Sediksi.com – Setelah mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari perusahaan, yang perlu dilakukan pertama adalah mengevaluasi diri.
Sebelum perusahaan akhirnya memberikan SP, biasanya mereka sudah memberikan peringatan secara lisan. Jadi pasti ada alasan yang kuat dari keputusan pemberian SP ini.
Tapi tenang, mendapatkan SP dari perusahaan ini bukan akhir dari segalanya.
Artikel ini akan menjelaskan apa yang bisa dilakukan setelah kalian mendapatkan SP tersebut.
Tetap tenang dan pahami situasi secara keseluruhan
Kalian mungkin akan merasa panik dan tidak nyaman setelah menerima SP, bingung harus bagaimana setelahnya.
Baca kembali secara teliti isi Surat Peringatan untuk memahami alasan pemberian peringatan, perilaku atau kinerja yang dianggap tidak memadai, dan tindakan yang diharapkan dari mereka.
Karena melalui surat tertulis tersebut, karyawan jadi bisa memahami secara jelas alasan pemberian Surat Peringatan dan bagaimana perilaku atau kinerja mereka tidak memenuhi standar perusahaan.
Dan akhirnya, bisa mengetahui tindakan selanjutnya apa yang bisa diambil.
Jika ada kesalahan dalam isi Surat Peringatan, bisa mengajukan pembelaan atau tanggapan
Secara umum, karyawan tidak memiliki kewenangan untuk menolak Surat Peringatan dari perusahaan.
Namun demikian, karyawan memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau respons terhadap Surat Peringatan yang diterimanya.
Karyawan dapat menyampaikan klarifikasi, menjelaskan situasi mereka, atau memberikan bukti atau argumen yang mendukung posisi mereka. Tanggapan ini dapat dicantumkan dalam catatan formal sebagai bagian dari rekam jejak karyawan.
Jika karyawan merasa bahwa pemberian Surat Peringatan tersebut tidak adil atau tidak berdasarkan fakta yang akurat, bisa mengajukan banding atau membahasnya dengan pihak manajemen atau sumber daya manusia (SDM) perusahaan.
Beberapa perusahaan mungkin memiliki prosedur tertentu untuk menangani banding atau keluhan terkait disiplin, yang perlu diikuti oleh karyawan.
Baca Juga: 10 Kesalahan Karyawan yang Menyebabkan SP
Surat Peringatan tidak boleh diabaikan
Penting untuk dicatat bahwa menolak atau mengabaikan Surat Peringatan tanpa memberikan respons atau melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki situasi dapat menyebabkan konsekuensi lebih lanjut, termasuk tindakan disipliner yang lebih serius atau, dalam kasus ekstrem, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, perlu dipahami bahwa setiap negara atau yurisdiksi memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda terkait dengan hak dan kewajiban karyawan.
Oleh karena itu, selalu disarankan untuk memeriksa peraturan ketenagakerjaan setempat atau mendapatkan saran hukum jika diperlukan.
Konsultasi dengan manajemen
Jika perlu memastikan betul atau tidaknya langkah kalian dalam menangani Surat Peringatan ini, kalian bisa berkonsultasi langsung ke pihak manajemen.
Langkah ini juga akan sangat membantu jika kalian juga sama sekali tidak tahu harus ngapain setelah mendapatkan Surat Peringatan tersebut.
Biasanya, pihak manajemen akan menyampaikan beberapa hal atau tindakan yang bisa kalian ikuti dan bisa dipastikan, sesuai dengan apa yang diharapkan oleh perusahaan.
Memperbaiki perilaku atau kinerja
Jika Surat Peringatan diberikan karena masalah kinerja atau perilaku, karyawan sebaiknya berkomitmen untuk memperbaiki masalah tersebut sesuai dengan saran atau tindakan yang dijelaskan dalam Surat Peringatan.
Menjaga sikap profesional
Penting untuk tetap menjaga sikap profesional selama proses ini. Ini mencakup berbicara dengan hormat, tidak melibatkan diri dalam konflik, dan berfokus pada perbaikan.
Perlu diingat bahwa bagi kebanyakan orang yang masih ingin mempertahankan pekerjaannya setelah mendapatkan SP1, apapun akan dilakukan untuk memperbaiki situasi.
Dalam hal ini, sekalipun kalian sedang dihukum dengan menerima SP1, kalian tetap perlu menjaga sikap profesional. Jika perlu, perbaiki diri dan secepatnya.
Memantau kinerja
Di Indonesia, rata-rata masa berlakunya SP1 adalah enam bulan. Maka pada masa ini, karyawan yang mendapatkan SP1 menanggung ekspektasi untuk meningkatkan dan menjaga kestabilan kinerjanya.
Hanya jika karyawan ini berhasil mempertahankan kinerjanya dengan baik selama enam bulan termasuk, maka dia terbebas dari SP1 dan tidak perlu mengkhawatirkan potensi mendapatkan SP2 asalkan tidak melakukan kesalahan lagi.
Mencari bantuan hukum jika perlu
Kalau permasalahannya sudah jelas dan kalian menyadari Surat Peringatan itu sudah tepat diberikan pada kalian, maka tidak ada masalah.
Tindakan berbeda berlaku bahkan melibatkan bantuan hukum jika menemukan situasi yang di antaranya sebagai berikut.
Ketidakjelasan hukum atau kebijakan, pelanggaran hak ketenagakerjaan, prosedur banding atau pengaduan, negosiasi atas permintaan karyawan, perundingan kontrak, perlindungan hak karyawan, sengketa hukum, dan situasi kompleks atau sensitif.