Karyawan yang Kerja saat Libur Pemilu Dapat Uang Lembur

Karyawan yang Kerja saat Libur Pemilu Dapat Uang Lembur

Kerja saat Libur Pemilu Dapat Uang Lembur

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, telah mengatur pekerja/buruh yang masuk saat pemilu berhak mendapatkan upah lembur.

Isi surat yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah tersebut pada 6 Februari 2024 tersebut juga menyebutkan soal besaran uang lembur yang diterima karyawan nantinya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Cara menghitung besaran uang lembur yang akan didapatkan

Karyawan yang Kerja saat Libur Pemilu Dapat Uang Lembur - GFphCO4aYAAmZFz
(Twitter/KemenakerRI)

Karyawan dengan waktu kerja enam hari dan 40 jam dalam seminggu akan dibayar dua kali upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh. Pada jam kedelapan akan mendapatkan tiga kali upah satu jam. Dan akhirnya menerima bayaran empat kali upah satu jam di jam kesembilan hingga kesebelas.

Sementara untuk karyawan dengan waktu kerja lima hari dan 40 jam dalam seminggu akan mendapatkan besaran uang lembur yang berbeda.

Karyawan tersebut akan mendapatkan uang lembur dua kali upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan. Pada jam kesembilan akan dibayar tiga kali upah satu jam. Dan akhirnya menerima empat kali upah satu jam di jam kesepuluh hingga keduabelas.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini contoh yang bisa dipelajari.

Misalnya kalian termasuk yang punya waktu kerja enam hari dan 40 jam seminggu. Kemudian waktu kerja kalian selama lembur yaitu tujuh jam dengan upah bulanan sebesar Rp 3 juta. Maka berapa uang lembur yang akan kalian dapatkan?

Pertama, hitung upah lembur per jam dengan menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173. Sehingga, 3 juta dibagi 173= Rp 17.341.04.

Kedua, kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur. Sehingga, tujuh dikali dua dikali 17.341.04= 242.774,56.

Maka besaran uang lembur yang akan kalian dapatkan yaitu Rp 242.774,56.

Presiden tetapkan hari libur nasional untuk tanggal 14 Februari 2024

Karyawan yang Kerja saat Libur Pemilu Dapat Uang Lembur - WhatsApp Image 2024 02 07 at 11.05.47 AM 1024x565 1
dok. Setkab

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional pada 7 Februari 2024.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilu tahun 2024,” begitu bunyi ketetapan yang bisa diakses di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet (JDIH Setkab).

Penetapan hari libur nasional ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2024 tersebut.

Adapun penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) didasarkan pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebagaimana yang mungkin sudah diketahui, Pemilu 2024 ini akan menyelenggarakan pemilihan presiden, anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan secara serentak di 38 provinsi di Indonesia.

Penetapan libur nasional ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih di waktu yang telah ditentukan.

“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” begitu bunyi lain dalam Keppres tersebut. 

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel