Sediksi.com – Desersi dalam dunia militer dan kepolisian merupakan istilah untuk tindakan anggota mereka yang meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan atau melewati jangka waktu yang telah ditentukan.
Meninggalkan tugas berarti gagal mempertahankan integritasnya, maka anggota yang melakukan tindakan tersebut dituduh melakukan tindak kejahatan. Sehingga kemudian pelakunya akan diadili sesuai hukum yang berlaku di institusi masing-masing.
Menurut jurnal The Decide Trials in Absentia in Desertion Crimes tahun 2023, desersi ini salah satu kejahatan yang paling umum dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Jurnal yang ditulis oleh Dava Prawira Wibowo ini menyampaikan bahwa kasus desersi membutuhkan perhatian lebih karena perlu diatur secara khusus agar pelakunya bukan hanya ditangkap, tapi juga memperoleh kepastian hukum yang adil.
Arti desersi
Secara umum, desersi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah lari meninggalkan dinas ketentaraan. Tapi bisa juga pembelotan kepada musuh atau perbuatan lari dan memihak kepada musuh.
Mengutip jurnal Kajian Hukum Pidana Militer Indonesia terhadap Tindak Pidana Desersi tahun 2012, Robi Amu mengartikan desersi dalam militer sebagai tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya secara langsung di suatu tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh dinas.
Anggota militer yang melarikan diri dan meninggalkan dinas kemiliteran tersebut disebut sebagai desertir atau deserter yang kemudian akan menghadapi pengadilan di pengadilan militer.
Adapun batas ketidakhadiran tanpa izin yang berlaku untuk anggota militer adalah 30 hari dalam masa damai dan empat hari dalam masa perang.
Tindakan desersi ini tidak hanya berlaku pada anggota militer, tapi juga polisi yang memiliki arti serupa.
Desersi dalam kepolisian adalah tindakan menarik diri dari berbagai kewajiban dinas seperti rapat, patroli, perang, dan sebagainya.
Kemudian batas ketidakhadiran tanpa izin yang berlaku untuk anggota polisi yakni 30 hari.
Bentuk desersi
Berdasarkan ketentuan Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), ada dua bentuk desersi.
1. Desersi murni
- Anggota militer menarik diri selama-lamanya dari kewajiban dinas
- Menghindari bahaya perang
- Pergi dengan maksud menyeberang dan berpihak ke musuh
- Pergi dengan tidak sah memasuki dinas militer asing
2. Desersi karena ketidakhadiran atau melakukan tindak kejahatan
- Tidak menghadiri kewajiban dinas melebihi 30 hari waktu damai
- Tidak menghadiri kewajiban dinas melebihi empat hari waktu perang
Penyebab melakukan desersi
Mengutip jurnal Causes for Military Desertion a Study in Criminal Motives tahun 1921 yang ditulis oleh E.N. Woodbury, ada beberapa hal yang menyebabkan anggota militer melakukan desersi.
1. Bermental lemah
Dari hasil penelitian Woodbury, faktor lemahnya mental menjadi penyebab anggota militer melakukan desersi. Jumlahnya pun terbanyak, yaitu 184 kasus dari total 1.000 lak-laki yang diteliti.
Yang kemudian disimpulkan olehnya bahwa mental dan karakter yang lemah menyebabkan sebagian besar kasus desersi.
2. Tidak bertanggung jawab, muda, tidak stabil atau mudah dipengaruhi
Penelitian Woodbury ini mengacu pada era Perang Dunia 1 dan sebelumnya yang mana banyak merekrut tentara dari laki-laki warga sipil yang masih terlalu muda.
Lalu dia menemukan bahwa golongan usia ini cenderung melakukan desersi karena selain terlalu muda dan cenderung tidak stabil, sudah dipaksa untuk bertanggung jawab, yang menyebabkan mereka lebih mudah dipengaruhi.
3. Kecanduan obat-obatan atau konsumsi minuman keras berlebihan
Kasus desersi yang disebabkan oleh kecanduan obat-obatan atau minuman keras mencapai 5%.
Meskipun begitu, persentase tersebut tidak sebanyak dalam kasus desersi yang dikarenakan mental lemah.
Sebab kebanyakan anggota militer yang kecanduan obat-obatan dan minuman keras terlibat dalam kasus dimana mereka absen dari tugas, tapi tidak sampai melarikan diri dari kedinasan yang disebut sebagai desersi.
4. Lemah secara fisik, sakit, atau memiliki kekurangan fisik
Dari total 1.000 laki-laki yang diteliti, jumlah kasus anggota militer yang melakukan desersi karena sakit yaitu 74.
Dalam beberapa kasus, yang cukup sering terjadi adalah memiliki penyakit, kelelahan secara fisik, memiliki kekurangan fisik, kelelahan fisik yang belum diketahui penyebabnya atau dari tugas yang berlebihan.
5. Kepribadian yang buruk
Total kasus desersi yang diakibatkan oleh kepribadian yang buruk atau lemah diketahui ada 96. Meskipun tidak sebanyak faktor lemahnya mental, angka ini tetap tinggi dan menjadi salah satu perhatian utama dalam dunia militer.
Kepribadian yang buruk ditandai oleh ketidakstabilan anggota militer dan ketidakmampuan dalam memenuhi tanggun jawab.
6. Punya riwayat kriminal
Tindakan kriminal tersebut di antaranya melarikan diri, tidak menghormati, tidak mematuhi perintah, tindak kekerasan, dan melanggar norma asusila.
7. Tidak puas, nyaman, dan merasa homesick
Terdapat 32 kasus desersi yang diakibatkan oleh faktor homesick atau rindu kampung halaman.
Faktor lain yang berkaitan dengan tentara yang melakukan desersi adalah ketidakpuasan dan nyaman di tempatnya ditugaskan yang akhirnya membuatnya memutuskan untuk melarikan diri.
8. Masalah keuangan
Laki-laki warga sipil yang dipanggil negara untuk menjadi tentara saat masa perang atau mengikuti Wajib Militer (Wamil) saat masa damai sama-sama terpaksa meninggalkan keluarganya yang berarti kehilangan salah satu tulang punggung selama masa tugas.
Penyebab tentara melakukan desersi yang diteliti oleh Woodbury ini disebutnya sebagai studi individu laki-laki institusi militer yang perlu diperhatikan secara khusus.