Sediksi.com – Pemerintah sedang mengebut transformasi kartu tanda penduduk (KTP) menjadi KTP digital atau yang sekarang disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun langsung menginstruksikan untuk percepatan transformasi keterpaduan dan digital melalui Digital ID atau IKD, pembayaran digital, dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi pada pengguna.
IKD ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Jokowi pun berharap bahwa IKD ini bisa digunakan sebagai kunci akses pelayanan pemerintah melalui sistem SPBE yang diprioritaskan akan diuji coba pada Juni 2024 mendatang.
Dilansir dari situs resmi Kemendagri, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi menyebut bahwa pihaknya saat ini sedang merumuskan regulasi dan kebijakan yang mendukung KTP Digital.
“Kebijakan ini mencakup standar penggunaan IKD, memastikan bahwa hak-hak pengguna dilindungi, dan memperkuat landasan hukum untuk pengembangan dan pengelolaan IKD,” katanya yang dikutip Kamis (18/1).
IKD sebagai Sarana Inklusif
Pergantian KTP menjadi IKD ini dipastikan oleh Kemendagri tidak hanya sebagai alat teknologi semata. Namun, juga menjadi sarana inklusif yang mendukung kepentingan seluruh masyarakat.
Melalui aplikasi IKD ini nantinya bisa merangkul konsep inklusivitas dengan menyediakan akses pelayanan yang setara bagi semua golongan. Masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus atau latar belakang sosial ekonomu yang beragam bisa merasakan manfaatnya.
Aplikasi atau sistem IKD ini memang dirancang ramah pengguna dan bisa diakses oleh semua kalangan, tanpa mengabaikan hak siapapun.
“Pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan dan fitur khusus dalam IKD untuk mendukung masyarakat rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau kelompok etnis tertentu,” kata Teguh.
“Dengan demikian, IKD bukan hanya menjadi perangkat modern, tetapi juga solusi inklusif untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil dan berkeadilan,” sambungnya.
IKD Sudah Mulai Digunakan
Sejak diluncurkan pada 2022 lalu, KTP Digital hingga per 10 Januari 2024 telah dimiliki oleh lebih dari 7 juta pengguna identitas digital. Beberapa bank di Indonesia juga sudah menggunakan iKD untuk pembukaan rekening dengan lebih cepat dan aman, seperti Bank Jatim, BNI, dan lainnya.
Di aplikasi IKD ini, masyarakat bahkan juga bisa melakukan pelayanan administradi kependudukan di antaranya melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, dan lainnya.
Akses-akses seperti itu tentu akan memudahkan masyarakat tanpa perlu pergi atau datang ke kantor kependudukan daerah. Selain itu, layanan pun juga semakin cepat dan aman.
Dampak Penerapan KTP Digital
Dampak dari penerapan IKD ini disebut pemerintah akan bisa membuka pintu aksesbilitas yang lebih besar bagi masyarakat. Selain itu, dengan aplikasi IKD masyarakat bisa mengakses layanan pemerintah dan swasta tanpa perlu datang ke kantor untuk mengurus berbagai dokumen fisik.
Tentu saja, hal itu akan memberikan keuntungan signifikan terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan pada akses mobilitas.
IKD yang nantinya mudah diakses oleh setiap individu ini dapat dimanfaatkan untuk layanan publik serta menjadi alat yang kuat untuk memajukan kehidupan masyarakat.
“Dalam upaya mencapai visi ini, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan memberdayakan semua lapisan masyarakat,” terang Teguh sekali lagi.
Selain itu, Kemendagri menyebut bahwa saat ini sedang proaktif untuk bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait dalam menjaga keamanan data dan privasi pengguna. Termasuk mengimplementasikan standar keamanan data yang tinggi, pengelolaan resiko dengan cermat, dan penegakan regulasi yang ketat.