Sediksi.com – Dipaksa resign dari perusahaan sebenarnya bukan tindakan yang benar, tapi mungkin saja terjadi. Karena dalam hal ini, perusahaan meminta karyawan untuk mengundurkan diri alih-alih memilih tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Di Indonesia sendiri, tindakan ini tidak dibenarkan karena yang bisa ‘mengundurkan diri’ adalah pihak karyawan yang seharusnya dilakukan atas kemauan karyawan yang bersangkutan.
Apa itu pengunduran diri secara paksa?
Pengunduran diri secara paksa yaitu ketika seorang karyawan mengundurkan diri dari pekerjaannya karena tekanan dari manajer atau pihak atasan. Dengan kata lain, mereka menekan karyawan ini agar setuju keluar dari pekerjaan dengan cara mengundurkan diri dan bukan PHK.
Sehingga tidak seperti pengunduran diri pada umumnya dimana seorang karyawan secara sukarela melepaskan pekerjaannya, pengunduran diri secara paksa tidak dilakukan secara sukarela.
Ada beberapa alasan yang mendasari perusahaan menekan karyawan untuk keluar dari pekerjaan dengan pengunduran diri, di antaranya:
- Karyawan bermasalah, misalnya terkait performa yang kurang baik
- Perusahaan mengalami kendala keuangan
- Masalah kedisiplinan
- Kelebihan atau kebanyakan karyawan
- Adanya politik di kantor
Bagaimana hukum jika dipaksa resign dari perusahaan?
Tindakan perusahaan memaksa karyawan untuk resign tidak dibenarkan di Indonesia. Jika kalian ingin menegakkan hal ini, pertama buktikan bahwa kalian memang dipaksa mengundurkan diri dari pekerjaan.
Sebab dengan adanya surat pengunduran diri saja, berarti surat tersebut dinyatakan sah sampai akhirnya pembuktian menunjukkan sebaliknya.
Jika terbukti, surat tersebut bisa dimintakan pembatalannya dan kalian bisa mengklaim PHK sepihak tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja.
Kalian juga bisa melaporkan tindakan perusahaan memaksa karyawan untuk resign ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang berada di wilayah kabupaten atau kota domisili tempat kerja.
Laporan juga bisa dilakukan secara daring melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id. Lalu pilih ‘pusat bantuan’ supaya laporan kalian bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Apa yang bisa dilakukan jika dipaksa resign dari perusahaan?
Bertanya pada orang yang punya kapabilitas soal ini
Dan orang pertama yang bisa kalian andalkan terkait persoalan ini adalah pihak Human Resource Development (HRD) yang akan menuntun kalian selama menjalani proses ini.
Mereka dapat menjelaskan langkah selanjutnya, membantu proses transisi pengunduran diri, dan juga membantu jika kalian masih mempunyai tunjangan yang belum dibayarkan perusahaan, seperti cuti berbayar atau cuti sakit.
Sekaligus, soal uang pesangon, asuransi kesehatan, gigi, dan penglihatan atau tunjangan lanjutan lainnya untuk jangka waktu setelah kalian mengundurkan diri.
Tulis surat pengunduran diri paksa
Surat pengunduran diri secara paksa menjelaskan alasan kalian keluar dari perusahaan dan juga alasan perusahaan memaksa kalian untuk mengundurkan diri. Menulis surat pengunduran diri paksa memungkinkan kalian berbagi perspektif dengan perusahaan saat melalui situasi yang menantang. Penting untuk menjaga surat tetap profesional, jelas, dan ringkas seperti surat pengunduran diri pada umumnya.
Setujui tanggal terakhir bekerja
Tanyakan pada pihak manajer atau HRD tentang logistik dan hari terakhir bekerja. Ini akan menjadi informasi berguna jika kalian memutuskan untuk menulis surat pengunduran diri secara paksa.
Gunakan kesempatan ini untuk bertanya tentang pengembalian peralatan dan properti perusahaan lainnya, seperti lencana identitas. Akan sangat membantu jika kalian menuliskan secara tertulis kepada siapa barang-barang ini akan dikembalikan dan kapan. Jika harus menyerahkan barang milik perusahaan, seperti laptop, pastikan folder tersebut bebas dari dokumen atau folder pribadi dan kalian telah menyimpan item apa pun yang diperlukan.
Kemudian pastikan kalian menyelaraskan dengan perusahaan tentang alasan mengundurkan diri. Pertanyaan ini mungkin muncul saat wawancara kerja berikutnya, dan jika pemberi kerja baru menghubungi perusahaan lama kalian, pertimbangkan untuk memastikan bahwa kalian dan perusahaan memberikan jawaban yang sama.
Dapatkan rekomendasi untuk pekerjaan
Dengan resign secara paksa, tidak pasti bagaimana perusahaan kalian bekerja akan menangani soal rekomendasi jika calon pemberi kerja menghubungi mereka. Dalam sebagian besar kasus, perusahaan hanya dapat mengonfirmasi tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan, bukan alasan berhenti.
Daripada meminta referensi kepada manajer atau perwakilan HRD, kalian dapat berbicara dengan rekan kerja untuk mengetahui apakah mereka bersedia memberikan referensi jika kalian membutuhkannya. Rekan kerja juga dapat memberi kalian rujukan atau petunjuk tentang pekerjaan lain yang pernah mereka dengar.