Scarlett Johansson Gugat Perusahaan AI, Kenapa?

Scarlett Johansson Gugat Perusahaan AI, Kenapa?

Scarlett Johansson Gugat Perusahaan AI

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Apakah kamu ingat dengan pemeran Black Widow yang cantik dan super tangguh? Ya, tokoh Natasha Romanoff ini diperankan oleh seorang aktris keren bernama Scarlett Johansson. Tidak hanya di MCU atau Marvel Cinematic Universe, tetapi Scarlett juga sudah membintangi banyak film layar lebar.

Maka dari itu, tidak heran jika kepopulerannya menjadikan ia mempunyai banyak penggemar hingga dimanfaatkan oleh orang-orang pencari keuntungan. Kabarnya, Scarlett Johansson gugat perusahaan AI (artificial intelligence) yang telah menggunakan nama dan suaranya untuk kepentingan iklan di internet.

Ini bukanlah hal yang bisa dibenarkan, terlebih tidak ada sama sekali obrolan atau kontrak kerja sama di antara mereka. Jika kamu penasaran dengan cerita selengkapnya, mari simak tulisan berikut sampai akhir!

Scarlett Johansson Gugat Perusahaan AI

Seorang aktris cantik Scarlett Johansson telah mengajukan tindakan hukum terhadap salah satu aplikasi edit gambar berbasis AI, yaitu Lisa AI: 90s Yearbook & Avatar. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengunggah foto mereka untuk kemudian diubah menjadi versi AI.

Lisa AI tersedia di Apple App Store dan Google Play Store, tetapi mendapatkan banyak kritik karena implikasi hak cipta dan privasi.

Apa yang terjadi antara Scarlett Johansson dan Lisa AI? Ini karena aplikasi tersebut membuat iklan dengan menampilkan suara Scarlett yang dibuat menggunakan teknologi AI.

Perwakilan Scarlett Johansson menegaskan bahwa aktris mereka tidak pernah bekerja sama untuk membintangi iklan pada aplikasi tersebut. Oleh sebab itu, tindakan yang dirasa paling tepat adalah menanganinya secara hukum. Adapun pengacara yang membantu kasus ini adalah Kevin Yorn.

Apa yang Ada di dalam Iklan Tersebut?

Iklan pada aplikasi Lisa AI: 90s Yearbook & Avatar hadir dengan durasi selama 22 detik. Isinya terdapat Scarlett Johansson yang sedang berada di balik layar ketika syuting film Black Widow. Kemudian, dialog berlanjut untuk mempromosikan aplikasi tersebut.

Dialog Scarlett Johansson dalam iklan

“What’s up guys? I’m Scarlett and I want you to come with me.”

 “It’s not limited to avatars only. You can also create images with texts and even your AI videos. I think you shouldn’t miss it.” 

Artinya

“Halo guys? Aku Scarlett dan saya ingin kamu ikut denganku.”

“Ini tidak terbatas pada avatar saja. Kamu juga dapat membuat gambar dengan teks dan bahkan video AI kamu. Aku pikir kamu tidak boleh melewatkannya.”

Pembuat aplikasi, Convert Software memang sudah menyertakan disclaimer bahwa gambar itu dibuat dengan teknologi AI di bagian bawah iklan. Mereka juga menyatakan bahwa gambar tersebut diproduksi oleh Lisa AI dan tidak berhubungan dengan orang yang ada di dalam iklan.

Bagaimana Jika Dilihat dari Perspektif Hukum?

Omar Ochoa, seorang pendiri firma hukum bernama sama menyatakan bahwa pengadilan kemungkinan besar akan berpihak pada Scarlett Johansson. Ini berkaitan dengan persyaratan lisensi pada pihak pengembang aplikasi untuk penggunaan suara atau wajah yang mirip seseorang.

Aplikasi Lisa AI terlihat jelas berusaha meniru atau memanfaatkan ketenaran orang lain. Wajar jika Scarlett mengambil jalur hukum karena memang Lisa AI bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Apalagi tanpa adanya kerja sama yang sah.

Scarlett Johansson gugat perusahaan AI, bagaimana jika dilihat dari perspektif hukum di Indonesia? Jika menggunakan wajah seseorang juga termasuk selebriti untuk tujuan promosi, maka itu mengandung sifat hak cipta.

Arti hak cipta menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang muncul secara otomatis berdasar pada prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan berwujud dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran hak cipta sendiri biasanya disebut sebagai pembajakan atau plagiasi. Tindakan ini bisa berupa memamerkan, memperbanyak, hingga melakukan penjualan tanpa disertai izin dari pencipta maupun wakilnya.

Setiap orang dilarang untuk melakukan pelanggaran tersebut karena pasti akan merugikan pihak pencipta. Menurut UU Hak Cipta, menggunakan wajah seseorang dengan tujuan promosi tanpa izin dari pemiliknya, maka akan dijatuhi hukuman pidana. Hukuman tersebut berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 150 juta.

Berdasarkan kasus Scarlett Johansson gugat perusahaan AI karena penggunaan suara dan wajah tanpa izin ini, pelajaran penting apa yang bisa kamu ambil?

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel