Pemerintah Atur E-Commerce yang Ingin Impor Barang

Pemerintah Atur E-Commerce yang Ingin Impor Barang

e-commerce

DAFTAR ISI

Sediksi – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi untuk PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang ingin melakukan impor barang.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 15 September 2023 dan efektif berlaku 60 hari setelah disahkan.

Pemerintah memberi kesempatan bagi PPMSE untuk melakukan kemiteraan paling lambat empat bulan sejak peraturan tersebut dibuat.  

Kemiteraan PPMSE dengan Dirjen Bea Cukai

Berdasarkan PMK No. 96/2023, e-commerce atau retail online wajib menjalin kemiteraan dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai apabila melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 pengiriman dalam satu tahun kalender.

Pada pasal 13 PMK dicantumkan, apabila PPMSE yang merupakan marketplace dan e-commerce tidak melakukan kerja sama dengan Dirjen Bea dan Cukai maka impor barang kiriman yang dilakukan pada aplikasi terkait tidak akan dilayani.

Marketplace atau e-commerce yang ingin mendapat izin kirim barang impor dapat melakukan pengajuan kemiteraan dengan pemerintah.

Caranya yaitu mengirimkan surat permohonan kemiteraan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kepabeanan tempat barang impor akan dikirim masuk ke Indonesia.

Lebih lanjut diatur dalam pasal 14, bentuk kemiteraan antara PPMSE dengan pemerintah yaitu berupa pertukaran data katalog elektronik dan invoice barang impor yang transaksinya dilakukan melalui e-commerce.

Pertukaran data tersebut dilakukan oleh PPMSE melalui pelaporan di Sistem Komputer Pelayanan (SKP) yang cukup rinci.

Beberapa data yang diminta untuk diisikan diantaranya seperti nama PPMSE, identitas penjual, identitas penerima barang, uraian barang, nilai tukar, hingga bea masuk dan pajak impor.

Ketentuan tersebut berlaku hanya untuk PPMSE yang melakukan kirim barang impor lebih dari 1.000 transaksi dalam satu tahun.

PMK terkait pajak kirim barang impor dibuat bersamaan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan-peraturan tersebut muncul setelah ramai pemberitaan di media mengenai banyaknya produk impor dengan harga murah di socio-commerce TikTok.

Produk-produk impor tersebut transaksinya disinyalir tidak terkena pajak, sehingga harganya bisa jauh lebih murah dari harga normal di dalam negeri.

Oleh karenanya, selain mengatur pemisahan antara e-commerce dengan media sosial, pemerintah juga meregulasi cross border selling (penjualan lintas batas negara) mengantisipasi masuknya barang-barang impor murah melalui e-commerce.

Shopee menutup layanan penjualan lintas batas negara

Mengikuti perkembangan peraturan di Indonesia, Shopee memutuskan untuk menutup akses penjualan lintas batas negara khusus layanan impor produk dari luar negeri.

Keputusan tersebut dilakukan mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat.

Namun, Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo memastikan penutupan akses impor penjualan lintas batas negara ini tidak akan berpengaruh ke pedagang di Indonesia yang melakukan transaksi ekspor melalui Shopee.

“Kami akan berusaha, meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak memengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” ujar Radityo dikutip dari Antara.

Radityo menambahkan, Shopee selaku e-commerce telah mengikuti ketentuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan menutup 14 kategori produk lintas negara yang dianggap berpotensi mematikan sektor UKM di Indonesia pada tahun 2021.

Ia menyangkal jika penutupan layanan lintas negara kali ini terkait dengan persaingan tidak sehat yang dialami UKM di e-commerce karena banyaknya pedagang barang impor.

Pemerintah awasi jasa titip barang impor

Selain mengatur barang-barang impor yang masuk melalui perdagangan elektronik, pemerintah kini berusaha mengawasi barang impor yang masuk melalui jasa titip alias jastip.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, pemerintah melalui Dirjen Imigrasi akan melakukan pengetatan pengawasan barang impor yang masuk Indonesia lewat jastip.

“Jangan sampai ada orang kerjaannya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan,” ujar Airlangga usai rapat kabinet pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Untuk mengatasi masalah barang impor murah, pemerintah berencana membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan Kepolisian, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Karantina.

Menurutnya, pemerintah telah mempunyai regulasi terkait barang titipan dari luar negeri yang dikenai pajak.

“Kementerian Keuangan sudah membuat regulasi untuk pajak barang titipan itu yang bebas di bawah 500 dolar AS, selebihnya tentu dikenakan bea masuk,” kata Airlangga.

Airlangga menambahkan pengetatan pengawasan impor ini bagian dari mendukung penguatan perdagangan dalam negeri.

Termasuk dengan menetapkan penggunaan standar dalam negeri seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sertifikasi halal untuk produk-produk impor di e-commerce.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel