Siapa Almas Tsaqibbirru? Profil Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK

Siapa Almas Tsaqibbirru? Profil Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK

Almas Tsaqibbirru

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Almas Tsaqibbirru, namanya tengah menjadi buah bibir di masyarakat usai MK menerima gugutannya mengenai syarat pendaftaran batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia mengajukan gugutan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.

Gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dikabulkan MK pada Senin (16/10) kemarin.

Sosok penggungat batas usia capres-cawapres ke MK itu pun juga sempat trending di Twitter (sekarang X). Lantas, siapa sebenarnya Almas Tsaqibbiru ini?

Profil Almas Tsaqibbirru

Pemilik nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A ini lahir di Surakarta, 16 Mei 2020. Saat ini, ia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Surakarta (UNS).

Laki-laki berusia 23 tahun itu diketahui merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

Biodata Almas

Nama: Almas Tsaqibbirru Re A

Tempat, tanggal lahir: 16 Mei 2020

Jenis kelamin: laki-laki

Alamat: Kelurahan Jebres, Surakarta

Agama: Islam

Kewarganegaraan: Indonesia

Alasan Almas Tsaqibbirru Ajukan Gugatan ke MK

Almas didampingi kuasa hukumnya, Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dkk dalam gugutannya ke MK itu.

Alasan Almas mengajukan itu tidak lepas dari sosok yang diidolakannya yakni Gibran Rakabuming.

Sebagai Wali Kota Surakarta, Gibran dinilainya telah berhasil dalam membangun ekonomi daerah, terutama di tempat ia tinggal.

Dikutip dari Badan Pusat Statistik Kota Surakarta, tercatat pada tahun 2022 perekonomian Kota Surakarta mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,25 persen.

Angka itu lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, di 2021 yang tumbuh 4,01 persen.

Almas menganggap bahwa Gibran, salah satu generasi muda yang punya potensi besar untuk ikut pilpres 2024.

Imbas dari gugutan Almas itu, maka Gibran sangat berpeluang untuk ikut dalam panggung kontekstasi cawapres.

Almas sendiri menyebut bahwa dirinya tidak mengenal Gibran dan tidak ada titipan.

“Nggak ada (titipan dari Gibran). Saya kenal Mas Gibran aja, nggak pernah ketemu juga nggak. Iya, sama sekali tidak kenal. Kalau ditanya Mas Gibran tahu saya, nggak mungkin tahulah meskipun sama-sama orang solo,” katanya pada Senin (16/10).

Almas juga menyebut alasan bukan hanya karena dirinya yang menyukai atau mengidolakan putra sulung Presiden Jokowi itu tetapi, ada alasan lainnya.

Dirinya mengatakan faktor yang melatarbelakangi pengajuan gugutan ke MK itu karena ingin menguji ilmu hukum yang ia dapatkan selama di bangku perkuliahan.

Terlebih, dirinya yang mengaku saat ini sudah semester akhir dan mau wisuda.

Tidak sampai di situ, Almas secara terang-terangan merasa prihatin dengan perkembangan pemilu saat ini.

Menurutnya, banyak potensi munculnya pemimpin muda di pemilu 2024 tetapi terkendala dengan faktor batasan usia yang telah ada di Undang-Undang.

Meski dirinya sebagai penggemar Gibran, Almas tak mengakui bahwa gugutannya ke MK ini dikhususkan untuk melanggengkan Gibran di pemilihan capres-cawapres pada pemilu 2024 mendatang.

Sebagai informasi, Almas mengajukan gugutannya untuk menambah frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ sebagai syarat capres-cawapres di  Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu.

Permohonan gugutan itu diterima oleh MK pada 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya diselenggarakan pada 5 September 2023, Almas hadir bersama kuasa hukumnya saat itu secara daring.

Rupanya, Almas dan kuasa hukumnya sempat mengirim pencabutan permohonan. Namun, akhirnya ia memutuskan untuk melajutkan gugutan tersebut.

Hingga, akhirnya gugutan Almas itu dikabulkan oleh MK pada sidang putusan yang diselenggarakan di Gedung MK pada Senin (16/10) siang.

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel