lain sisi, ada komponen non-finansial yang mereka peroleh, yakni kebanggaan.
Syarat Seleksi Paskibraka Nasional
Demi bisa menjadi anggota paskibraka nasional, ada proses yang cukup panjang harus dilewati para pelajar.
Anggota paskibraka ini berasal dari siswa SMA/SMK di seluruh Indonesia dan calon anggota diseleksi terlebih dahulu dari tingkat sekolah hingga nasional.
Alurnya, anggota yang lolos diseleksi sebagai paskibraka tingkat kabupaten atau kota selanjutnya, akan kembali diseleksi ke tingkat provinsi.
Setelah di tingkat provinsi terbentuk, akan dikirim 1 putra dan 1 putri terbaik untuk dikirimkan ke seleksi tingkat nasional. Lalu, yang terpilih akan masuk ke tim paskibraka nasional.
Anggota paskibraka yang bertugas di Istana Merdeka tersebut, maka mereka sudah lolos dengan syarat-syarat berikut ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Calon Paskibraka merupakan siswa kelas X dengan minimal usia 15 tahun sampa 19 tahun saat seleksi Tingkat Provinsi
- Pada 17 Agustus 2023, siswa sudah duduk dibangku kelas XI.
- Paskibraka memiliki tinggi badan untuk putra minimal 170 centimeter sampai maksimal 180 centimeter dan putri minimal 165 dan maksimal 175 centimeter dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
- Tidak cacat, tegak dan kaki tidak berbentuk O atau X. Sehat jasmani dan rohani, terutama gigi, kulit dan mata, dinyatakan dengan Laporan General Check Up satu bulan terakhir dari dokter setempat.
- Belum pernah menjadi paskibraka di tingkat nasional.
- Penampilan menarik, gembira, segar, dan simpatik.
- Memiliki pemahaman seni budaya daerah yang diwakilinya.
- Lulus seleksi Calon Paskibraka tingkat Provinsi yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga atau Instansi kepemudaan terkait.
- Memiliki surat ijin tertulis dari kepala sekolah dan orang tua atau wali untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Nasional di Jakarta.
- Memiliki prestasi akademik berupa nilai raport rata-rata baik.
- Bersedia mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan Paskibraka.