8 Faktor Pembatalan KIP Kuliah untuk Mahasiswa, Simak Penjelasannya!

8 Faktor Pembatalan KIP Kuliah untuk Mahasiswa, Simak Penjelasannya!

Faktor Pembatalan KIP Kuliah untuk Mahasiswa

DAFTAR ISI

Sediksi.com – KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memenuhi syarat. Namun, tidak semua penerima KIP Kuliah dapat menikmati bantuan tersebut hingga lulus kuliah.

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan pembatalan KIP Kuliah bagi mahasiswa. Apa sajakah faktor pembatalan KIP Kuliah untuk mahasiswa?

Kali ini, Sediksi akan mengulas dan memberikan informasi terkait 8 faktor pembatalan KIP Kuliah untuk mahasiswa yang perlu disimak. Sebagai informasi faktor pembatalan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Faktor Pembatalan KIP Kuliah untuk Mahasiswa

Mengambil cuti akademik selain alasan sakit

Salah satu faktor pembatalan KIP Kuliah terjadi bila mahasiswa mengambil cuti akademik selain karena alasan sakit. Cuti akademik adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa untuk sementara tidak mengikuti kegiatan akademik di perguruan tinggi.

 Cuti akademik dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti bekerja, menikah, hamil, melahirkan, atau lainnya. Namun, jika mahasiswa mengambil cuti akademik selain karena alasan sakit, maka KIP Kuliah akan dibatalkan.

Menolak PIP perguruan tinggi

PIP Perguruan Tinggi yang diperuntukan bagi peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. PIP Perguruan Tinggi merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang juga mencakup PIP Sekolah Dasar, PIP Sekolah Menengah Pertama, dan PIP Sekolah Menengah Atas.

Jika mahasiswa menerima KIP Kuliah, maka secara otomatis mahasiswa juga menerima PIP Perguruan Tinggi. Namun, jika mahasiswa menolak PIP Perguruan Tinggi, maka KIP Kuliah juga akan dibatalkan.

Pindah perguruan tinggi

Faktor pembatalan KIP Kuliah untuk mahasiswa selanjutnya yakni pindah perguruan tinggi. Pindah perguruan tinggi dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti tidak cocok dengan jurusan, lingkungan, atau fasilitas di perguruan tinggi sebelumnya, ingin mendapatkan kualitas pendidikan yang lebih baik, atau lainnya.

Namun, jika mahasiswa pindah perguruan tinggi, KIP Kuliah akan dibatalkan.

Dipidana penjara

Jika mahasiswa dipidana penjara, berarti harus menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Jika mahasiswa dipidana penjara, maka KIP Kuliah akan dibatalkan. Mengingat pidana penjara merupakan hukuman yang diberikan oleh pengadilan kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana.

Tidak lagi menjadi prioritas sasaran

Prioritas sasaran KIP Kuliah adalah lulusan SMA/sederajat yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, memiliki potensi akademik baik, dan diterima di perguruan tinggi negeri atau swasta yang bekerja sama dengan pemerintah. Jika mahasiswa tidak lagi memenuhi kriteria tersebut, maka KIP Kuliah akan dibatalkan.

Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan

Faktor pembatalan KIP Kuliah berikutnya bila mahasiswa putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan. Putus kuliah dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti tidak mampu membayar biaya kuliah, tidak lulus mata kuliah, tidak lolos skripsi, atau lainnya.

Tidak melanjutkan pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa untuk tidak mendaftar ulang atau tidak mengambil mata kuliah di semester berikutnya.

Tidak melanjutkan pendidikan dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti tidak ada waktu, tidak ada motivasi, atau lainnya. Jika mahasiswa putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan, maka KIP Kuliah akan dibatalkan.

Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

Faktor pembatalan KIP Kuliah yang ketujuh adalah bila mahasiswa bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara.

Termasuk juga dengan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara Indonesia yang mengatur tata cara pemerintahan dan hak dan kewajiban warga negara. Jika mahasiswa bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, KIP Kuliah pun akan dibatalkan.

Meninggal dunia

Faktor pembatalan KIP Kuliah yang terakhir yakni bila mahasiswa tersebut meninggal dunia. Meninggal dunia berarti seseorang tidak lagi memiliki nyawa dan tidak dapat melakukan aktivitas apapun, termasuk dengan kuliah. Maka, mahasiswa yang sudah meninggal dunia, KIP Kuliah harus dibatalkan.

Itulah 8 faktor pembatalan KIP Kuliah untuk mahasiswa. Setelah kamu memahami kedelapannya, sebaiknya jangan sampai melanggar norma dan aturan yang berlaku dalam ketetapan KIP Kuliah.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel