Sediksi.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut sudah menekan aturan terkait gaji PNS naik sebesar 8 persen di tahun 2024 ini.
Meskipun sudah diteken, tetapi aturan mengenai gaji PNS 2024 itu belum dirilis. Sementara, dalam keterangan pada Senin (8/1) dirinya menyebut secepatnya aturan itu akan keluar.
Besaran gaji PNS 2024 bisa dihitung kenaikannya bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang besarannya berdasar golongan I hingga IV.
Adapun gaji PNS naik di tahun 2024 ini hanya untuk gaji pokok saja sementara, besaran tunjangan kinerja (tukin) menyesuaikan dengan aturan di masing-masing instansi.
Contohnya, merujuk pada PP Nomor 15 tahun 2019, gaji PNS golongan terendah ditetapkan Rp1.560.800 – Rp2.335.800. Bila naik 8 persen maka, gaji pokok terendah PNS 2024 yaitu Rp1.685.664 – Rp2.522.664, artinya bertambah sebesar Rp124.864 – Rp186.864.
Daftar Gaji PNS 2024 Terbaru
Simak inilah rincian daftar gaji PNS 2024 terbaru mulai dari golongan I hingga IV setelah dipastikan naik 8 persen.
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia sebesar Rp1.685.664 – Rp2.522.664
- Golongan Ib sebesar Rp1.840.860 – Rp2.670.732
- Golongan Ic sebesar Rp1.918.728 – Rp2.783.700
- Golongan Id: sebesar Rp1.999.944 – Rp2.901.420
Gaji PNS Golongan II
- Golongan Iia sebesar Rp2.183.976 – Rp3.643.488
- Golongan Iib sebesar Rp2.385.072 – Rp3.797.604
- Golongan Iic sebesar Rp2.485.944 – Rp3.958.200
- Golongan Iid sebesar Rp2.591.136 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa sebesar Rp2.785.752 – Rp4.575.312
- Golongan IIIb sebesar Rp2.903.580 – Rp4.768.848
- Golongan IIIc sebesar Rp3.026.484 – Rp4.970.592
- Golongan IIId sebesar Rp3.154.464 – Rp5.180.760
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan Iva sebesar Rp3.287.844 – Rp5.400.000
- Golongan Ivb sebesar Rp3.426.948 – Rp5.628.420
- Golongan Ivc sebesar Rp3.571.884 – Rp5.866.452
- Golongan Ivd sebesar Rp3.722.976 – Rp6.114.636
- Golongan Ive sebesar Rp3.880.548 – Rp6.373.296
Kepastian Kenaikan Gaji PNS 2024
Meski, Presiden Jokowi sudah meneken dan memastikan kenaikan gaji PNS 2024, pencairannya sendiri baru akan dilakukan setelah aturan pelaksanaan terbit dan siahkan secara resmi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok peraturan pemerintah (PP) terkait adanya kenaikan gaji di 2024.
Sri Mulyani pun memastikan walaupun masih menunggu PP, tetapi kenaikan gaji akan tetap dibayarkan selama 12 bulan.
“Kami sekarang sedang kejarm tapi jangan khawatir tetap kami bayarkan Januari ini komplet untuk 12 bulan,” katanya.
Pemerintah sendiri berencana memberikan kenaikan gaji yang akan dibayarkan dengan mekanisme rapel.
Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo yang menyebut kanikan gaji PNS 2024 telah berlaku pada 1 Januari. Maka, sembari menunggu PP, diprediksi para PNS akan menikmati kenaikan gaji di bulan Februari atau Maret 2024.
“Hak tak berkurang karena ada rapelan, artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan,” ujar Prastowo.
Meskipun belum ada kepastian kapan PP itu selesai, Prastowo memberikan gambaran ilustrasi terkait penyaluran gaji PNS 2024 terbaru.
“Jika misalnya Maret 2024 dilakukan pembayaran pertama, maka kekurangan gaji Januari-Februari akan dibayarkan sekaligus di Maret,” imbuhnya.
Kenaikan gaji PNS 2024 ini dilakukan oleh pemerinyah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian para PNS. Selain itu, kenaikan gaji PNS 2024 juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia.
Sejauh ini pemerintah sendiri sedang merampungkan sejumlah aturan seperti PP untuk gaji PNS, PP untuk gaji TNI/Polri, PP untuk pensiunan PNS dan TNI dan Polri, PP untuk tunjagan Veteran, hingga Perpres gaji PPPK.
Itulah daftar gaji PNS 2024 terbaru, sembari menunggu PP dan kepastian untuk cair.