KPU Batal Gunakan Perhitungan Suara Model Dua Panel

KPU Batal Gunakan Perhitungan Suara Model Dua Panel

Perhitungan suara pemilu-glen carrie-unsplash

DAFTAR ISI

Sediksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menggunakan model dua panel untuk perhitungan suara di pemilihan umum (pemilu) 2024.

Keputusan itu diambil setelah KPU melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, 20 September 2023.

Dalam rapat tersebut KPU hadir bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ada tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang ikut dibahas pada rapat tersebut yaitu Rancangan PKPU tentang Perubahan PKPU terkait Kampanye, Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.

Perhitungan suara oleh dua panel

Ketentuan perhitungan suara model dua panel ini muncul pada Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, pasal 45 ayat 1-3.

Rencananya saat perhitungan suara Pemilu 2024 akan ada panel A dan panel B.

Panel A akan menghitung hasil suara untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sedangkan panel B akan menghitung hasil suara pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah tujuh orang per TPS akan dibagi menjadi dua ketika sudah memasuki sesi perhitungan suara.

Panel A akan diisi oleh tiga orang yaitu ketua KPPS dan dua anggota KPPS lainnya.

Sementara itu, empat orang anggota KPPS lainnya bertugas di panel B.

KPU juga menentukan beberapa syarat bagi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan perhitungan dua panel.

Pertama, TPS harus mempunyai sarana dan prasarana yang memadai.

Syarat kedua, KPPS, para saksi, dan pengawas TPS setuju untuk melakukan perhitungan suara dua panel.

Pendapat Bawaslu dan DPR tentang model perhitungan dua panel

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyampaikan pendapatnya mengenai perhitungan suara dua panel yang diusulkan KPU pada rapat dengan Komisi II DPR.

Menurut Herwyn, perlu ada penambahan tenaga pengawas ad hoc agar bisa mengawasi dua proses perhitungan suara di masing-masing panel.

“Jika dua panel, karena hanya ada satu pengawas TPS, maka akan sulit melakukan pengawasan,” kata Herwyn dikutip dari rilis Bawaslu.

Sedangkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurniawan menyatakan kondisi saat ini sudah berbeda dengan tahun 2019 karena pada Pemilu 2024 setiap TPS menangani 300 pemilih.

Pada Pemilu 2019, setiap TPS harus menampung sekitar 800-an pemilih.

Doli menilai dengan mekanisme kuota pemilih per TPS yang sudah dikurangi, kejadian banyaknya petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia seperti Pemilu 2019 tidak akan terulang lagi.

KPU antisipasi petugas KPPS jadi korban

Dengan batalnya penggunaan model perhitungan suara dua panel, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku akan melakukan langkah antisipasi lain.

Agar petugas KPPS tidak menjadi korban kelelahan kerja selama Pemilu 2024, Hasyim telah mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatan untuk menentukan perekrutan petugas KPPS.

Selain itu, Hasyim menyebutkan akan berusaha mengurangi beban kerja petugas KPPS dengan membuat pembaruan di mekanisme pelaporan.  

“Ada pembaruan seperti model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuarto, dan kemudian penggandaan salinan,” jelas Hasyim mengutip dari Antara, Kamis, 21 September 2023.  

Berkaca dari Pemilu 2019

Hasyim menyampaikan tujuan perhitungan suara model dua panel sebenarnya dibuat agar proses perhitungan suara di TPS berlangsung lebih cepat.

Dengan membagi menjadi dua panel diharapkan beban petugas KPPS saat menghitung Pemilu Serentak 2024 menjadi lebih ringan.

Keputusan KPU menawarkan model dua panel ini berkaca dari pengalaman Pemilu 2019.

Saat itu, banyak ketua maupun anggota KPPS yang bertugas mengalami kelelahan ekstrem, bahkan ada beberapa orang yang dikabarkan meninggal.

Diperkirakan para petugas KPPS mengalami kelelahan akibat beban kerja selama pemilu berlangsung yang kemudian memicu gangguan kesehatan lainnya.

Menurut beberapa informasi di media, lebih kurang ada 400-an petugas KPPS yang meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami sakit selama bertugas memproses pemungutan hingga perhitungan suara Pemilu 2019.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel