Pertimbangkan Penduduk Produktif, Batas Minimal Usia Capres-Cawapres Diuji MK

Pertimbangkan Penduduk Produktif, Batas Minimal Usia Capres-Cawapres Diuji MK

Batas usia minimal capres-cawapres

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Menjelang pendaftaran Capres-Cawapres pada Oktober 2023 mendatang, panggung politik nasional mulai diramaikan sosok-sosok yang digadang akan maju berkompetisi di Pemilu 2024.

Bersamaan dengan persiapan tersebut, uji materi mengenai batas terendah usia Capres-Cawapres digelar Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (1/8).

Sidang perkara 29/PUU-XII/2023 mendengarkan keterangan dari DPR dan presiden menanggapi permohonan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa pihak lain terkait pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut pemohon, syarat batas usia minimal 40 tahun untuk Capres-Cawapres bertentangan dengan UUD 1945.

Pendapat Pemerintah

Dari pihak Presiden yang diwakili oleh Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan, UUD 1945 menjamin warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Aturan terkait batas usia minimal untuk Capres-Cawapres perlu dipertimbangkan ulang.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyampaikan jika nantinya hal itu diatur maka hendaknya juga melihat kondisi terkini perkembangan usia produktif penduduk.

Pendapat DPR

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPR Habiburokhman menyampaikan jika menyerahkan keputusan terkait batas usia Capres-Cawapres kepada MK.

Dalam keterangannya, DPR memberikan beberapa alasan salah satunya tentang kondisi usia penduduk yang patut menjadi pertimbangan.

“Berdasarkan Badan Pusat Statistik, Indonesia diperkirakan akan memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara tahun 2020-2030. Jumlah penduduk produktif khususnya generasi yang lebih muda dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional, diantaranya untuk mencalonkan diri sebagai Capres-Cawapres,” ujar Habiburokhman.

Sebagai perbandingan, ia juga menyampaikan syarat umur minimal 35 tahun telah dilakukan beberapa negara seperti Amerika Serikat, Brazil, Rusia, India, dan Portugal.

Tanggapan MK

Hakim MK Wahiduddin Adams menyampaikan perlunya keterangan tambahan yang menjelaskan kondisi saat DPR membentuk dan membahas UU Nomor 23 Tahun 2003, lalu diganti UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden-Wakil Presiden, hingga keputusan mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pada kedua UU yang telah dicabut yaitu UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008, batas usia Capres-Cawapres yaitu berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.

Sedangkan, pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang saat ini berlaku, diatur Capres-Cawapres minimal berusia 40 tahun.

Melalui kesempatan ini pemohon meminta agar batas usia dikembalikan pada usia 35 tahun seperti UU sebelumnya. Oleh karena itu, MK meminta keterangan tambahan pada DPR tentang dasar penetapan angka 35 tahun maupun 40 tahun pada ketiga UU tersebut.   

Selain itu, Hakim MK Saldi Isra menyampaikan beberapa catatan dari MK untuk DPR dan Pemerintah. Ia menilai mereka perlu menerangkan pada MK mengapa itu perlu diubah.

“Ada suasana yang tidak bisa dipersamakan dalam segala hal. Tadi di keterangan Pemerintah dan DPR ada setting politik yang berbeda. Tetapi itu sama sekali tidak dieksplisitkan, maka tolong diekspilisitkan sehingga Mahkamah paham kenapa itu harus diubah,” jelas Saldi.  

Saldi sempat menanyakan keperluan dari uji materi undang-undang ini. “Ini dekat dengan momentum pemilihan umum. Apakah ini digunakan untuk momen sekarang atau untuk pemilu 2029?” tanya Saldi.

Menurut Saldi, pendapat dari pemerintah dan DPR sebenarnya sejalan dalam menanggapi permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Dua-duanya mau (undang-undang) diperbaiki. Kalau pemerintah dan DPR sudah setuju, mengapa tidak diubah saja undang-undangnya? Jadi tidak perlu melempar isu ini ke Mahkamah Konstitusi untuk diselesaikan,” ujar Saldi.

Menanggapi hal tersebut, DPR menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini menghormati pengajuan permohonan uji materi yang diajukan masyarakat dan sedang berjalan di MK.

Agenda sidang lantas ditutup untuk dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait yakni Perludem.

Pemimpin Muda

Dalam argumen penentuan batas minimal usia calon pemimpin negara di sidang MK, Pemerintah maupun DPR menjadikan bonus demografi dan jumlah penduduk produktif Indonesia yang meningkat sebagai pertimbangan. Kedua pihak sepakat menilai generasi muda harus mendapat kesempatan dalam pemerintahan.

Terdapat hal positif yang muncul seandainya batas bawah usai Capres-Cawapres jadi diubah di antaranya yakni anak-anak muda mempunyai representasi di pemerintahan.

Diharapkan kedepannya muncul sosok politisi dan tokoh-tokoh muda di Indonesia yang bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara umum dan penduduk usia produktif secara khusus.

Di lain sisi, pemimpin muda juga berpeluang menerima ketidakpercayaan publik.

Apakah masyarakat Indonesia siap mempunyai pemimpin muda?

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel