Sediksi.com – Aturan tentang rice cooker gratis dari pemerintah dibagikan kepada masyarakat ini tentu saja menjadi kabar yang menggembirakan.
Terutama bagi mereka yang belum menggunakan atau memiliki rice cooker. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkannya simak mengenai kapan rice cooker gratis dari pemerintah dibagikan?
Lantas, berikut penjelasan mengenai kapan rice cooker gratis dari pemerintah dibagikan? Beserta cara mendapatkannya.
Kapan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Dibagikan?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuat aturan mengenai pembagian rice cooker gratis.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut bahwa rencana pembagian rice cooker di masyarakat ini bertujuan untuk memanfaatkan energi bersih di seluruh sektor.
Dadan mengatakan bahwa tidak hanya di industri dan transportasi yang digeser ke listrik tetapi, juga di rumah tangga.
“Di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan misalkan sekarang gunakan yang lain, geser ke listrik,” terangnya di Gedung Kementerian ESDM yang dikutip pada Senin (9/10).
Sementara itu, mengenai kapan rice cooker gratis dari pemerintahdibagikan ini, Dadan hanya mengatakan akan mulai berjalan pada 2023 ini.
Dirinya tak merinci secara detail terkait tanggal atau waktunya.
Pemerintah Anggarkan Rp347,5 Miliar untuk Rice Cooker Gratis
Pemerintah menyiapkan anggaran yang sangat cukup besar dalam program Alat Masak Berbasis Listrik (AML) ini.
Rice cooker gratis dari pemerintah ini akan dibagikan kepada 500 ribu rumah tangga.
Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Pratowo mengungkapkan anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan rice cooker gratis ini sebesar Rp347,5 miliar.
Ia juga menyampaikan bahwa anggaran besar itu berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM Tahun 2023 ini.
Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis

Lantas, sembari menunggu keputusan terkait tanggal kepastian mengenai kapan rice cooker gratis dari pemerintah dibagikan ini, masyarakat bisa menyimak siapa saja golongan masyarakat yang menerimanya.
Sebagai informasi, program rice cooker gratis dari pemerintah ini tidak diberikan kepada semua kalangan masyarakat.
Pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM 11 Tahun 2023 telah diatur mengenai kriteria penerima AML atau rice cooker gratis. Berikut kriteria lengkapnya:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampera (VA).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampera (VA).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300volt-ampera (VA).
Selain ketentuan di atas, calon penerima AML atau rice cooker gratis ini akan diusulkan oleh kepala desa atau lurah setempat berdasarkan validasi.
Masyarakat yang sudah memiliki rice cooker tidak akan bisa mendapatkan program bantuan dari pemerintah ini.
Di dalam Permen itu juga memuat penjelasan mengenai data calon penerima AML, di mana PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam diharapkan menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada menteri lewat Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk proses pelaksaan penyediaan AML di tahun berikutnya.
Berdasarkan keterangan itu, kemungkinan pemerintah saat ini sedang mendata calon penerima AML.
Baca Juga: TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan, Pemerintah Teken Revisi Permendag 50 tahun 2020 Hari Ini
Adapun pada Permen tersebut di Pasal 10, disebutkan mengenai penyediaan paket AML, fungsinya dan beberapa ketentuan lainnya.
(1) Penyediaan paket AML terdiri atas:
a. Satu set AML,
b. Buku petunjuk pengoperasian AML,
c. Kartu garansi, dan
d. Brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.
(2) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi untuk:
a. Menanak nasi,
b. Menghangatkan makanan, dan
c. Mengukus makanan.
(3) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a. Memiliki kapasitas pengenal 1,8 (satu koma delapan) liter sampai dengan 2,2 (dua koma dua) liter,
b. Dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”, yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas,
c. Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri,
d. Mencantumkan label SNI, dan
e. Mencantumkan label tanda hemat energi.