Menyikapi Project S TikTok, Apa yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah?

Menyikapi Project S TikTok, Apa yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah?

Project S TikTok

DAFTAR ISI

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) belakangan ini sedang dihantui dengan munculnya program baru besutan ByteDance melalui TikTok  yang bernama Project S TikTok.

Kemenkop UKM menganggap bahwa proyek yang satu ini akan mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia. Namun, sebenarnya apa sih Project S TikTok ini? Mengapa bisa mengancam UMKM di Indonesia?

Lebih jauh, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk menyikapi platform ini?

Apa Itu Project S TikTok?

Project S TikTok adalah platform yang digunakan untuk menjual produk TikTok sendiri. Kabarnya, TikTok sudah beroperasi di pasar Inggris.

Fitur Trendy Beat di Inggris dihadirkan oleh TikTok dalam rangka untuk menjual produk-produk yang populer. Salah satu barang populer yang dijual dalam fitur ini adalah pembersih bulu hewan yang menempel pada baju.

Sepertinya, ByteDance ingin mencoba mengulang kesuksesannya dengan aplikasi saudaranya dari China yaitu Douyin.

Douyin dikabarkan telah mencapai penjualan sebanyak lebih dari 10 milyar produk di setiap tahunnya. Meluasnya penawaran e-commerce TikTok ini telah mencapai ke Asia Tenggara, termasuk ke Indonesia dan juga Vietnam.

Baca Juga: Tech Winter Terus, Kapan Summer-nya?

Langkah pemerintah dalam menghadapi Project S TikTok

Merambahnya Project S sudah sampai ke kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia. Oleh sebab itu, Kemenkop UKM merasa khawatir dengan kehadiran Project S TikTok ini karena dikhawatirkan akan mematikan UMKM yang ada di Indonesia.

Saat ini Kemenkop UKM Teten Masduki sedang berupaya untuk mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar secepatnya mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50/2020 mengenai Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dikutip dari Kompas Teten menyampaikan bahwa saat ini TikTok merupakan socio-commerce. Hal ini disebabkan TikTok tidak hanya menyediakan layanan media sosial tetapi juga menyediakan fitur yang dapat digunakan untuk melakukan promosi perdagangan barang atau jasa hingga melakukan transaksi.

Dengan merevisi peraturan di atas, pemerintah sudah mengambil langkah awal sebagai antisipasi untuk menghadapi socio-commerce seperti TikTok ini. Agar Indonesia tidak mudah dimasuki oleh barang-barang dari negara lain sehingga UMKM yang ada di Indonesia bisa tetap bertahan.

Mengapa Dapat Mengancam UMKM?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa TikTok sekarang tidak hanya platform media sosial saja. Namun, TikTok sudah merambah ke arah perdagangan yang sifatnya internasional.

Project S TikTok yang dipimpin oleh Bob kang ini akan menjual barang-barang yang dikirim dari China. Melalui Project S TikTok ini perusahaan ByteDance akan mencoba membuka pundi-pundi keuangan mereka.

Selain barang-barang yang diiklankan dikirim dari China, barang-barang tersebut akan dijual oleh salah satu perusahaan milik ByteDance yang terletak di Singapura yang berbasis di Beijing.

Keberadaan TikTok Shop dan algoritmanya dicurigai sebagai cara dari mereka untuk mengumpulkan data mengenai barang-barang yang laris manis di suatu negara yang nantinya akan di produksi di China.

Hal ini pertama kali terjadi di Inggris melalui fitur belanja Trendy Beat. Yang lebih menarik lagi adalah produk yang dijual di fitur Trendy Beat TikTok Inggris ini adalah Seitu yang ternyata terhubung dengan IF Youuu yaitu salah satu bisnis ritel yang juga dimiliki oleh ByteDance yang merupakan induk dari TikTok.

Lalu pertanyaannya, apakah Indonesia patut mewaspadai Project S TikTok ini?

Dikutip dari kumparan, adanya project S ini dikhawatirkan mengancam UMKM Indonesia karena produk-produk dari luar negeri akan lebih mudah masuk ke Indonesia.

Algoritma dari TikTok akan membaca produk apa yang sedang digemari oleh pasar Indonesia. Kekhawatirannya ialah Indonesia hanya akan menjadi pasar dari produk-produk yang berasal dari luar negeri dan akan memajukan negara yang memproduksi barang-barang tersebut.

Oleh karena itu, pantas bagi pemerintah Indonesia untuk khawatir jika project S TikTok ini masuk ke Indonesia.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yaitu Bhima Yudhistira Adhinegara, pemerintah perlu mengintervensi hal ini agar UMKM di Indonesia dapat berkompetisi dengan produk luar negeri.

Kementerian Perdagangan dan Kominfo lah yang berwenang  untuk mengubah dinamika kompetisi UMKM dengan produk-produk yang berasal dari China. Selain itu, Bhima juga menyarankan bahwa pemerintah melalui kemendag harus melindungi pedagang dan juga konsumen.

notix-artikel-retargeting-pixel