Sediksi.com – Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki wilayah sangat luas dan unik. Negara ini terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di sepanjang garis khatulistiwa dan membentang sejauh seperdelapan lingkar bumi.
Indonesia juga memiliki wilayah laut yang lebih besar daripada wilayah daratannya, dengan panjang garis pantai yang mencapai 81.000 km. Lantas, mengapa NKRI disebut sebagai negara kepulauan? Apa sebenarnya arti dan makna dari julukan tersebut ya?
Bagaimana pula latar belakang dan hubungan antara pulau-pulau yang ada di Indonesia dengan konsep negara kepulauan? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengulas alasan mengapa NKRI disebut sebagai negara kepulauan, beserta latar belakangnya.
Ulasan dalam artikel ini akan sekaligus menjawab pertanyaan mengenai mengapa NKRI disebut sebagai negara kepulauan?
Alasan Mengapa NKRI Disebut sebagai Negara Kepulauan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pulau adalah tanah atau daratan yang dikelilingi air, seperti laut, sungai, atau danau. Sedangkan kepulauan adalah kumpulan atau gugusan beberapa buah pulau.
Berdasarkan definisi ini, Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara kepulauan karena memiliki banyak pulau yang membentuk wilayahnya.
Sementara itu, melansir dari data Kementerian Luar Negeri RI, Indonesia memiliki lima pulau utama, 30 kepulauan kecil, dan berjumlah 18.110 pulau, dan ada sekitar 6.000 di antaranya dihuni. Maka dari itu tak heran, ini menempatkan Indonesia masuk dalam negara dengan jumlah pulau terbanyak keenam di dunia.
Selain itu, Indonesia juga disebut sebagai negara kepulauan karena memiliki wilayah laut yang sangat luas, mencapai lebih dari tiga juta kilometer persegi.
Wilayahnya laut ini meliputi perairan teritorial, zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, dan laut lepas. Wilayah laut ini juga memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, baik hayati maupun nonhayati, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan bangsa.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayahnya, termasuk di wilayah lautnya.
Latar Belakang NKRI Disebut sebagai Negara Kepulauan
Nah, setelah mengetahui alasan mengapa NKRI disebut sebagai negara kepulauan, tak bukan karena ada latar belakangnya.
Indonesia sebagai negara kepulauan bukan hanya sekadar julukan, melainkan sebuah kenyataan geografis yang menandai identitas nasional Indonesia. Negara ini terbentuk bukan hanya dari satu atau beberapa pulau besar, tapi merupakan gabungan dari ribuan pulau yang memiliki keragaman geografis, biologis, sosial, budaya, dan sejarah.
Sejak zaman praaksara, pulau-pulau di Indonesia telah dihuni oleh berbagai kelompok manusia yang berasal dari berbagai asal-usul, seperti Austronesia, Melanesia, dan Asia. Mereka membentuk berbagai komunitas yang memiliki ciri khasnya masing-masing, seperti bahasa, agama, adat istiadat, seni, dan mata pencaharian.
Pada masa kolonial, pulau-pulau di Indonesia menjadi sasaran eksploitasi dan penjajahan oleh bangsa-bangsa Eropa, seperti Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris, dan Jepang. Mereka membagi-bagi wilayah Indonesia sesuai dengan kepentingan dan kekuasaan mereka, tanpa menghiraukan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Namun, di tengah kondisi yang sulit, bangsa Indonesia tetap berjuang untuk mempertahankan dan merebut kembali kemerdekaannya. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menggalang persatuan dan kesatuan antara pulau-pulau di Indonesia melalui konsep Nusantara.
Nusantara pun menjadi istilah yang digunakan untuk menggambarkan wilayah kepulauan yang ada di Indonesia. Kata Nusantara berasal dari bahasa Sansekerta, yang terdiri dari kata nusa yang berarti pulau dan antara yang berarti luar.
Istilah ini pertama kali digunakan oleh Kerajaan Majapahit pada abad ke-14 untuk menyebut pulau-pulau yang berada di luar kawasan kerajaannya. Pada masa pergerakan nasional, istilah ini digunakan kembali oleh para pejuang kemerdekaan untuk menunjukkan kesatuan dan persatuan antara pulau-pulau di Indonesia dalam perjuangan melawan penjajah.
Salah satu tokoh yang mempopulerkan istilah ini adalah Mohammad Yamin, yang mengusulkan konsep Nusantara sebagai dasar pembentukan negara Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, konsep Nusantara tetap dipertahankan sebagai landasan bagi pembangunan dan pengembangan negara Indonesia.
Hal ini tercermin dalam amandemen UUD 1945, yang menambahkan Pasal 25A yang berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Dengan adanya pasal ini, maka wilayah Indonesia menjadi lebih ditegaskan sebagai negara kepulauan yang memiliki ciri khas Nusantara.
Nah, itulah penjelasan mengenai alasan mengapa NKRI disebut sebagai negara kepulauan.