Pemerintah Wacanakan Skema Gaji Tunggal PNS Berlaku 2024

Pemerintah Wacanakan Skema Gaji Tunggal PNS Berlaku 2024

Wacana gaji tunggal PNS oleh pemerintah

DAFTAR ISI

Sediksi – Pemerintah sedang mengkaji wacana skema gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rencananya mulai berlaku tahun 2024.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) Suharso Monorfa menyampaikan wacana itu saat rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI di Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Wacana skema gaji tunggal atau single salary diperkirakan bisa mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kedepan.

Berdasarkan Buku Nota Keuangan APBN 2024, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 276,34 triliun untuk belanja pegawai kementerian/lembaga.

Untuk belanja pegawai non-kementerian/lembaga pemerintah menganggarkan Rp 205 triliun.

Suharso mengatakan skema gaji tunggal PNS yang dikaji pemerintah akan tetap memperhitungkan biaya asuransi kesehatan dan kesejahteraan PNS saat memasuki masa pensiun.

Tujuannya agar PNS yang pensiun tetap sejahtera dan memiliki akses ke fasilitas kesehatan ketika skema gaji tunggal PNS ini diberlakukan.

Wacana penerapan gaji tunggal PNS sebenarnya pernah muncul pada tahun 2013.

Namun, pemerintah urung merealisasikannya saat itu karena akan berdampak pada anggaran dana pensiun PNS yang lebih besar.

Mengingat besaran persentase dana pensiun PNS tergantung dari nilai gaji pokok.  

Sistem gaji PNS saat ini

Sistem gaji PNS saat ini mencakup beberapa bagian diantaranya terdiri dari gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

Gaji pokok yang diterima pegawai bervariasi tergantung dari golongan PNS berdasarkan posisinya di instansi.

Secara garis besar terdapat empat golongan pangkat diantaranya Golongan I sebagai juru, Golongan II sebagai pengatur, Golongan III sebagai penata, dan Golongan IV sebagai pembina.

Empat golongan pangkat tersebut masing-masing dibedakan lagi berdasarkan masa pengabdian sebagai PNS.

Bagi pegawai yang sudah menikah akan mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok PNS.

Untuk PNS yang telah memiliki anak, masing-masing anak mendapat tunjangan sebanyak 2% dari gaji pokok.

Tunjangan anak diberikan untuk maksimal tiga anak dari PNS yang bersangkutan dengan syarat usia anak kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak berpenghasilan.

Saat ini besaran tunjangan makan PNS sekitar Rp 35.000-Rp 41.000 per hari.

Besaran tunjangan makan tersebut bisa berbeda menyesuaikan tingkat golongan PNS.

Begitupula tunjangan kinerja PNS, nominal tunjangan berbeda di setiap instansi maupun kelas jabatan PNS.

Sedangkan untuk tunjangan jabatan diberikan apabila PNS yang bersangkutan menduduki jabatan tertentu di struktur instansinya.

Masing-masing instansi maupun kementerian memiliki nominal tunjangan jabatan yang berbeda.     

Jika ketentuan single salary diterapkan tahun depan, maka PNS tidak lagi menerima tunjangan-tunjangan tersebut secara terpisah.

Tunjangan-tunjangan yang diterima PNS akan dihitung dan masuk ke dalam gaji tunggal.

Wacana gaji tunggal PNS

Gaji tunggal merupakan skema penghasilan untuk PNS yang meliputi gabungan dari gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan makan, dan tunjangan keluarga.

Jumlah nominal gaji tunggal yang diterima PNS nantinya akan berbeda-beda setiap pegawai, bahkan untuk pegawai dengan golongan yang sama di suatu instansi.

Hal tersebut ditentukan melalui sistem grading PNS.

Dengan sistem grading, PNS akan dinilai berdasarkan level jabatan sesuai posisi,  beban, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Ada tingkatan-tingkatan yang harus dicapai oleh PNS, setiap naik kelas jabatan akan mendapat tunjangan yang berbeda.

Melalui skema grading juga tunjangan kinerja sebesar 5% diberikan sebagai tambahan penghasilan jika PNS mencapai target kerja dan mempunyai performa kerja yang baik atau sangat baik.

Sedangkan PNS dengan kinerja yang kurang atau buruk tidak akan mendapat tunjangan kerja.

Konsekuensinya, PNS yang berada di golongan sama bisa mendapatkan penghasilan yang berbeda tergantung dari hasil kinerjanya.

marten bjork / unsplash

Mengutip Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil tahun 2017, single salary sistem merupakan skema gabungan gaji dan tunjangan untuk PNS.

Gaji PNS merupakan penghasilan yang diperoleh sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Tunjangan yang diberikan melalui sistem gaji tunggal terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja diperoleh PNS berdasarkan hasil capaian kinerjanya.

Sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan ke PNS mengikuti harga kemahalan atau biaya hidup di masing-masing daerah tempat PNS bekerja.

Namun, pemerintah tampaknya belum satu suara mengenai penerapan skema gaji tunggal PNS.

Saat dikonfirmasi tentang penerapan gaji tunggal PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan belum mengetahu dampak penerapan gaji tunggal PNS seandainya wacana tersebut jadi direalisasikan tahun depan.

Menurut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) saat ini sedang fokus untuk perbaikan kinerja ASN, tetapi belum sampai ke pembahasan perubahan konsep gaji PNS.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel