Sediksi.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa THR PNS 2024 dipastikan cair 100% setelah empat tahun terakhir hanya cair setengah.
THR yang merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya ini juga rencananya akan diberikan mulai H-10 menjelang Lebaran Idul Fitri pada tahun ini.
THR PNS 2024 cair 100% sudah disetujui presiden
Sri Mulyani mengatakan aturan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 sedang dalam proses disiapkan ketika ditemui wartawan usai menghadiri Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta
“THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR,” kata Sri Mulyani pada Selasa (5/3).
Wartawan kemudian melempar pertanyaan lanjutan terkait besaran THR yang akan diberikan tahun ini. Lalu Sri Mulyani menyebut, THR PNS 2024 yang akan cair 100% ini di tahap sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.
Yang berarti THR PNS 2024 naik jika dibanding tahun-tahun sebelumnya yang tidak pernah cair 100%.
Tahun 2023, THR PNS yang cair hanya 50%. Kemudian tahun 2022, THR PNS hanya dari gaji pokok dan tunjangan kinerja 50%. Di tahun 2020, PNS harus rela berlapang dada menerima THR yang hanya berupa gaji pokok di tengah situasi krisis akibat pandemi COVID-19.
“THR nya iya (naik jadi 100%). Bapak Presiden menetapkan 100%. Berita baik ya,” terangnya.
THR PNS memang seharusnya cair 100% sesuai harapan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh sehari sebelumnya di Hotel Indonesia Kempinski, “kita berharap (tahun ini) THR nya bisa 100%.”
Penetapan besaran anggaran masih menunggu Presiden
Setelah pemerintah memastikan soal THR dan gaji ke-13 tahun ini, selanjutnya Kementerian Keuangan masih dalam proses menunggu penetapan besaran anggaran dari Presiden Joko Widodo.
Yang dimaksud gaji ke-13 sendiri adalah gaji bonus yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja PNS. Selama satu tahun atau 12 bulan bekerja, PNS pasti menerima gaji setiap bulannya. Dengan gaji ke-13 ini, berarti PNS menerima gaji untuk ‘bulan ke-13’.
Tahun 2023, komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.
Besaran THR ASN 2023
Mengingat besaran THR PNS 2024 masih sedang dalam proses penyelesaian, kita bisa berkaca pada besaran THR PNS tahun sebelumnya untuk mendapat gambaran berapa kira-kira THR yang akan didapatkan pada tahun ini.
Berikut ini besaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023, termasuk untuk PNS, TNI, dan Polri.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
d. Anggota Rp 18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah dan termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru selaku Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.769.000.