Sediksi.com – Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah pemberian bantuan dana sekolah. Bantuan dana ini pastinya sangat berguna dan selalu ditunggu-tunggu karena bisa meringankan beban orang tua. Adapun beberapa jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah yang mempunyai keunggulan masing-masing.
Bantuan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan biaya sekolah, tetapi juga bisa membantu meningkatkan fasilitas atau sarana dan prasarana agar anak bisa belajar dengan nyaman.
Lantas, apa saja jenis bantuan yang diberikan pemerintah untuk anak sekolah, mulai dari SD, SMP, dan SMA/sederajat? Langsung saja simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini!
Jenis Bantuan Anak Sekolah dari Pemerintah
Memberikan jaminan agar semua anak bisa merasakan belajar di bangku sekolah menjadi satu langkah maju yang pasti untuk menuju masa depan yang cerah. Namun, faktanya tidak sedikit anak terpaksa tidak sekolah karena orang tua tidak mampu untuk membayar biaya sekolah yang tidak murah. Maka dari itu, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah dana untuk memberikan bantuan anak sekolah, antara lain:
Program Indonesia Pintar (PIP)
Jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah Indonesia yang pertama dan paling terkenal adalah Program Indonesia Pintar atau PIP. Bantuan ini diberikan berupa uang tunai melalui Kartu Indonesia Pintar atau KIP sebagai bukti atau identitas.
Besaran bantuan dana yang didapatkan oleh pemilik KIP adalah Rp 450.000 untuk SD, Rp 750.000 untuk SMP, dan Rp 1 juta untuk SMA. Uang ini bisa digunakan untuk membayar biaya sekolah, biaya perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, biaya praktik tambahan, hingga biaya uji kompetensi.
Adapun persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan dana PIP, yaitu pemegang KIP dan berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Berasal dari keluarga yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu.
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana alam.
- Anak yang tidak sekolah atau drop out yang diharapkan untuk kembali bersekolah.
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, berada di daerah konflik, dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Permasyarakatan, dan mempunyai 3 saudara yang tinggal serumah.
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Selanjutnya ada BLT atau Bantuan Langsung Tunai sebagai salah satu jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah. BLT sendiri merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan oleh Kementerian Sosial untuk anak di jenjang SD, SMP, sampai SMA/sederajat.
Jumlah dana yang didapatkan oleh penerima BLT jenjang SD Rp 900.000, Rp 1.500.000 untuk SMP, dan Rp 2.000.000 untuk SMA/sederajat. Adapun beberapa persyaratan atau kriteria penerima jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah yang satu ini, antara lain:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Jika tidak punya KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika tidak punya KKS, orang tua bisa mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa, bisa RT, RW, atau kelurahan.
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non formal sesuai masing-masing daerah.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah yang satu ini cukup berbeda dengan dua bantuan sebelumnya. Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah ini sesuai namanya yang mana pemerintah bertujuan ingin membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar bisa tetap memberikan pembelajaran yang optimal.
Dana BOS sendiri tidak diberikan kepada anak sekolah, melainkan pihak sekolah untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti meningkatkan kualitas fasilitas, pemeliharaan sarana prasarana, hingga kebutuhan penunjang belajar lainnya. Walaupun tidak diberikan pada anak sekolah untuk membayar biaya pendidikan, tetapi manfaat Dana BOS sendiri akan dirasakan langsung oleh mereka.
Setiap sekolah akan mendapatkan jumlah Dana BOS yang berbeda-beda tergantung tingkatan sekolah hingga jumlah peserta didik yang terdaftar NISN Dapodik. Adapun beberapa syarat atau kriteria penerima jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah ini, yaitu:
- Sekolah harus terdaftar di Dapodik ketika batas cut off dilakukan.
- Sekolah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Sekolah tidak termasuk ke dalam Satuan Pendidikan Kerjasama.
- Jumlah siswa yang terdaftar lebih dari atau sama dengan 60 orang selama tiga tahun berturut-turut.
- Sekolah mempunyai izin operasional aktif khusus untuk sekolah swasta.
Jadi, bagaimana menurutmu tentang 3 jenis bantuan anak sekolah dari pemerintah di atas?