MKMK Gelar Sidang Pertama Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

MKMK Gelar Sidang Pertama Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

majelis kehormatan mk

DAFTAR ISI

Sediksi – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas keputusan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sidang pertama MKMK pada Kamis, 26 Oktober 2023 dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dengan agenda klarifikasi para pelapor.

Secara keseluruhan, MKMK menerima 14 laporan yang mayoritas melaporkan Ketua MK Anwar Usman.

Ada juga pelapor yang meminta pemeriksaan etik untuk kesembilan hakim MK seluruhnya yang memutus perkara syarat terendah batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Sementara itu, laporan lainnya mengadukan hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat yang dianggap subjektif dengan menyudutkan hakim MK lain dalam pembacaan dissenting opinion (pendapat berbeda).

MKMK yang dilantik pada Selasa, 24 Oktober 2023 beranggotakan Mantan Ketua MK tahun 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Hakim MK Wahiduddin Adams, dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih.

MKMK akan bersidang dalam 30 hari

Rencananya, MKMK akan melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim-hakim MK hingga 24 November 2023.

Hal itu diungkapkan Jimly dan Bintan kepada para pelapor.

Bintan meminta agar para pelapor membawa pembuktian dan memberitahukan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

Jimly mengatakan panggilan akan dilakukan minimal tiga hari kerja dari sidang pertama.

“Berarti hari selasa (31 Oktober 2023) akan ada sidang,” ujar Jimly kepada para pelapor.

Dalam sidang pertama ini Jimly menanyakan kesediaan para pelapor untuk mengadakan sidang secara terbuka.

“Kita mau cek dulu, apakah para pelapor ini merasa dirugikan atau tidak kalau misalnya sidang dibuka?” ujar Jimly.

Para pelapor menyatakan tidak keberatan sidang dilakukan secara terbuka sehingga agenda pertama sidang MKMK hari ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media massa.

Namun, Jimly menambahkan bahwa sidang etik pada dasarnya dilakukan secara tertutup terutama untuk pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Oleh karena itu, mantan hakim pertama MK tersebut menyampaikan jika sidang untuk pelapor dan saksi akan dilakukan secara terbuka.

Sedangkan pemeriksaan terlapor atau hakim-hakim konstitusi dalam sidang MKMK tetap akan dilakukan secara tertutup.

“Jadi kita harus menjaga kehormatan sembilan hakim MK, maka ini aturannya tertutup. Karena kita harus menjaga haknya para hakim,” kata Jimly.

Walaupun diminta untuk menyelesaikan sidang dalam waktu 30 hari, bila diperlukan MKMK boleh mendapat tambahan waktu bersidang selama 15 hari sesuai Peraturan MK No. 1/2023.

Apa dampak sidang MKMK terhadap keputusan MK sebelumnya?

MKMK bertekad untuk segera menyelesaikan pemeriksaan etik hakim-hakim MK mengingat kasus ini cukup kontroversial hingga mendapat perhatian masyarakat secara luas.

MKMK berkejaran dengan waktu rangkaian pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dimana keputusan MK ikut memengaruhi beberapa peraturan.

“Ini dampaknya panjang kalau MK tidak dipercaya, hasil pemilihan umum ini nanti tidak dipercaya. Dalam peralihan kepemimpinan, negara bisa chaos. Jadi tidak boleh main-main,” kata Jimly dikutip dari BBC Indonesia.

Keputusan dan hasil temuan MKMK tidak akan memengaruhi keputusan yang telah dibuat MK atas perkara uji materil batas usia capres-cawapres.

Menurut pengamat hukum tata negara Feri Amsari, pengujian kembali pasal 169 huruf Q Undang-Undang Pemilu bisa dilakukan kembali jika MKMK menemukan adanya pelanggaran etik dan konflik kepentingan pada hakim MK.

“Tentu putusan MK sifatnya final dan binding. Namun, dalam praktik di MK, pengujian ulang dapat dilakukan kembali jika terdapat dua hal. Satu, pasal yang berbeda di UUD yang dijadikan pedoman dalam proses pengujian. Kedua, kalau ada alasan yang berbeda,” jelas Feri dikutip dari BBC Indonesia.

Feri mengatakan, pasal 169 huruf Q UU Pemilu dapat diajukan kembali untuk diuji dengan menggunakan alasan yang kedua yaitu ada alasan yang berbeda.

Alasan yang berbeda tersebut adalah putusan sebelumnya telah terjadi konflik kepentingan yang melanggar etik hakim konstitusi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan MK No. 2/2021 yang memperbolehkan pengujian kembali apabila materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda dari pengujian sebelumnya atau ada alasan berbeda yang disampaikan oleh pemohon dalam gugatannya.

Selain itu, hasil akhir dalam sidang kode etik yang digelar oleh MKMK nantinya akan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran oleh hakim konstitusi dalam penanganan perkara.

Sanksi dapat diberikan kepada hakim MK yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Sanksi ringan bisa berupa teguran lisan maupun tertulis.

Sedangkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat akan diberikan MKMK jika hakim MK terbukti melakukan pelanggaran berat.     

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel