Apa Penyebab Petugas KPPS Pemilu 2019 Meninggal Dunia?

Apa Penyebab Petugas KPPS Pemilu 2019 Meninggal Dunia?

bb119e7b-2fc1-4f78-be93-f691e94058d3_169

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Tragedi kematian sebanyak 895 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019 menyisakan duka yang mendalam bagi kerabat korban.

Hasil investigasi Kementerian Kesehatan di 28 provinsi hingga tanggal 15 Mei 2019 juga melaporkan total petugas yang sakit ada 5.175 orang. 

Peristiwa ini sekaligus menjadi evaluasi besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan untuk menyelesaikan masalah ini dan di waktu yang bersamaan, mempersiapkan untuk periode berikutnya sebaik mungkin agar tragedi ini jangan sampai terulang. 

Penyebab petugas KPPS Pemilu 2019 meninggal dunia

Apa Penyebab Petugas KPPS Pemilu 2019 Meninggal Dunia? - image 130
Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam jumpa pers di kantor Bawaslu RI, Selasa (25/7/2023).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Pasca kejadian, beredar berbagai pendapat terkait penyebab kematian petugas KPPS. Tidak jarang, asumsi yang beredar tidak berdasar dan dengan teknologi internet saat ini, cepat sekali informasi yang salah beredar.

Setelah melalui proses yang panjang, penentuan penyebab petugas KPPS Pemilu 2019 meninggal dunia diputuskan berdasarkan diskusi terbatas pada 12-13 Oktober 2023 yang melibatkan, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Kesehatan, dan lembaga terkait.

Lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya menyampaikan tiga faktor yang menyebabkan meninggalnya petugas KPPS Pemilu 2019 dan disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi.

  1. Faktor komorbid

“Pertama, faktor komorbid atau penyakit penyerta,” katanya dalam siaran Pers di kantor Bawaslu pada Kamis, 16 November 2023.

Menurut hasil kajian Universitas Gadjah Mada (UGM), semoga korban yang meninggal berjenis kelamin laki-laki, rentang usia antara 46067 tahun, 80% dilaporkan punya riwayat penyakit kardiovaskular, dan 90% kasus punya riwayat merokok.

  1. Manajemen risiko yang lemah

Khususnya terkait analisis beban kerja dan mekanisme pemeriksaan kesehatan para petugas KPPS.

Kemudian, Kementerian Kesehatan tidak dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek). Tiadanya materi pelatihan Bantuan Hidup Dasar juga berperan dalam mendukung faktor ini.

  1. Beban kerja terlalu berat

Petugas KPPS bekerja sekitar 20-22 jam pada hari pelaksanaan Pemilu dan proses perhitungan suara paling lama 12 jam setelah hari pemungutan suara yang tanpa jeda itu.

Dengan jam kerja yang terlalu tinggi, meningkatkan risiko terjadinya kematian dan kesakitan di antara petugas KPPS tersebut.

Kombinasi jam kerja yang terlalu panjang, beban kerja yang berat, dan tuntutan agar pekerjaan diselesaikan secepat mungkin, petugas KPPS juga tidak punya jaminan kesehatan terhadap perlindungan dan pemenuhan kesehatan dari penyelenggara pemilu.

Upaya pencegahan supaya tragedi Pemilu 2019 tidak terulang

Apa Penyebab Petugas KPPS Pemilu 2019 Meninggal Dunia? - image 131
Pelantikan KPPS (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Upaya pencegahan pertama yang dilakukan adalah dengan dibentuknya tim pemantauan Pemilu 2024 yang telah disampaikan dalam rapat kerja Komisi III dengan Komnas HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023.

Tugas pertama dari tim pemantauan tersebut adalah memastikan hak masyarakat dalam pemilu terpenuhi.

Kedua, memastikan kasus kematian petugas KPPS 2019 tidak terulang lagi dengan memantau kelompok-kelompok rentan. Misalnya masyarakat adat, kelompok disabilitas, warga binaan di Lapas, dan seterusnya seperti yang disampaikan oleh Pramono.

Upaya selanjutnya berkaitan dengan proses rekrutmen. 

“Salah satu langkah antisipatif paling penting pada tahap awal proses rekrutmen ini adalah pemeriksaan kesehatan serta pembatasan usia yang lebih ketat bagi setiap warga negara yang ingin mendaftar sebagai petugas pemilu,” kata Pramono dalam keterangan pada Jumat, 15 Desember 2023.

Adapun batas maksimal usia pendaftar yaitu 55 tahun. Sehingga calon petugas yang berusia di atas 50 tahun diharapkan oleh Komnas HAM untuk melakukan verifikasi kesehatan dengan ketat.

Sudah diketahui bahwa kematian petugas KPPS Pemilu 2019 berpotensi tinggi terjadi pada seseorang yang memiliki penyakit penyerta.

Sehingga proses pemeriksaan kesehatan perlu untuk dilakukan secara menyeluruh dan ketat untuk memastikan semua petugas KPPS yang terpilih betul-betul punya fisik dan mental yang sehat. 

Agar bukan hanya Pemilu 2024 terselenggara dengan lancar, tapi keamanan dan kesejahteraan petugas KPPS juga terjamin, serta pastinya menghindari terulangnya tragedi di tahun 2019 tersebut. 

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel