Panduan Lengkap tentang Pangkat Golongan PNS 

Panduan Lengkap tentang Pangkat Golongan PNS 

Pangkat Golongan PNS 

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Sistem kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya memiliki banyak golongan dan pangkat yang berlaku untuk pegawai tingkat pusat dan daerah. Masing-masing golongan dan pangkat memiliki istilah dan kriteria khusus.

Tidak heran jika sistem ini membuat banyak orang bingung dan perlu pemahaman yang cukup untuk menghapus kebingungan tersebut. 

Maka dari itu, artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang pangkat golongan PNS, khususnya yang berlaku saat ini karena sistem ini rentan berubah dari waktu ke waktu yang kemudian menjadi penyebab lain banyak orang masih bingung juga dengan sistem kepegawaian PNS ini. 

Pangkat golongan PNS

Panduan Lengkap tentang Pangkat Golongan PNS  - image 48

Jadi, pangkat golongan PNS merujuk pada pangkat dan golongan PNS yang sebenarnya keduanya berbeda dimana pangkat adalah bagian dari golongan. 

Golongan I

Golongan I disebut juga sebagai juru, merupakan golongan pertama atau golongan awal untuk PNS baru. Sehingga jika seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akhirnya berhasil menjadi PNS, maka dia otomatis masuk ke golongan I ini. 

Golongan pertama ini terdiri dari empat pangkat dengan urutan dari paling rendah ke paling tinggi sebagai berikut.

  • I A – Juru Muda
  • I B – Juru Muda Tingkat 1
  • I C – Juru
  • I D – Juru Tingkat 1

Golongan II 

Setelah masa kerja sebagai golongan I selesai dan lulus tes, maka PNS bisa memasuki golongan II yang disebut sebagai pengatur dan berhak untuk menerima gaji serta tunjangan yang lebih besar.

Golongan kedua ini terdiri dari empat pangkat dengan urutan dari paling rendah ke paling tinggi sebagai berikut.

  • II A – Pengatur Muda
  • II B – Pengatur Muda Tingkat 1
  • II C – Pengatur
  • II D – Pengatur Tingkat 1

Golongan III

Masih sama dengan sistem golongan sebelumnya, golongan III yang juga disebut sebagai Penata punya empat pangkat dengan urutan dari paling rendah ke paling tinggi sebagai berikut.

  • III A – Penata Muda
  • III B – Penata Muda Tingkat 1
  • III C – Penata
  • III D – Penata Tingkat 1

Golongan IV 

Sama dengan sistem golongan-golongan sebelumnya, golongan IV ini disebut sebagai pembina. Empat pangkat dari golongan IV ini bisa diurutkan dari paling rendah ke paling tinggi sebagai berikut.

  • IV A – Pembina
  • IV B – Pembina Tingkat 1
  • IV C – Pembina Utama Muda
  • IV D – Pembina Utama Madya
  • IV E – Pembina Utama

Kapan PNS bisa naik pangkat?

Ada empat pilihan PNS bisa naik pangkat. 

Kenaikan pangkat PNS reguler

Pilihan pertama ini pasti terjadi pada setiap PNS dimana mereka otomatis naik pangkat setiap empat tahun sekali atau setelah PNS bersangkutan menjabat posisi terakhir dalam rentan waktu empat tahun.

Misalnya seseorang diterima menjadi PNS dengan ijazah SMA. Maka orang tersebut akan langsung masuk ke golongan II A. Lalu setiap empat tahun sekali, orang tersebut akan naik pangkat 

Sehingga empat tahun pertama sejak II A, orang tersebut bisa naik ke II B. Kemudian empat tahun kemudian, bisa naik pangkat ke II C dan seterusnya.

Tapi jika selama itu ijazah terakhir yang dimiliki masih SMA, maka kesempatan naik pangkat yang dia miliki hanya sampai golongan III.

Orang tersebut bisa naik golongan lebih tinggi lagi hanya jika punya ijazah pendidikan yang lebih tinggi yang bisa diajukan untuk mendapat penyesuaian kenaikan golongan dan pangkat. 

Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural PNS

Panduan Lengkap tentang Pangkat Golongan PNS  - image 49

Untuk mendapat kesempatan ini, PNS harus menjabat minimal satu tahun dalam pangkat dan satu tahun dalam jabatan. PNS tersebut juga harus mendapatkan nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) baik selama dua tahun terakhir. 

Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional PNS

Syarat untuk pilihan ini adalah mempunyai penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam dua tahun terakhir dan lulus ujian dinas kenaikan pangkat bagi yang pindah golongan.

Kemudian berlaku juga untuk jabatan struktural, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat atau sedang menjalani proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang/berat.

Demikian panduan lengkap tentang pangkat golongan PNS beserta informasi tentang sistem naik pangkat di PNS. 

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel