Daftar UMK 2024 Terkecil di Pulau Jawa, Didominasi Jawa Tengah

Daftar UMK 2024 Terkecil di Pulau Jawa, Didominasi Jawa Tengah

Daftar UMK 2024 Terkecil di Pulau Jawa

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Selain daftar UMK 2024 tertinggi di Pulau Jawa, ada juga daerah-daerah yang memiliki UMK 2024 terkecil di pulau Jawa.

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa UMK ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur yang diumumkan pada 30 November 2023.

Gubernur dan dan Pj Gubernur sudah mengumumkan besaran UMK 2024. Di pulau Jawa sendiri ada beberapa daerah yang tercatat memiliki besaran daftar UMK 2024 terkecil. Mana sajakah daerahnya? Berikut, daftar UMK 2024 terendah di Pulau Jawa.

Daftar UMK 2024 Terkecil di Pulau Jawa

Kabupaten Banjarnegara

Laman Jatengprov merilis besaran UMK 2024 di Jawa Tengah, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK 2024 terkecil yakni Rp2.038.005,00.

Besaran UMK 2024 itu naik Rp 79.835 atau 4,08 persen jika dibandingkan UMK tahun 2023 yang nominalnya Rp 1.958.170.

Kabupaten Wonogiri

UMK Kabupaten Wonogiri untuk 2024 mendatang telah disepakati sebesar Rp 2.040.000 per bulan. Angka tersebut naik sekitar 4 persen dibandingan dengan UMK tahun 2023 sebesar Rp 1.968.448.

Bupati Wonogiri Joko ‘Jekek’ Sutopo sebelum menyebut bahwa penghitungan besaran UMK tersebut berdasarkan rumus yang ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.

Kabupaten Sragen

UMK 2024 terendah berikutnya ada di Kabupaten Sragen. Upah minimum itu diumumkan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana pada Kamis (30/11) lalu.

Tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

UMK 2024 di Kabupaten Sragen ditetapkan sebesarannya Rp 2.049.000. Besaran itu sama dengan usulan dewan pengupahan Kabupaten Sragen.

Kabupaten Sragen mengalami kenaikan UMK 2024 sebesar 4,03 persen atau Rp 79.431 dari tahun 2023.

Kota Banjar

Kota Banjar menjadi daerah di Jawa Barat dengan UMK terendah di tahun 2024. Adapun besaran UMK-nya yakni Rp 2.070.192.

Nilau UMK tersebut naik Rp 72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 yang besarannya Rp1.998.119,05.

Kabupaten Kuningan

Sebelumnya, Kabupaten Kuningan memiliki UMK dengan Rp 2.101.734 di tahun 2023. Besaran itu naik menjadi Rp 2.074.666, yang artinya hanya naik Rp 63.931,70  atau 3,18 persen saja.

Ini sekaligus menjadi Kabupaten Kuningan dengan UMK 2024 terkecil nomor dua setelah Kota Banjar.

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Pangandaran memiliki besaran UMK 2024 yakni Rp 2.086.126, yang naik 67.737,00 atau 3,36 persen.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pangandaran Wawan Iriawan menyebut bahwa UMK Pangandaran itu telah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023.

Sementara, UMK tahun 2023 yakni sebesar Rp 2.070.192.

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Ciamis menduduki daerah nomor tujuh di Pulau Jawa yang memiliki UMK 2024 terendah. UMK Kabupaten Ciamis menjadi Rp 2.089.464 dari yang sebelumnya Rp 2.021.657 di tahun 2023.

Besaran UMK 2024 itu naik Rp 67.806,58  atau 3,35 persen.

Kabupaten Rembang

Berdasasrkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Telah ditetapkan bahwa Kabupaten Rembang memiliki besaran UMK 2024 yakni Rp 2.099.689. Nilai itu naik Rp 83.761,92 atau 4,16 persen, dari yang sebelumnya Rp 2.015.927.

Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

Selanjutnya, Kabupaten Brebes menduduki daftar UMK 2024 terendah se-Pulau Jawa. Dalam SK Gubernur Jateng, disebutkan bahwa Kabupaten Brebes memiliki besaran UMK Rp2.103.100.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp 85.100 dari UMK Brebes 2023 yakni 2.018.000.

Kabupaten Temanggung

Di tahun 2024, Kabupaten Temanggung mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 82.116,56 atau 4,05 persen, dari yang mulanya Rp2.027.518,99, menjadi Rp2.109.685,88.

Itulah daftar UMK 2024 terkecil di Pulau Jawa. Semoga bermanfaat!

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel