Ojol Tidak Terima THR dari Grab-Gojek, Ini Alternatifnya

Ojol Tidak Terima THR dari Grab-Gojek, Ini Alternatifnya

Ojol Tidak Terima THR dari Grab-Gojek

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan pada Senin (18/3).

Tapi sejak SE tersebut diedarkan, belum ada kepastian dari pihak Grab-Gojek selaku mitra ojol yang hal ini menimbulkan para ojol berencana untuk demo didepan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mendapat kepastian tersebut. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati saat dihubungi pada Rabu (20/3).

“Komunitas dan serikat pekerja lainnya akan duduki Kemenaker. Akan ada kurang lebih 1.500 perwakilan dari berbagai daerah,” ucapnya.

Sehari kemudian, Grab-Gojek akhirnya buka suara. 

Status hubungan kerja driver ojol dengan Gojek

Ojol Tidak Terima THR dari Grab-Gojek
Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Dalam aksinya driver ojek online menuntut adanya kesamaan tarif antar operator. TEMPO/Subekti.

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menegaskan bahwa status hubungan kerja driver ojol dengan Gojek adalah kemitraan. Status ini berbeda dengan hubungan kerja seperti PKWT, PKWTT, dan bentuk hubungan kerja lainnya. 

Karena tidak berstatus sebagaimana yang ditetapkan dalam perundang-undangan, maka Gojek tidak wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ojol.

Tapi mereka masih menghormati SE yang dikeluarkan oleh Kemnaker sebagai imbauan. 

“Kami menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku,” kata Rubi dalam keterangannya kepada Bisnis pada Rabu (20/3).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan ojol hingga kurir paket masuk dalam kategori pekerja dengan hubungan kerja PKWT pada Senin (18/3).

Grab-Gojek punya alternatif THR untuk ojol

Ojol Tidak Terima THR dari Grab-Gojek
dok. gojek

Gojek punya program Gojek Swadaya sebagai upaya menjaga kesejahteraan ojol sebagai mitra Gojek dalam momen Ramadhan dan Lebaran 2024 ini. Program ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, tepatnya tahun 2016. 

Pada tahun ini, ada tiga program di dalamnya yang berlaku dan di antaranya:

  • Swadaya mudik
  • Bazar swadaya
  • Mega kopdar halal bi halal

Menurut Rubi, jutaan mitra ojol di seluruh Indonesia sudah menikmati program ini. 

Sementara untuk ojol yang bermitra dengan Grab juga akhirnya mendapat respon soal THR ini. Bahwa PT Grab Teknologi Indonesia akan menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri untuk para mitra ojol. Insentif ini akan dibagikan kepada ojol pada hari pertama dan kedua lebaran.

Ojol lebih tepat dapat insentif daripada THR menurut pengamat

Ojol Tidak Terima THR dari Grab-Gojek
jawapos.com

Sebelum Grab dan Gojek buka suara, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda sudah mengatakan bahwa ojol lebih tepat mendapat insentif daripada THR pada Selasa (19/3).

Sedangkan pihak Kemenaker justru mengatakan bahwa ojol dan kurir berhak atas THR lebaran tahun ini karena statusnya sebagai mitra, bisa masuk dalam kategori PKWT.

Padahal, status mitra atau buruh lepas ini membuat para driver ojol tidak terikat terhadap perusahaan ride-hailing. Sehingga tidak bisa disebut sebagai karyawan PKWT.

“Pengemudi ojek online hingga saat ini statusnya masih merupakan mitra, bukan pekerja baik pekerja penuh ataupun pekerja waktu tertentu/pekerja tidak tetap. Jadi sebenarnya PR utamanya adalah kejelasan status mitra atau pekerja bagi driver ojek online,” katanya ketika diwawancara Bisnis.

Menurut pendapat pengamat lain, Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura, ojol memang mitra yang tidak terikat langsung dengan perusahaan sehingga tidak berhak atas THR.

Tapi, dia juga menyarankan alternatif lain karena Gojek dan Grab tetap bisa memberikan kompensasi yang disebut sebagai bonus atau apresiasi. 

Terkait besarannya, “dibebaskan ke perusahaan ride-hailing, besarannya berapa. Tidak harus satu kali gaji, terutama mengingat pemasukan ojol yang tidak menentu tiap bulannya,” kata Tesar.

Tesar juga mengungkapkan saran lain. Perusahaan ride-hailing mengurang potongan komisi ke driver ojol, agar pendapatannya bisa lebih besar dimana yang biasanya 20%, bisa diturunkan ke 10% atau 5%. 

Yang dimaksud dengan perusahaan ride-hailing sendiri adalah perusahaan yang menyediakan layanan transportasi berbasis aplikasi mobile untuk pengguna yang ingin memesan perjalanan dengan mobil, sepeda motor, atau jenis transportasi lainnya. 

Layanan ini biasanya memungkinkan pengguna untuk memesan, membayar, dan melacak perjalanan mereka melalui platform digital yang disediakan oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel