Marak Kasus TPPO, Penataan Penempatan PMI Harus Disegerakan

Marak Kasus TPPO, Penataan Penempatan PMI Harus Disegerakan

Kasus TPPO

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penipuan lowongan kerja ke negara-negara di Asia Tenggara marak dialami warga negara Indonesia (WNI) beberapa tahun belakangan.

Kasus di Asia Tenggara tersebut menambah panjang catatan WNI korban TPPO. Sebelumnya, sudah banyak kasus TPPO dialami pekerja migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja ke kawasan Timur Tengah.

Terjadi peningkatan kasus TPPO

Mengutip Detiknews, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan, terjadi peningkatan kasus TPPO yang dialami WNI di luar negeri pada periode 2021-2022.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada bulan April 2023 yang lalu, jumlah kasus TPPO tahun 2021 tercatat sebanyak 361 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 jumlahnya mencapai 752 kasus.

Judha menyampaikan, berdasarkan penelusuran Kemlu, rata-rata korban TPPO berangkat dengan alasan membutuhkan pekerjaan. Mereka tergiur untuk bekerja ke luar negeri karena adanya iming-iming uang dari pihak tertentu yang memberangkatkan pekerja.

Kondisi korban TPPO di Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan menjadi faktor pendorong korban berangkat ke luar negeri. Sedangkan faktor penarik yang membuat korban terjebak TPPO yaitu adanya janji gaji tinggi dari calo kepada korban.

“Kemudian kalau untuk kawasan Timur Tengah utamanya ke Saudi, motivasinya juga ingin berumroh,” ujar Juda.

Pada April 2023, Kemlu bersama Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan orang internasional dengan modus pemberangkatan PMI sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Timur Tengah.

Enam orang ditangkap sebagai tersangka dari dua jaringan yaitu jaringan Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi dan jaringan Indonesia-Turki-Abu Dhabi.

Terbaru, pada Juni 2023 lalu, Kemlu bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus TPPO yang dialami PMI yang bekerja di Thailand.

Mengutip Tvonenews, pengungkapan korban TPPO bermula ketika korban-korban TPPO di Thailand meminta bantuan presiden agar dipulangkan ke Indonesia. Informasi ditindaklanjuti istana dengan melaporkan situasi tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Polri serta Polda Jawa Timur.

Empat tersangka diamankan Polisi. Para tersangka telah menjalankan kegiatannya sejak Oktober 2022 hingga akhirnya tertangkap di Juni 2023.

PMI korban TPPO di Thailand awalnya ditawarkan pekerjaan untuk menjadi penerjemah, trading, dan operator game online dengan gaji yang cukup besar. Dokumen pemberangkatan korban diurus oleh tersangka pemberi kerja. Korban lalu diberangkatkan ke Thailand dengan menggunakan visa kunjungan.

Ketika sampai di Thailand, korban-korban tidak diberi pekerjaan sesuai perjanjian awal dengan tersangka. Korban-korban tersebut dipekerjakan sebagai skimmer atau pencuri data. Korban-korban tersebut lalu meminta pertolongan presiden melalu media sosial dan akhirnya berhasil dipulangkan oleh Pemerintah Indonesia.

Minat negara lain atas kebutuhan PMI

Setiap negara tujuan dari PMI biasanya memiliki kebutuhan dan permintaan jasa yang berbeda. Beberapa jenis sektor jasa yang banyak dikerjakan oleh pekerja migran Indonesia diantaranya pekerja rumah tangga, konstruksi, perawatan kesehatan, industri hotel dam restoran, kebersihan, pendidikan, dan teknologi informasi.   

Pekerja asal Indonesia terkenal rajin dan cekatan dalam mengerjakan tugas-tugas domestik. Beberapa negara kerap meminta PMI untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Negara-negara yang menjadi tujuan PMI yaitu Malaysia, Hongkong, Singapura, dan beberapa negara di Timur Tengah. Negara-negara tersebut juga meminati PMI sebagai buruh di bidang konstruksi karena pekerja yang terlatih dan biaya yang relatif terjangkau.

Sedangkan beberapa negara seperti Jepang dan Jerman, biasanya menjadi negara tujuan PMI yang bekerja di sektor kesehatan dan industri pariwisata.

Melalui program kerjasama government to government (G to G), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara berkala mengumumkan lowongan pekerjaan yang ditawarkan untuk calon PMI di laman Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).

Banyaknya kasus TPPO yang terungkap akhir-akhir ini mengindikasikan masih belum optimalnya peran BP2MI untuk mengawasi dan melakukan sosialisasi kepada PMI terkait pelindungan maupun penempatan, terutama untuk PMI perseorangan.

Selain menjadi saluran resmi diseminasi informasi tentang lowongan dan penempatan kerja ke luar negeri, peran BP2MI menjadi krusial ketika membicarakan pelindungan PMI dan langkah-langkah pencegahan agar PMI tidak menjadi korban TPPO.

Evaluasi tata kelola penempatan PMI

Dalam rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Jakarta (2/8), Presiden Jokowi menginstruksikan perbaikan tata kelola penempatan PMI. Dalam dua minggu ke depan, menteri tenaga kerja (Menaker) bersama menteri dalam negeri (Mendagri) dan menteri koordinator (Menko) perekonomian akan meninjau kembali tata kelola penempatan PMI.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa evaluasi tata kelola penempatan PMI tersebut akan melibatkan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berdasarkan UU Pelindungan Migran Indonesia, penempatan PMI merupakan perwujudan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak.

PMI menurut UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan setiap WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia. Pelindungan PMI yang dimaksud undang-undang meliputi pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Evaluasi perbaikan tata kelola penempatan PMI ini seharusnya melibatkan pembahasan kasus TPPO maupun perbudakan.

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel