Bangga! Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi di Sidang Umum UNESCO

Bangga! Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi di Sidang Umum UNESCO

Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Ada kabar baik baik masyarakat Indonesia. Ya, Bahasa Indonesia resmi ditetapkan menjadi bahasa resmi atau official language di Konferensi atau Sidang Umum (General Conference) UNESCO.

Penetapan itu diadopsi dari Resolusi 42 C/28 secara konsensus pada sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis pada Senin (20/11) kemarin.

Penetapan itu akan membuat Bahasa Indonesia bisa dipakai sebagai bahasa sidang. Selain itu, dokumen-dokumen Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi di UNESCO

Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan itu menetapkan bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul “Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO”.

Kabar gembira itu juga dibagikan oleh Presiden Jokowi melalui akun X (dulu Twitter) miliknya.

“Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia,” tulisnya.

Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO yang hadir dalam konferensi tersebut membuka presentasi proposal Indonesia.

“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,“ ujarnya.

Menurutnya, hal ini juga sebagai bentuk dari upaya global Indonesia dalam mengembangkan konektivitas antar bangsa. Juga, demi memperkuat Kerjasama dengan UNESCO dan bagian dari komitmen untuk pengembangan budaya di tingkat internasional. 

Dengan diakuinya Bahasa Indonesia sevaga bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia.

Kronologi Pengusulan Bahasa Indonesia di UNESCO

Bangga! Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi di Sidang Umum UNESCO - UNESCO 1
Kemlu

Bahasa Indonesia bisa menjadi bahasa resmi di UNESCO tetapi tidak langsung begitu saja. Ada proses yang cukup panjang hingga akhirnya bahasa itu bisa diakui dan diterima.

Dikutip dari laman Kemlu, upaya pemerintah mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Dubes Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO di bulan Januari 2023, yang merekognisi potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi pada aSidang Umum UNESCO.

Adanya potensi tersebut lalu, disampaikan pada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Pada 7 Februari 2023, diadakanlah pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kemlu, dan Kemendikbudristek untuk membicarakan peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, yang dilanjutkan dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO.

Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO pada Maret 2023. Mereka menginginkan proposal itu bisa masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023.

Mereka akhirnya menyetujui proposal Pemerintah Indonesia untuk masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada tanggal 7—22 November 2023.

Delegasi Indonesia pada Sidang Umum UNESCO terdiri dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa.

Mereka mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris lalu.

Tidak ada yang keberatan dari anggota komisi. Akhirnya, Legal Committee menyetujui proposal dari Pemerintah Indonesia tersebut. 

Bahasa Indonesia pun diresmikan sebagai bahasa resmi kesepuluh di UNESCO bersama dengan kesembilan bahasa lainnya yakni Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.

Usulan mengenai bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum PBB ini ternyata diamantkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 44 ayat (1) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.

Ayat tersebut, bunyinya “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”.

Hal itu juga merupakan upaya de jure supaya bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional.

Pemerintah Indonesia juga secaar de facto telah membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia yang berada di 52 negara.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel