Sediksi.com – Resign dari pekerjaan bukanlah keputusan yang mudah, terlebih lagi jika dilakukan sebelum waktu tunjangan hari raya (THR) diterima. Kebimbang gak tuh, THR sudah di pelupuk mata, tapi ada keperluan pribadi yang mendesak kita buat mengajukan pengunduran kerja? Nah, bagaimana mengajukan resign sebelum THR?
Sebelum kita mengenali peraturan tentang pembayaran THR, ada baiknya jika kita memeriksa kembali perjanjian kerja yang sudah kamu buat dengan perusahaan terkait. Apakah ada ketentuan mengenai pekerja yang mengajukan resign sebelum THR diterima?
Jika ada, dan perusahaan berkomitmen untuk memberi THR, tak usah ragu buat menuntut. Sebaliknya, jika tidak ada, perlu mengetahui peraturannya secara umum, agar kita mengetahui hak dan kewajiban perusahaan mengenai pembayaran THR, termasuk saat mengajukan resign sebelum THR diterima.
Jangan kemana-mana, langsung saja simak artikel berikut ini.
Peraturan THR
Kita mungkin bertanya-tanya, resign sebelum lebaran dapat THR gak ya? Jadi, THR sendiri memiliki arti pendapatan yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, dan pendapatan tersebut sifatnya non-upah atau di luar gaji. Ingat ya, menjelang hari raya keagamaan.
Karyawan yang resign dalam kurun 30 hari sebelum hari raya keagamaan memiliki hak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Artinya, untuk mendapatkan THR, kita harus resign di dalam kisaran 30 hari seperti yang telah disebutkan. Jika tidak, maka THR tidak akan cair.
Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 Pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa THR merupakan:
- Pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan.
- Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan.
Sesuai dengan Permenaker 6/2016 Pasal 7 Ayat (1), dijelaskan bahwa:
“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR.”
Jadi menurut peraturan di atas, karyawan atau buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, wajib untuk dibayarkan THR sejumlah besaran upah yang diterima karyawan dalam satu bulan atau sebesar satu bulan gaji.
Meski demikian ada catatannya. Hubungan kerja mesti berlanjut hingga 30 hari sebelum hari raya. Di luar itu, misalnya 31 hari sebelum hari raya, pekerja tidak berhak mendapatakan THR.
Sementara karyawan atau buruh yang masa kerjanya belum genap satu tahun akan tetap mendapat THR secara proporsional.
Mengajukan Resign Sebelum THR
Sudah jelas ya kawan, bahwa semua buruh atau karyawan, meskipun itu resign, wajib menerima THR.
Misalnya, karyawan mengajukan penguduran diri pada H-55 sebelum Idulfitri, dan kemudian kamu secara resmi diputus-kerja pada H-40 sebelum lebaran. Dalam kasus seperti itu, perusahaan tidak wajib membayarkan THR dong. Karena ketentuan THR bagi karyawan resign hanya berlaku untuk kurun waktu 30 hari sebelum lebaran.
Berbeda kasusnya apabila kamu telah mengajukan resign H-55 Idulfitri dan hubungan kamu dengan perusahaan secara berakhir pada bulan Ramadhan atau kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka kamu berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
Untuk hari raya keagamaan lainnya bisa menghitungnya secara manual melalui kalender. Pertimbangkan pula untuk menghitung hari aktif kerja.
THR untuk karyawan kontrak yang resign sebelum lebaran
Apakah karyawan kontrak yang resign juga berhak atas THR? Hal ini sedikit berbeda. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, karyawan yang resign sebelum lebaran dijelaskan pada Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi seperti ini:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan”.
Sebagaimana pasal di atas, buruh atau karyawan yang mengajukan resign sebelum kontraknya selesai tidak berhak atas THR meskipun dalam kurun 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Akan tetapi, berbeda cerita jika seorang karyawan telah memenuhi kontrak kerja dan tidak memperpanjang kontraknya. Mengutip hukumonline.com jika tawaran perpanjangan kontrak tidak diambil, dan karyawan tersebut mengajukan pengunduran diri di bulan terakhir masa kerja, maka ia berhak atas THR.
Hal tersebut hanya berlaku jika PKWT resmi berakhir setelah hari raya keagamaan ya kawan. Karena itu, sebelum resign periksa dulu PKWT-nya, kalau PKWT rupanya selesai sebelum hari raya keagamaan dan kita nekat resign, kita gak akan menerima THR loh.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat atau Tidak Membayar THR
Membayar THR hukumnya wajib, dan tidak membayar THR juga akan mendapat sanksi hingga denda loh.
Mengutip pernyataan praktisi hukum, Juanda Pangaribuan, THR harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Tapi jika sebelumnya memang ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pekerja, perusahaan dapat membayarkan THR 1 satu hari sebelum hari raya. Dan kalau belum juga dibayarkan, konsekuensinya adalah sanksi administratif untuk pihak perusahaan yang melanggar.
Nah, itu lah penjelasan tentang mengajukan resign sebelum THR. Semua berhak untuk mendapat THR, kecuali karyawan yang resign sebelum kurun waktu 30 hari. Sudah tahu kan apa hak-hak pekerja yang mengajukan resign sebelum hari raya apakah dapat THR? Semoga terbantu dengan pemaparan artikel di atas.