Perbedaan PKWT dan PKWTT, Semua Wajib Tahu!

Perbedaan PKWT dan PKWTT, Semua Wajib Tahu!

perbedaan pkwt dan pkwtt

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Perbedaan PKWT dan PKWTT pada dasarnya terletak pada isi perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. 

PKWT yang merupakan kependekan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merujuk pada perjanjian kerja dengan jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas.

Sedangkan PKWTT yang merupakan kependekan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu merujuk pada perjanjian kerja dengan jangka waktu yang tidak terbatas.

Karyawan atau pegawai tetap masuk kategori PKWTT sedangkan orang yang bekerja di bawah perjanjian kerja jenis PKWT disebut sebagai karyawan atau pegawai kontrak. 

Masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terbatas

Sebagaimana yang telah dijelaskan secara singkat di atas, perbedaan pPKWT dan PKWTT pada dasarnya terletak pada lamanya masa kerja karyawan tersebut.

Karyawan dengan perjanjian kerja jenis PKWT mempunyai masa kerja sesuai yang tertera dalam perjanjian kerja yang sudah disepakati. 

Adapun lamanya kontrak untuk karyawan PKWT tidak lebih dari lima tahun dan angka tersebut sudah termasuk perpanjangan. 

Di sisi lain, PKWT juga punya kategori lain dimana karyawan diperbolehkan memperpanjang kontrak kerjanya sebagai karyawan PKWT jika pekerjaannya belum selesai sampai dengan batas waktu yang ditentukan. 

Oleh karenanya, kategori kedua ini memungkinkan karyawan untuk bekerja di tempat yang sama untuk waktu lebih dari lima tahun. 

Jadi, ada dua kategori PKWT yang perlu diketahui. 

  1. PKWT berdasarkan jangka waktu

Perjanjian kerja jenis ini diberlakukan untuk pekerjaan yang penyelesaiannya tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama. 

Perekrutan pegawai untuk perjanjian kerja jenis ini bersifat musiman atau dibutuhkan ketika ada program atau produk baru yang membutuhkan pegawai tambahan. 

Berakhirnya perjanjian kerja jenis PKWT ini ditandai dengan terpenuhinya masa kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. 

  1. PKWT berdasarkan jenis pekerjaan 

Perjanjian kerja jenis ini diberlakukan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau posisi yang dibutuhkan hanya untuk waktu yang sementara. 

Sehingga karyawan dengan kontrak kerja jenis ini cenderung bekerja untuk posisi yang tidak tetap. 

Berakhirnya perjanjian kerja jenis PKWT ini ditandai dengan selesainya semua tugas yang diberikan. 

Jika karyawan berhasil menyelesaikan semua tugas sebelum batas waktu yang ditentukan, mereka berhak untuk meninggalkan kantor. 

Tapi jika pekerjaan masih belum selesai sampai batas waktu yang ditentukan, pembaruan kontrak kerja diperlukan agar karyawan PKWT ini mendapat kepastian hukum dalam melaksanakan pekerjaannya. 

Masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT) tidak terbatas

Sesuai namanya, perjanjian kerja jenis PKWTT bersifat tidak terbatas oleh waktu. 

Karyawan dengan perjanjian kerja jenis PKWTT baru berakhir masa kerjanya jika memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan pengunduran diri.

Masa probation hanya berlaku untuk PKWTT

Tidak ada sistem probation untuk karyawan dengan jenis kontrak kerja PKWT. Sehingga karyawan yang bekerja dengan jenis perjanjian kerja ini akan langsung bekerja tanpa adanya masa uji coba. 

Sementara itu, karyawan dengan perjanjian kerja jenis PKWTT perlu memulai masa probation atau uji coba selama tiga bulan pertama. 

Selama masa probation, jenis kontrak kerja yang diperkenankan kepada mereka adalah PKWT.

Usai berakhirnya masa probation dan jika karyawan tersebut dinyatakan lulus serta statusnya berubah menjadi karyawan tetap, maka perjanjian kerja yang kemudian diberlakukan kepada mereka adalah PKWTT.

Dari PKWT bisa berubah menjadi PKWTT

Ada beberapa hal yang mendasari pegawai dengan kontrak kerja jenis PKWT bisa berubah menjadi PKWT yang didasarkan pada Pasal 15 Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004.

  1. PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  2. Jika jenis pekerjaan tidak memenuhi persyaratan dalam PKWT.
  3. Jika ternyata pekerjaan yang dikerjakan menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan.
  4. Jika pembaruan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT.
  5. Jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan pegawai yang direkrut dengan jenis kontrak kerja PKWT, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.

Karyawan PKWTT menerima benefit yang lebih banyak

Karena masa kerja dan beban kerja yang diterima oleh karyawan dengan kontrak kerja jenis PKWT tidak sepanjang dan sebesar jenis PKWTT, benefit yang diberikan juga cenderung tidak sebanyak yang diterima jenis PKWTT.

Misalnya saja soal asuransi kesehatan yang merupakan salah satu benefit yang cukup penting. 

Karyawan PKWT biasanya tetap berhak atas asuransi BPJS kesehatan, tapi pilihan untuk mendapatkan asuransi kesehatan tambahan cenderung terbatas. 

Sedangkan di beberapa perusahaan hanya memberikan asuransi kesehatan yang lengkap kepada karyawan tetap saja. 

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel