3 Jenis Bantuan Anak Sekolah dari Pemerintah Beserta Syarat-syaratnya

3 Jenis Bantuan Anak Sekolah dari Pemerintah Beserta Syarat-syaratnya

Sediksi.com – Bantuan diberikan dalam upaya meringankan biaya pendidikan agar setiap anak yang sedang menempuh pendidikan dan akan melanjutkan pendidikan. Bantuan pendidikan bagi pelajar dapat digunakan untuk menunjang fasilitas belajar dan akses pendidikan yang lebih baik. Dimasa pandemi pemerintah juga menyediakan bantuan pendidikan berupa kuota internet bagi semua pelajar yang melakukan pembelajaran jarak jauh. Seluruh penyaluran bantuan pendidikan dibagikan melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan. (Kemendikbud) Bantuan apa saja yang diberikan oleh pemerintah di bidang pendidikan? Berikut adalah sedikit ulasan tentang bantuan dana pendidikan yang merupakan bantuan dari kemendikbud. Jenis Bantuan Anak Sekolah dari Pemerintah Program Indonesia Pintar (PIP) Melansir dari laman resmi PIP yang dikelola pemerintah, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bagi anak mama yang ingin mendapatkan dana bantuan pendidikan tersebut, maka perlu memerhatikan syarat dan kriteria sebagai berikut: 1. Peserta Didik pemegang KIP. 2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: o Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan. o Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera. o Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan. o Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam. o Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah. o Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah. o Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. Program bantuan dana ini bisa digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan dana pendidikan dari pemerintah yang juga sudah tak asing bagi masyarakat adalah BLT atau Bantuan Langsung Tunai. Di tahun 2021 ini, BLT bagi anak sekolah kembali diluncurkan pemerintah. BLT anak sekolah tahun ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH), yang mana bantuan dana ini mulai diberikan kepada anak-anak di jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menegah Atas (SMA) pada bulan Juli 2021. Berikut syarat dan kriteria yang bisa diperhatikan bagi anak-anak mama yang ingin mendapatkan bantuan dana pendidikan satu ini. Di antaranya adalah: 1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). 2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing. 3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan. 4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Selanjutnya ada dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar tetap memberikan pembelajaran secara optimal. Bantuan dana pendidikan melalui dana BOS ini berupa bantuan tunai yang bisa dipergunakan untuk keperluan sekolah seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, dan kebutuhan penunjang belajar lainnya. Setiap sekolah akan mendapat bantuan dana BOS yang berbeda-beda, ini dilihat dari tingkatan sekolah dan jumlah peserta didik yang terdaftar di NISN Dapodik. Berikut syarat dan kriteria yang harus dimiliki oleh sekolah sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, di antaranya adalah: • Satuan pendidikan harus terdaftar di Dapodik saat batas cut off dilakukan. • Satuan pendidikan harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). • Satuan pendidikan bukan termasuk ke dalam Satuan Pendidikan Kerja sama. • Jumlah siswa yang terdaftar lebih dari atau sama dengan 60 orang selama tiga tahun berturut-turut. • Satuan pendidikan memiliki izin operasional aktif khusus untuk sekolah swasta. Syarat dan kriteria ini tidak berlaku bagi sekolah swasta yang menetapkan iuran pendidikan mahal, sekolah yang kurang diminati oleh masyarakat, hingga sekolah yang sengaja membatasi jumlah siswa/i agar mendapatkan dana BOS untuk kebijakan khusus. jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah pemberian bantuan dana sekolah. Bantuan dana ini pastinya sangat berguna dan selalu ditunggu-tunggu karena bisa meringankan beban orang tua. Adapun beberapa jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah yang mempunyai keunggulan masing-masing.

Bantuan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan biaya sekolah, tetapi juga bisa membantu meningkatkan fasilitas atau sarana dan prasarana agar anak bisa belajar dengan nyaman.

Lantas, apa saja jenis bantuan yang diberikan pemerintah untuk anak sekolah, mulai dari SD, SMP, dan SMA/sederajat? Langsung saja simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini!

Jenis Bantuan Anak Sekolah dari Pemerintah

Memberikan jaminan agar semua anak bisa merasakan belajar di bangku sekolah menjadi satu langkah maju yang pasti untuk menuju masa depan yang cerah. Namun, faktanya tidak sedikit anak terpaksa tidak sekolah karena orang tua tidak mampu untuk membayar biaya sekolah yang tidak murah. Maka dari itu, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah dana untuk memberikan bantuan anak sekolah, antara lain:

Program Indonesia Pintar (PIP)

jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah
Siedoo

Jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah Indonesia yang pertama dan paling terkenal adalah Program Indonesia Pintar atau PIP. Bantuan ini diberikan berupa uang tunai melalui Kartu Indonesia Pintar atau KIP sebagai bukti atau identitas.

Besaran bantuan dana yang didapatkan oleh pemilik KIP adalah Rp 450.000 untuk SD, Rp 750.000 untuk SMP, dan Rp 1 juta untuk SMA. Uang ini bisa digunakan untuk membayar biaya sekolah, biaya perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, biaya praktik tambahan, hingga biaya uji kompetensi.

Adapun persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan dana PIP, yaitu pemegang KIP dan berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus, seperti:

  • Berasal dari keluarga yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu.
  • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
  • Terkena dampak bencana alam.
  • Anak yang tidak sekolah atau drop out yang diharapkan untuk kembali bersekolah.
  • Mengalami kelainan fisik, korban musibah, berada di daerah konflik, dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Permasyarakatan, dan mempunyai 3 saudara yang tinggal serumah.

Bantuan Langsung Tunai (BLT)

jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah
Eko Anug

Selanjutnya ada BLT atau Bantuan Langsung Tunai sebagai salah satu jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah. BLT sendiri merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan oleh Kementerian Sosial untuk anak di jenjang SD, SMP, sampai SMA/sederajat.

Jumlah dana yang didapatkan oleh penerima BLT jenjang SD Rp 900.000, Rp 1.500.000 untuk SMP, dan Rp 2.000.000 untuk SMA/sederajat. Adapun beberapa persyaratan atau kriteria penerima jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah yang satu ini, antara lain:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Jika tidak punya KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Jika tidak punya KKS, orang tua bisa mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa, bisa RT, RW, atau kelurahan.
  • Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non formal sesuai masing-masing daerah.
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah
BOS Kemdikbud

Jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah yang satu ini cukup berbeda dengan dua bantuan sebelumnya. Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah ini sesuai namanya yang mana pemerintah bertujuan ingin membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar bisa tetap memberikan pembelajaran yang optimal.

Dana BOS sendiri tidak diberikan kepada anak sekolah, melainkan pihak sekolah untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti meningkatkan kualitas fasilitas, pemeliharaan sarana prasarana, hingga kebutuhan penunjang belajar lainnya. Walaupun tidak diberikan pada anak sekolah untuk membayar biaya pendidikan, tetapi manfaat Dana BOS sendiri akan dirasakan langsung oleh mereka.

Setiap sekolah akan mendapatkan jumlah Dana BOS yang berbeda-beda tergantung tingkatan sekolah hingga jumlah peserta didik yang terdaftar NISN Dapodik. Adapun beberapa syarat atau kriteria penerima jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah ini, yaitu:

  • Sekolah harus terdaftar di Dapodik ketika batas cut off dilakukan.
  • Sekolah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Sekolah tidak termasuk ke dalam Satuan Pendidikan Kerjasama.
  • Jumlah siswa yang terdaftar lebih dari atau sama dengan 60 orang selama tiga tahun berturut-turut.
  • Sekolah mempunyai izin operasional aktif khusus untuk sekolah swasta.

Jadi, bagaimana menurutmu tentang 3 jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah di atas?

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel