Menyuarakan Nasib PRT di Tahun Kritis

Menyuarakan Nasib PRT di Tahun Kritis

Ilustrasi oleh Vivian Yoga Veronica Putri

Berdasarkan data JALA PRT, dalam rentang waktu 2018-2023, terdapat 2.641 kasus kekerasan kepada PRT. Mayoritas berupa kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi dalam situasi kerja.

Siti Khodijah, perempuan muda berusia 23 tahun asal Pemalang, Jawa Tengah, yang mengadu nasib sebagai pekerja rumah tangga (PRT), harus bertemu nasib pahit.

Selama berbulan-bulan, ia disiksa majikannya. Mulai dari disiram air panas, disundut puntung rokok, ditendang, dipukul beramai-ramai, dirantai, diborgol, dan bahkan disekap di kandang anjing.

Nasib Siti Khodijah hanya satu kepingan cerita dari ribuan kasus kekerasan yang dialami oleh PRT di Indonesia. Berdasarkan data JALA PRT, dalam rentang waktu 2018-2023, terdapat 2.641 kasus kekerasan kepada PRT. Mayoritas berupa kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi dalam situasi kerja.

Sayang beribu sayang, dari seluruh debat Capres dan Cawapres yang sudah berlangsung, nasib PRT nyaris tidak mendapat sorotan dan perhatian.

Satu-satunya momentum saat kampanye Pilpres yang sempat menangkap isu perlindungan PRT adalah acara Desak Anies pada 18 Januari 2024.

Saat itu, seorang mahasiswi pemberani, Adinda Yovita Widiasti, mempertanyakan isu PRT kepada Capres nomor urut 01, Anies Baswedan.

Warga Negara tanpa Perlindungan

Di Indonesia, menurut data JALA PRT, ada 4,2 juta warga negara yang bekerja sebagai PRT. Sebanyak 84,27 persen di antaranya adalah perempuan.

Meski menampung banyak tenaga kerja—angkanya hampir setara dengan jumlah penduduk Provinsi Bali—, pekerja rumah tangga seperti bekerja di zona gelap (dark zone) yang tanpa regulasi dan perlindungan.

Rata-rata gaji PRT di Indonesia masih jauh di bawah upah minimum pekerja. Di Jakarta, tepatnya di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, rata-rata gaji PRT tidak menginap masih di bawah 1 juta rupiah. Sementara di Pematangsiantar, kampung halaman saya, gaji PRT masih berkisar di angka 600-900 ribu rupiah.

Selain gaji, PRT juga merupakan jenis pekerjaan yang rentan dieksploitasi karena jobdesk-nya tidak jelas dan relasi kerja yang sangat timpang. Sudah bukan rahasia, PRT yang menginap kadang bekerja hingga nyaris 24 jam.

Ada beberapa hal yang membuat posisi PRT sangat rentan mengalami diskriminasi dan eksploitasi. Pertama, PRT dianggap bukan pekerja, sehingga dikesampingkan dari UU Ketenagakerjaan.

Akibatnya, relasi pekerja dengan majikan tidak diatur oleh UU Ketenagakerjaan. Inilah yang membuat PRT tidak mendapat hak layaknya pekerja formal, seperti upah minimum, hak cuti, jam kerja tetap, hak beristirahat setelah 4 jam bekerja, jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, dan lain-lain.

Kedua, cara pandang bias yang menganggap pekerjaan domestik sebagai “unskilled labor”, yang tak memerlukan banyak pengetahuan dan keterampilan.

Konstruksi sosial patriarkis yang masih mendominasi masyarakat turut mengukuhkan cara pandang itu. Di sini, kerja domestik dianggap sebagai kewajiban perempuan, sehingga tidak perlu penghargaan.

Kapitalisme mewarisi cara pandang itu ketika memisahkan antara kerja reproduksi sosial dengan kerja produksi ekonomi.

Akibatnya, kerja-kerja reproduksi, seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci, mengasuh anak, merawat lansia, dan lain sebagainya, tidak dihargai dan tidak dibayar (unpaid work).

Padahal, kerja reproduksi sosial juga berperan signifikan dalam menopang kapitalisme lewat perawatan dan regenerasi tenaga kerja demi terus berlangsungnya kerja produksi ekonomi.

Dalam konteks PRT, kerja-kerja domestik mereka telah memungkinkan jutaan pekerja muda yang tidak sanggup membayar daycare ataupun go-clean setiap harinya tetap bisa bekerja dan mengejar karir.

Jadi, kerja PRT adalah salah satu penyangga penting sistem kapitalisme saat ini yang seharusnya dihargai dan dibayar dengan layak.

Lalu ketiga, ruang kerja PRT sebagai pekerja domestik di dalam rumah majikan, kadang tertutup dan dibatasi ruang geraknya.

Masalahnya, ada banyak anggapan bahwa urusan domestik adalah urusan internal rumah tangga (privat). Sehingga, tindakan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk terhadap PRT, sering kali tidak diintervensi oleh warga karena anggapan tersebut.

Sahkan RUU PRT

Salah satu cara untuk memulai mengubah paradigma terhadap PRT sekaligus memberi mereka payung hukum agar hak-haknya bisa terlindungi adalah mendesakkan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

RUU ini sudah diperjuangkan untuk menjadi UU sejak 2004. Namun, hingga kini, RUU yang sangat penting bagi perlindungan PRT ini masih mangkrak di meja DPR, bahkan setelah 20 tahun lamanya dan melewati 3 kali pemilu.

Memasuki pemilu keempat, upaya memenangkan isu perlindungan PRT tetap akan menjadi tugas sulit. Pasalnya, keterwakilan 30 persen perempuan dalam proses pencalonan legislatif, seperti yang diamanatkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245, tidak terpenuhi.

Dari catatan Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), dari 18 parpol peserta pemilu, hanya 1 parpol yang memenuhi syarat kuota 30 persen caleg perempuan di Dapil.

Selain itu, tidak adanya kandidat perempuan yang melaju pada pemilihan presiden dan wakil presiden kali ini membuat menjadi sulit untuk berharap isu-isu perempuan terangkat dan menjadi sorotan dalam hiruk-pikuk kampanye.

Dan terbukti, isu-isu perempuan dan PRT nyaris tidak tersentuh dan tidak tersampaikan pada berbagai sesi debat serta pemaparan visi-misi.

Tanpa kandidat perempuan di Pilpres dan tercecernya kuota 30 persen perempuan dalam pencalegkan, sulit untuk berharap isu-isu perempuan dan PRT bisa menjadi isu arus utama.

Tidak bisa terlalu berharap pada politisi laki-laki untuk berbicara nasib perempuan. Sebab, seperti dikatakan ilmuwan politik Anne Phillips, tidak ada yang bisa mengekspresikan kepentingan atau aspirasi khas sebuah kelompok sosial selain kelompok itu sendiri.

2024: Tahun Krusial bagi Pengesahan RUU PPRT

Proses pencoblosan memang sudah lewat, dan kita sementara ini dihadapkan pada harapan agar mereka yang terpilih nanti, baik dari Presiden dan wakilnya serta para anggota legislatif dari tingkat DPR RI sampai DPD, memasukkan isu PRT sebagai salah satu agenda politik utama.

Namun, tentu saja, jika berkaca pada progres upaya pengesahan RUU ini, sulit untuk terus berharap pada pemerintah untuk menuntaskannya.

Apalagi jika melihat momen Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Februari kemarin—menandai 20 tahun berlangsungnya upaya mendorong pengesahan RUU PPRT—serta masih minimnya keterwakilan perempuan dan pembahasan isu ini pada pemilu membuat masa depan PRT Indonesia nampaknya masih terlihat suram.

Ditambah pernyataan Komnas Perempuan terkait tahun 2024 sebagai tahun krusial bagi pembahasan RUU PPRT. Pasalnya, jika tidak ada satu pun nomor Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas dan disepakati di pembahasan Tingkat I, maka RUU ini terancam akan berstatus non-carry over, atau pengusulannya dalam proses legislasi kembali mulai dari nol.

Oleh karena itu, diperlukan partisipasi aktif dari banyak pihak untuk mendesak segera disahkannya RUU PPRT.

Gerakan perempuan, baik LSM, organisasi perempuan, akademisi, maupun tokoh perempuan yang tercecer di berbagai organisasi politik dan kemasyarakatan perlu semakin didorong untuk membangun semacam voting bloc yang spesifik mengusung isu-isu perempuan dan PRT.

Sebab, tak kunjung membaiknya kondisi PRT di Indonesia membuat desakan pengesahan mau tidak mau perlu lebih digalakkan pada tahun ini agar terhindar dari kemungkinan non-carry over. Sulit membayangkan untuk kembali memulai dari awal setelah menjalani proses perjuangan 20 tahun lamanya.

Penulis

Rini Hartono

Desainer Grafis yang sesekali meluangkan waktu untuk menulis.
Opini Terkait
Ramai ‘Kamisan Date’, Emang Apa Salahnya?
Mengkritisi Bimbel SKD CPNS
Freelancer dan Ilusi Work Life Balance

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-opini-retargeting-pixel