Konflik Israel-Palestina: Mengapa Bom Fosfor Putih Dilarang dalam Perang?

Konflik Israel-Palestina: Mengapa Bom Fosfor Putih Dilarang dalam Perang?

GettyImages-1718793640

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Dugaan Israel menggunakan bom fosfor putih dalam serangan udara yang menargetkan kawasan pemukiman di Kota Gaza pertama kali disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina pada 11 Oktober 2023.

Human Rights Watch, pada 10 Oktober juga menuduh Israel telah menggunakan amunisi fosfor putih dalam operasi militer yang berlangsung di Gaza dan Lebanon. 

Tuduhan Human Rights Watch ini didasari oleh video terverifikasi dan keterangan saksi pada 10 dan 11 Oktober. 

Terkait tuduhan ini, pihak militer Israel membantah sepenuhnya dan menganggapnya sebagai tuduhan yang “benar-benar keliru”.

Dari video yang beredar, memperlihatkan kepulan asap dan bentuknya yang sangat sesuai dengan ciri-ciri bom fosfor putih.

Apa itu fosfor putih?

bom fosfor putih
(kiri) bom fosfor putih AS terhadap Irak pada November 2004, (kanan) bom fosfor putih Israel terhadap Palestina pada 11 Oktober 2023 (Scott Nelson/Getty Images dan Mohammed Adeb/AFP via Getty Images)

Fosfor putih merupakan salah satu jenis senjata pembakar (incendiary weapons).

Senjata pembakar adalah senjata atau amunisi yang dirancang untuk membakar objek. Yang bisa juga menyebabkan luka bakar dan gangguan pernafasan terhadap orang yang berada di area tersebut.

Hal ini bisa disebabkan oleh api, panas, atau kombinasi keduanya, yang dihasilkan oleh reaksi kimia dari zat di dalamnya yang sifatnya mudah terbakar.

Dua contoh senjata pembakar yang umum digunakan adalah napalm dan fosfor putih.

Ketika fosfor putih terkena udara, bahan kimia tersebut terbakar. Lalu menciptakan api yang suhunya bisa mencapai 815°C atau setara delapan kali lipat suhu air yang mendidih.

Setelah terbakar, muncul asap tebal yang bisa menyebabkan pandangan mata menjadi kabur karena bertebaran partikel-partikel asap. 

Bagi pihak militer Israel, kondisi pastinya jadi hal yang menguntungkan.

Namun bagi warga sipil di Gaza yang mengalami hujan abu fosfor putih, “hujan api” ini bisa menyebabkan luka bakar yang mendalam hingga ke tulang, serta cacat permanen.

Mengapa bom fosfor putih dilarang dalam perang?

bom fosfor putih
Seorang warga Palestina sedang dirawat di rumah sakit di Khan Younis akibat luka bakar (AP)

Penggunaan bom fosfor putih bisa melanggar Protokol III terkait penggunaan senjata pembakar dalam Convention on Certain Conventional Weapons (CCCW) atau perjanjian internasional tentang penggunaan senjata konvensional tertentu. 

Pelanggaran terjadi jika bom fosfor putih tersebut digunakan secara sengaja sebagai senjata pembakar secara langsung terhadap warga sipil secara massal.

Fosfor putih juga bukan tergolong dalam senjata kimia menurut Chemical Weapons Convention (CWC) atau perjanjian internasional tentang penggunaan senjata kimia.

Karena sifatnya yang lebih seperti alat pembakar ketimbang apa yang disebutkan dalam Pasal II.2 CWC: “aksi kimiawi pada proses kehidupan”.

Tetapi, penggunaan fosfor putih ini tidak sepenuhnya dilarang. Sebab penggunaan lain dari fosfor putih adalah untuk menerangi medan perang. 

Sehingga untuk menetapkan apakah seorang aktor melanggar penggunaan fosfor putih atau tidak, diperlukan penyelidikan mengenai maksud di balik penggunaannya.

Oleh sebab itu, kalau ada pihak yang bisa menentukan salah atau tidaknya penggunaan fosfor putih oleh Israel terhadap Gaza yaitu CCCW.

Dampak bom fosfor putih sangat berbahaya untuk kemanusiaan

bom fosfor putih
Israel menembakkan bom fosfor putih di sekolah PBB di Beit Lahiya pada 17 Januari 2009 (Getty Images)

Bom fosfor putih bisa membakar satu wilayah serta menyebabkan kematian terhadap segala makhluk hidup di wilayah tersebut, baik seketika maupun secara perlahan.

Sehingga, dampak dari bom fosfor putih adalah kematian massal. 

Yang jika diterjemahkan ke dalam kasus konflik Israel-Palestina, bisa disebut sebagai upaya Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Maka dari itu, penggunaan senjata pembakar ini diregulasi karena erat kaitannya dengan hukum humaniter internasional.

Bahwa melihat tindakan Israel terhadap Palestina ini, sudah waktunya hukum humaniter internasional dilibatkan. Dan dengan situasi seperti ini, sudah waktunya bagi pihak ketiga untuk mengintervensi konflik ini secara nyata.

Agar segera dilakukan gencatan senjata.

Sebelum lebih banyak lagi kerusakan dan kehilangan yang harus ditanggung oleh warga Palestina.

Bom fosfor putih juga bersifat sulit dikendalikan. Setelah diledakkan dan terpapar udara, fosfor putih akan membakar sekitarnya dengan suhu yang tinggi dan mengeluarkan asap tadi, yang sifatnya beracun.

Kondisi terbakar ditambah beracun ini sulit untuk diatasi bagi pemadam kebakaran dan tim penyelamat. Lebih-lebih lagi, jika titik yang terdampak oleh fosfor putih ini terlalu luas.

Dampaknya tidak hanya pada makhluk hidup, tapi juga lingkungan. Aspek ini pun sebenarnya tidak luput dari perhatian United Nations Office for Disarmament Affairs (UNODA) atau badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang fokus pada pelucutan senjata.

Karena bom ini juga bisa mencemari tanah dan air. Sehingga ikut mengganggu ekosistem dan bisa memengaruhi kesehatan makhluk hidup yang terdampak sampai waktu yang cukup lama. 

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel