Sejarah Hari Keadilan Internasional yang Diperingati Setiap Tanggal 17 Juli

Sejarah Hari Keadilan Internasional yang Diperingati Setiap Tanggal 17 Juli

Hari Keadilan Internasional

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice setiap tahunnya diperingati pada 17 Juli. Sebutan lainnya ialah Hari Peradilan Pidana Internasional.

Di tanggal tersebut menjadi peringatan untuk mempersatukan semua orang yang mendukung keadilan, mempromosikan hak-hak korban dan membantu mencegah kejahatan yang mengancam perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan dunia.

Lantas, bagaimana sejarah Hari Keadilan Internasional ini bisa terbentuk?

Sejarah Hari Keadilan Internasional

Hari peringatannya berdasarkan sebuah konferensi diplomatik di Roma pada 17 Juli 1998 yang kemudian disebut dengan Statuta Roma.

Ini juga adanya perjanjian pendirian International Criminal Court (ICC) sebagai wadah yang berupaya melindungi orang dari genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

Dikutip dari laman ICC-CPI, sebenarnya butuh proses yang panjang untuk melahirkan ICC dan membuat peringatan Hari Keadilan Internasional pada 17 Juli ini.

Semuanya bermula dari adanya gerakan HAM Universal yang tumbuh karena kekejaman Perang Dunia 2. Salah satu kejahatan paling serius yaitu genosida di Kamboja sejak 1979. Hal tersebut menjadi tragedi kemanusiaan terburuk dalam sejarah kemanusiaan di abad ke-20.

Di masa gelap itu, tidak ada yang bisa dilakukan dalam menegakkan keadilan. Namun, seiring perkembangan zaman salah satu pengadilan HAM atau mahkamah dibentuk oleh PBB bernama International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) tahun 1993.

Tujuan pembentukan ICTY berfokus untuk mengadili orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional di Yugoslavia sejak tahun 1991.

Selain ICTY, dibuatlah mahkamah lainnya bernama International Criminal for Rwanda (ICTR) pada November 1994. Tujuannya pun sebagai tempat pengadilan bagi orang-orang yang harus bertanggung jawab pada genosida yang terjadi di Rwanda tahun 1994.

Empat tahun kemudian, PBB akhirnya mengambil langkah penting pada 17 Juli 1998 dalam penegakan hukum internasional dengan melahirkan Statuta Roma.

Dalam Konferensi Diplomatik yang berlangsung di Roma, Italia itu terbentuklah Undang-Undang Roma, dimana salah satunya ada perjanjian untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Di mana ICC sendiri mulai efektif diterapkan tahun 2002. ICC menjadi lembaga permanen yang berkuasa penuh untuk melakukan yurisdiksi atas tindakan orang-orang yang pernah melakukan kejahatan serius. Statuta Roma dan ICC pun menjadi bagian dari penegakan HAM Universal di dunia.

Kenapa Hari Keadilan Internasional Penting Diperingati?

Hari Keadilan Internasional selain bisa dijadikan pengingat akan pentingnya keadilan di dunia ini, sekaligus menjadi momentum dalam menyuarakan tentang pentingnya penegakan keadilan. Serta seharusnya menjadi komitmen pemerintah dalam berbagai kasus kejahatan HAM demi tegaknya keadilan yang menyeluruh.

Di komunitas maupun negara-negara yang menjunjung HAM, ihwal keadilan ini kerap jadi arus utama. Oleh karenanya, sangat penting memaknai hari ini sebagai pedoman untuk bersikap adil pada diri sendiri dan orang lain.

Mengapa demikian?

Ada banyak wujud ketidakadilan di dunia ini. Bersikap adil pada diri sendiri dan pada orang lain adalah langkah paling dekat yang bisa kita lakukan untuk tidak membuat dunia ini jadi lebih buruk.

Posisi Indonesia dalam Statuta Roma

Terdapat 120 negara yang hadir dalam pembentukan Statuta Roma, termasuk Indonesia. Sayangnya, posisi Indonesia sampai saat ini sebagai negara yang belum memberikan dukungan dan meratifikasi Statuta Roma.

Ratifikasi adalah tindakan mengadopsi perjanjian internasional oleh suatu negara. Sifat dari ratifikasi ini mengikat siapapun yang melakukannya. Artinya, ia mesti patuh pada aturan tersebut.

Kendati demikian, tidak ada bentuk hukuman yang sifatnya dari atas ke bawah. Pasalnya, tidak ada badan yang berdiri di atas negara. Umumnya, negara-negara menerima sanksi dari negara maupun lembaga internasional lain jika melanggarnya.

Dilansir dari Jurnal Politica Vol.5 No.2 November 2014 berjudul ‘Urgensi Indonesia untuk Menjadi Negara Pihak Statuta Roma’ ada beberapa alasan yang menyatakan tidak memberi dukungan pada hal tersebut.

Beberapa di antaranya ialah karena kekhawatiran pemerintah bahwa ICC akan dapat mengadili pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia, ketakutan akan mencampuri urusan dalam negeri, dan belum siapnya instrumen nasional dalam penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel