Indonesia Dukung Gugatan Baru untuk Israel di Mahkamah Internasional

Indonesia Dukung Gugatan Baru untuk Israel di Mahkamah Internasional

AO 2

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Sidang perdana Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Internasional terkait dugaan genosida terhadap Palestina telah dilaksanakan pada 11-12 Januari 2024 di Den Haag, Belanda. 

Afrika Selatan menuduh Israel melakukan kejahatan genosida di Gaza dan melanggar Konvensi Genosida 1948, yang mana kedua negara tersebut terlibat di dalamnya.

Dalam sidang tersebut, Afrika Selatan meminta agar Mahkamah Internasional segera mengambil tindakan untuk mencegah Israel melakukan kejahatan lebih lanjut di wilayah tersebut dengan menggunakan “tindakan sementara”.

Sidang ini diperkirakan akan berlanjut sampai beberapa minggu ke depan. Sehingga komunitas internasional bisa menantikan sidang kedua untuk penyelesaian kasus ini.

Rencananya, sidang kedua akan dilaksanakan pada 19 Februari 2024 dan Indonesia dikabarkan akan terlibat langsung dalam gugatan baru ini.

Indonesia diminta Mahkamah Internasional berikan masukan di sidang kedua

Indonesia Dukung Gugatan Baru untuk Israel di Mahkamah Internasional - AO 4
dok. Kemlu

Untuk sidang kedua, Mahkamah Internasional meminta negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan pandangan hukum terkait penjajahan Israel terhadap Palestina. 

Indonesia akan berpartisipasi dalam proses pemberian pendapat atau Advisory Opinion (AO) mengenai kontrol dan kebijakan Israel atas wilayah pendudukan Palestina. 

Hal ini terjadi setelah Majelis Umum PBB (UNGA) pada Desember 2022 meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat penasehat mengenai apakah kebijakan Israel terhadap Palestina melanggar hukum internasional.

“Pertama, masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada bulan Juli 2023. Yang kedua, pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia tanggal 19 Februari 2024,” kata Menlu RI Retno Marsudi saat membuka diskusi pakar di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) hari Selasa (16/1).

Kemlu RI gelar diskusi dengan pakar hukum internasional

Indonesia Dukung Gugatan Baru untuk Israel di Mahkamah Internasional - AO 1
dok. Kemlu

Pada 16 Januari 2024, Kemlu RI menyelenggarakan diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” yang diselenggarakan di Ruang Nusantara, Kemlu RI.

Diskusi tersebut mengundang sekitar 50 ahli hukum dan pakar hukum internasional sebagai panelis yang di antaranya sebagai berikut.

  • Prof. Eddy Pratomo dari FH Universitas Pancasila
  • Prof. Hikmahanto Juwana dari FH Universitas Indonesia
  • Prof. Sigit Riyanto dari FH Universitas Gadjah Mada
  • Dr. Enny Narawati dari FH Universitas Airlangga

Tujuan diselenggarakan diskusi ini dan alasan mengundang pakar hukum internasional adalah untuk menyusun legal opinion yang komprehensif dan sesuai dengan hukum internasional.

Mengingat Indonesia sangat mendukung penuh pembebasan Palestina dari penjajahan dan genosida yang dilakukan oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun.

AO bersifat tidak mengikat secara hukum, tapi punya otoritas moral yang besar

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Internasional, walaupun tidak mempunyai kekuatan mengikat, AO yang disampaikan saat sidang tetap mempunyai bobot hukum dan otoritas moral yang besar.

Maka dari itu, Retno juga mengatakan dalam diskusi dengan pakar hukum internasional tersebut bahwa sidang kedua ini bisa menjadi kesempatan yang penting untuk menekan pihak-pihak yang masih mendukung Israel maupun memilih abstain.

Retno menyatakan, “kami melihat jumlah negara yang mendukung resolusi Palestina di PBB semakin meningkat, sementara jumlah negara yang menentang dan abstain semakin berkurang. Tekanan dalam negeri terhadap negara-negara utama juga semakin meningkat.”

Hal ini dibuktikan dengan perkembangan yang terjadi pada akhir tahun 2023 dimana Dewan Keamanan PBB akhirnya mengadopsi resolusi kemanusiaan untuk Palestina.

Dilansir dari situs resmi Kemlu RI, tentu saja upaya ini dirasa tidak cukup untuk membuat perubahan signifikan seperti yang diharapkan (16/1). 

Mengingat bagi Indonesia, gencatan senjata adalah satu-satunya solusi yang dibutuhkan saat ini dan dipercaya bisa menjadi game-changer dalam menyelesaikan konflik di Gaza.

Pada tanggal 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi A/RES/77/247 yang meminta nasihat hukum dari Mahkamah Internasional mengenai pendudukan Israel yang berkepanjangan di Wilayah Palestina. 

Proses AO ini berbeda dengan gugatan yang saat ini diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ berdasarkan Konvensi Genosida.

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel