Sediksi.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel mengusulkan agar pemerintah melakukan kontrol terhadap semua tempat ibadah.
Usulan tersebut ia sampaikan saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR pada Senin, (4/9) lalu.
Lantas, apa sebenarnya alasan BNPT usul akan mengontrol rumah ibadah di Indonesia?
Alasan BNPT Usul Akan Kontrol Rumah Ibadah
Rycko pun menjelaskan secara lengkap alasan mengapa dirinya mengusulkan mekanisme kontrol rumah ibadah.
Menurutnya, langkah itu sebagai upaya agar rumah ibadah tak menjadi sarang radikalisme.
Ia menginginkan kontrol itu ditujukkan terhadap tempat-tempat ibadah yang menyebarkan rasa kebenciaan dan kekerasan.
Pandangan utuh terhadap usulannya itu, ia tekankan untuk melibatan masyarakat setempat dalam melakukan pengawasan.
Rycko menampik bahwa pengawasan kontrol penuh dan sepihak akan dilakukan dari pemerintah.
Mekanismenya ini di mana akan melibatkan pengurus masjid dan tokoh agama setempat untuk berperan dalam melaporkan aktivitas atau ajaran apapun yang berpotensi radikal.
Ia pun mengusulkan untuk melakukan pendekatan ini dengan pelibatan tokoh agama dalam memantau dan memberikan peringatan kepada individu yang terlibat dalam pesan kebenciaan dan kekerasan.
“Dari tokoh-tokoh agama setempat atau masyarakat yang mengetahui ada tempat-tempat ibadah digunakan untuk menyebarkan rasa kebenciaan, menyebarkan kekerasan, itu harus disetop,” katanya pada Rabu, (6/9) yang dikutip dari ANTARA.
Usulan Rycko ini tidak lain karena menurutnya pemerintah tidak akan sanggup dalam mengontrol semua tempat ibadah di tanah air.
Sebenarnya usulan kepala BNPT ini muncul karena ia menanggapi soal pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Safaruddin yang menyinggung karyawan PT KAI terpapar paham radikalisme beberapa waktu lalu.
Safaruddin juga berbagi cerita mengenai adanya masjid di kawasan Pertamin Balikpapa, Kalimantan Timur yang sering mengkritik pemerintah.
Apa Urgensi Usulan BNPT?
Usulan dari BNPT itu terlanjut dikritik oleh banyak pihak. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily yang menentang keras usulan BNPT tersebut.
Meski kini, usulan kontrol ibadah itu sudah dijelaskan BNPT bahwa akan melibatkan pengurus agama.
Sebelum muncul pernyataan dari BNPT itu, Ace berpendapat bahwa kontrol yang terlalu kuat dari negara terhadap kehidupan beragama akan berpotensi menjadi paksaan dan terjadinya intervensi terhadap ranah pribadi dalam beragama.
Dirinya juga menyebut agar BNPT tidak membandingkan Indonesia dengan negara Islan dan Timur Tengah.
Ini mengingatkan bahwa Kepala BNPT pernah menyebut pihaknya telah melakukan studi banding ke beberapa negara seperti Malaysia, Oman, Qatar, Arab Saudi hingga Maroko terkait penerapan kendali langsung rumah ibadah oleh pemerintah.
Meskipun, BNPT menilai bahwa urgensi dari usulan itu sebagai upaya untuk mencegah dan menangani radikalisme serta terorisme, sepatutnya masih ada cara lain yang bisa dipikirkan.
Tak tinggal diam, Ace sekaligus memberikan usulan apa yang sebaiknya perlu dilakukan untuk mencegah praktik dan tindakan berbahaya itu.
“Yang terpenting bagi lembaga seperti BNPT adalah mendeteksi potensi pemahaman agama menghalalkan kekerasan dan bertindak merugikan orang lain serta ketertiban sosial. Apapun agamanya,” kata Ace dikutip dari CNN Indonesia.
“Kalau pemahaman keagamaan berpotensi menimbulkan tindakan terorisme, sebaiknya ada tindakan pencegahan melalui mekanisme dialog dan pembinaan,” lanjutnya,
Kontrol Rumah Ibadah akan Memunculkan Masalah Baru
Atas munculnya usulan itu sejumlah pihak keagamaan pun menanggapinya dan menentang usulan BNPT.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas mengatakan jikalau pemerintah mengontrol rumah ibadah ini adalah hal yang bertentangan dengan konstitusi
“Menurut saya, supaya kita bisa hidup dengan tenang dalam melaksanakan ibadah dalam agama kita masing-masing maka negara jangan masuk terlalu jauh apalagi mempergunakan pendekatan security approuch (pendekatan pertahanan keamanan),” katanya.
Ia pun menghimbau agar kita kembali kepada falsafah bangsa yakni Pancasila dan UUD 1945.
Senada dengan pernyataan Waketum MUI, Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom juga terang-terangan tidak setuju atas usulan BNPT.
Baginya, kontrol negara terhadap rumah ibadah akan menghilangkan kepercayaan negara kepada rakyat.
“Dalam masyarakat demokratis rakyat memiliki kedaulatan sendiri dan harus mampu mengelola kehidupan bersama termasuk dalam hal ini mengelola rumah ibadah dan negara harus percaya kepada masyarakat,” tutupnya dilansir dari YouTube Metro TV.