Surat Peringatan Kerja: Aturan, Ketentuan, dan Dampaknya

Surat Peringatan Kerja: Aturan, Ketentuan, dan Dampaknya

surat peringatan kerja

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Surat peringatan kerja biasa diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk peringatan atas tindakan karyawan yang dinilai telah melakukan kesalahan.

Untuk kesalahan pertama, karyawan akan mendapatkan Surat Peringatan 1 (SP1). Tapi jika kembali melakukan kesalahan, karyawan tersebut akan mendapatkan SP2. sekali lagi melakukan kesalahan, perusahaan akan memberikan SP3.

Akhirnya, jika masih terjadi lagi, biasanya perusahaan akan langsung memecat karyawan tersebut sebagai tindakan terakhir.

Aturan pemberian surat peringatan kerja

Pemberian surat peringatan kerja diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). 

Pasal tersebut berbunyi bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi karena alasan yang di antaranya:

  1. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  2. Sebelum di-PHK, telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Artinya, surat peringatan kerja ini jika diberikan berapa kali secara berturut-turut bisa semakin membulatkan keputusan perusahaan untuk memecat karyawan tersebut. 

Sehingga pemberian surat peringatan pertama tidak berdampak pada pemecatan kecuali tingkat kesalahan yang terjadi terlalu besar.

Angka enam bulan tersebut didapatkan dari perkiraan umum yang dalam penerapannya bisa jadi lebih panjang maupun pendek. 

Misalnya seorang karyawan melakukan pelanggaran yang menyebabkannya mendapatkan SP1 dengan perjanjian  kerja menerapkan masa peringatan ini selama enam bulan. 

Tapi ternyata dia masih melakukan pelanggaran dalam masa berlaku tersebut. Sehingga perusahaan pun akan memberikan SP2. 

Dan apabila karyawan tersebut masih terus melanggar, maka tindakan perusahaan berikutnya setelah karyawan menerima SP3 adalah pemecatan.

Ketentuan pemberian surat peringatan kerja

Ketentuan pemberian surat peringatan kerja didasarkan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut ini beberapa poin yang bisa dijadikan ketentuan atau pedoman.

  1. Surat peringatan sebagai tindakan disipliner

Surat peringatan dianggap sebagai tindakan disipliner yang dapat diambil oleh pengusaha terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan atau norma-norma yang berlaku.

  1. Pengaturan dalam peraturan perusahaan

Proses pemberian surat peringatan biasanya diatur lebih lanjut dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memiliki peraturan perusahaan yang jelas dan diberitahukan kepada seluruh karyawan.

  1. Memberikan peringatan lisan

Sebelum memberikan surat peringatan, biasanya perusahaan diharapkan untuk melakukan langkah-langkah tertentu, seperti memberikan peringatan lisan atau memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memberikan penjelasan.

  1. Surat peringatan sebagai bukti

Surat peringatan juga berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah memberikan peringatan terhadap perilaku atau kinerja karyawan yang dianggap tidak memenuhi standar.

  1. Batas waktu perbaikan

Dalam surat peringatan, perusahaan biasanya menentukan batas waktu atau tenggat waktu tertentu yang diberikan kepada karyawan untuk memperbaiki perilakunya atau kinerjanya.

  1. Hak karyawan untuk memberikan tanggapan

Karyawan memiliki hak untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap surat peringatan yang diterimanya. Tanggapan ini kemudian dapat dijadikan pertimbangan oleh perusahaan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

  1. Pemberian surat peringatan seringkali menjadi langkah awal sebelum PHK

Pemberian surat peringatan seringkali merupakan langkah awal sebelum PHK. 

Proses PHK sendiri diatur dengan ketat dalam undang-undang ketenagakerjaan, dan perusahaan harus memastikan bahwa semua prosedur yang diwajibkan dipatuhi.

Dampak pemberian surat peringatan kerja

Pada dasarnya, pemberian surat peringatan kerja ini berdampak baik pada karyawan yang menerima dan perusahaan yang memberikan. 

Dampak surat peringatan kerja bagi karyawan

Normalnya, surat peringatan kerja ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi karyawan yang mendapatkannya. Sehingga untuk selanjutnya, mereka lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan maju menjadi orang yang lebih baik di perusahaan tersebut.

Sisi positif ini akan sulit tercapai jika karyawan tidak memilih kesadaran atau pemahaman tentang keberadaan surat peringatan ini.

Maka dari itu, perusahaan seharusnya terlebih dahulu mensosialisasikan adanya dan pentingnya surat peringatan untuk dibahas ketika mendiskusikan perjanjian kerja di awal.

Dampak surat peringatan kerja bagi perusahaan

Surat peringatan merupakan alat untuk menegakkan aturan dan norma perusahaan. Ini menciptakan lingkungan kerja yang disiplin dan memastikan bahwa semua karyawan mematuhi peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan kata lain, surat ini bisa menunjukkan ketegasan perusahaan dalam menindaklanjuti kesalahan yang dilakukan oleh karyawannya.

Pemberian surat peringatan juga bisa berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kinerja karyawan. Dengan memberikan umpan balik tertulis, perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memperbaiki perilaku atau kinerjanya.

Jika surat peringatan diberikan sebagai respons terhadap masalah interpersonal atau hubungan kerja yang tegang, hal ini dapat memberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan dan membangun kepercayaan antara karyawan dan manajemen.

Jika suatu saat terjadi konflik yang berujung pada PHK, surat peringatan bisa memberikan dasar hukum yang diperlukan untuk tindakan tersebut, asalkan semua prosedur dan ketentuan hukum telah diikuti.

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel