MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun, Gibran Gagal Melaju di Pilpres?

MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun, Gibran Gagal Melaju di Pilpres?

MK Tolak Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

DAFTAR ISI

Sediksi.com – MK tolak gugatan batas usia minimal capres-cawapres 35 tahun dari para pemohon. Tepatnya, mengenai sidang putusan atas gugatan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Sidang yang digelar pada Senin (16/10) itu memutuskan MK menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, serta Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom mengenai usia minial capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Lantas, seiring putusan tersebut apakah artinya Gibran Rakabuming Raka gagal ikut melaju di kontekstasi panggung pilpres 2024?

Mengingat, nama Wali Kota Solo itu sering sekali disebut-sebut sebagai cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto.

Putusan MK tentang Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun, Gibran Gagal Melaju di Pilpres? - berita 1686828212 6117dade7d9e591b7c15
MK RI

Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusannya mengenai batas usia minimal capres-cawapres mengatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” katanya di Gedung MK.

Dalam putusan tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara dua hakim konstitusi yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Suhartoyo berpendapat bahwa seharusnya sejak awal MK menegaskan bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat formil.

Sementara, Guntur menilai seharusnya permohonan para pemohon masih bisa dikabulkan sebagian.

Ia lantas membandingkan dengan beberapa aturan di luar negeri yang mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi masing-masing yakni sekurang-kurangnya berusia 35 tahun. Hal itu terjadi di beberapa negara di benua Eropa, Asia, Amerika, dan Afrika.

Perkara mengenai batas usia minimal capres-cawapres ini diajukan oleh para pemohon dengan meminta MK untuk mengubahnya dari 40 tahun menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Gibran Gagal Melaju di Pilpres?

Mengenai putusan MK yang menolak batas usia minimal capres-cawapres, berarti membuat Gibran gagal melaju di pilpres 2024.

Meskipun, memang sejak awal tidak ada penegasan yang dilakukan putra pertama Presiden Jokowi itu mengenai pilpres 2024.

Nama Gibran sedari awal disebut sejumlah pihak sebagai kandidat terkuat yang akan mendampingi capres Prabowo Subianto.

Sementara, jika merujuk pada penolakan MK dan berdasarkan UU, usia Gibran yang saat ini baru 36 tahun belum memenuhi syarat sebagai cawapres di pemilu 2024 nanti.

Perkara mengenai batas usia minimal capres cawapres ini memang menjadi perhatian publik karena disangkut pautkan dengan Gibran.

Ada sejumlah kepentingan yang memang menginginkan Gibran menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Belakangan, pihak-pihak yang mendukung Prabowo dengan gamblang menginginkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Bahkan, para kader Gerindra secara terang-terangan memang menginginkan Gibran untuk melaju bersama Prabowo di pilpres 2024 nanti.

Sayangnya, keinginan itu tidak akan pernah terwujud seiring kembalinya aturan mengenai UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres-cawapres yakni 40 tahun.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD melayangkan kritik kepada MK jelang pembacaan putusan tersebut.

Mahfud mengungkapkan seharusnya MK tidak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres cawapres.

Mengingat, UU Pemilu hanya bisa diubah oleh DPR dan pemerintah sebagai positive legislator.

MK yang memiliki status sebagai negative legislator tak punya hak dalam menambahkan aturan baru ke undang-undang.

Meski begitu, Gibran masih berpeluang lolos untuk menjadi cawapres. Sebab, masih ada gugatan mengenai syarat pendaftaran batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru yang saat ini sidang putusan masih berjalan di MK.

Selain mengenai batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan ke MK, ada juga pembahasan mengenai batas usia maksimal capres-cawapres.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel