Surat KPI dan Pembuktian Keripik Kentang Mie Goreng

Surat KPI dan Pembuktian Keripik Kentang Mie Goreng

034. Surat KPI dan Pembuktian Keripik Kentang slate.com  min
034. Surat KPI dan Pembuktian Keripik Kentang slate.com min

Surat edaran KPI seolah menjadi manuver KPI yang bisa menyebabkan beberapa hal. KPI harusnya jangan asal keluarin surat, tapi juga bisa memberi pembuktian.

Seolah tak pernah kehabisan kabar berita, setelah cukup lama heboh dengan kejadian racun-meracun, gusur menggusur, dan tidur-meniduri, belakangan ini media dan kalangan netizen tengah ramai memperbincangkan surat edaran KPI. KPI itu bukan Komisi Pemilihan Istri lo, melainkan Komisi Penyiaran Indonesia.

Kehebohan ini bermula saat KPI mengeluarkan surat edaran nomor 203/K/KPI/2016, yang ditujukan kepada semua lembaga penyiaran, khususnya televisi. Surat Edaran KPI itu berisi larangan menampilkan siaran atau acara yang di dalamnya “memuat” konten pria yang berbicara, berbusana dan berperilaku seperti wanita, atau menonjolkan sisi kewanitaan.

Menurut KPI, penayangan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dan asusila yang berkembang di masyarakat. Sehingga, pelarangan perlu dilakukan agar anak-anak yang melihat tayangan tidak melakukan pola meniru (imitasi) dan membenarkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Sungguh, jika seperti itu niat KPI, hal ini tentu butuh diapresisasi. Jarang ada lembaga negara yang juga ikut konsen dalam memandang kondisi anak. Dengan begitu, keluarnya surat edaran KPI ini, membuat KPI layak memiliki kepanjangan baru: Komisi Pendukung Ibu. KPI bsia berdampingan dengan Kementrian Kesehatan yang sejak zaman dahulu menjadi EO dalam kegiatan bertajuk “Posyandu”.

Akan tetapi, perlu ditekankan bahwa berperan layaknya ibu tak selalu mudah. Karena seorang ibu harus adil kepada anak-anaknya. Begitu pula KPI, ketika akan berperan sebagai ibu yang mengeluarkan surat edaran KPI tersebut, akan ada halang-melintang di hadapannya. Dimungkinkan akan ada pihak yang menggugat isi surat edaran ini. Minimal ada dua  pertimbangan yang dijadikan dasar gugatan:

1. Isi Surat Edaran KPI Cenderung Diskriminatif

Jika dilihat dari isinya, surat ini terkesan menghakimi. Karena, penampilan pria yang “berlagak” wanita tentu berbeda dari sudut pandang masing-masing. Agar tidak terkesan diskriminatif, harusnya ada i’tikat dari KPI untuk juga mengimbau pemilik media yang menayangkan seputar boyband, Artis Korea dan Justin Bieber. Termasuk, tayangan tentang para pria yang menyakiti dan membuat menangis wanita (karena itu tidak jantan sama sekali)

2. Isi Surat Mencederai Emansipasi

Ya, emansipasi menjadi hal yang terus diperjuangkan, adanya kesetaraan menjadi bagian tak terpisah dalam kehidupan sehari-hari. Nah, dengan terbitnya surat KPI ini dikhawatirkan akan memunculkan bias gender terhadap persepsi masyarakat. Kenapa yang tertulis dan diatur dalam imbauan tersebut adalah laki-laki sebagai objek dan wanita sebagai sifat yang harus dihindari? Kenapa dalam surat tersebut tidak mencantumkan seputar wanita yang berpenampilan, berbicara, dan berperilaku seperti laki-laki? Padahal, selama ini wanita sudah memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki.

Bahkan, di beberapa hal wanita justru lebih superior dibanding laki-laki hingga muncul sebuah ungkapan jika “wanita selalu benar”, atau “pria dijajah wanita” (wanita seperti kamu, iyaa kamu). Belum lagi, ada stigma yang paling mengerikan dari wanita kepada laki-laki: “semua laki-laki sama aja, kalo ga brengsek ya homo!”. Ngeri!

Hmm, namun ternyata, gonjang-ganjing KPI tak cuma berawal dari terbitnya surat larangan manayangkan laki-laki yang bersikap kewanitaan saja. Pasalnya, sebelum itu juga ada beberapa hal yang menjadikan KPI sebuah lembaga yang disorot integritasnya oleh masyarakat luas.

Betapa tidak? Meskipun saya hanya mengetahui lewat forum dan jejaring media, namun kejadian penyensoran terhadap Shizuka dalam tayangan legendaris Doraemon, lalu pemburaman pada Shendy si Tupai dalam serial Spongebobs Squarepants, juga yang terbaru, aksi penyensoran belahan kebaya kontestan dalam ajang Putri Indonesia 2016. Dan juga beberapa tingkah lainnya, cukup membingungkan, khususnya bagi masyarakat yang melek media.

Parameter sensor yang diterapkan KPI yang harusnya objektif, menjadi cukup rancu dan menimbulkan asumsi. Jangan-jangan, dari sudut pandang orang KPI, melihat rok Shizuka itu menimbulkan rangsangan yang akan menyebabkan awal dari perbuatan tak senonoh? Atau nonton Shendy di Spongebob, menurut KPI, akan menimbulkan cinta berlebihan pada binatang dan membuat seseorang akan lupa daratan? Entahlah, memang saya tak sepenuhnya paham tentang parameter dan  regulasi sensor menyensor.

Namun, setidaknya KPI sebagai lembaga independen pemerintah yang diatur dalam UU nomor 32 tahun 2002, yang katanya sih, tidak akan berpihak pada pemilik modal, harusnya peka pada yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Jika tujuan penyensoran memang agar terbentuknya masyarakat yang ideal karena terdidik oleh media, KPI juga harus berani keras menyemprit tayangan yang dirasa merugikan dan membahayakan generasi bangsa.

Seperti misalnya, tayangan sinetron “Anjal/Anak Jalanan”. Tayangan sinetron yang mengubah persepsi Satpol PP dan Dinas Sosial terhadap keberedaan Anjal. Sinetron yang (katanya) menceritakan kehidupan anak motor dengan segala dilematika cintanya.

Bukan saya iri karena tak bisa mengikuti gaya hidup mewah dalam jalannya cerita, karena motor saya adalah Motor Legenda keluaran tahun 2001. Saya hanya cenderung miris dengan durasi yang amat panjang dari film tersebut, bahkan hampir mencapai 4 jam. Tanpa segementasi usia yang spesifik, tayangan ini justru menjadi konsumsi hiburan utama bagi masyarakat kita. Bahkan dengan durasi sepanjang itu saya bisa PP Malang-Surabaya untuk sekedar membeli gorengan.

Saya punya pengalaman tentang masalah ini. Suatu hari, saat saya membeli lalapan di warung dekat kampus, sembari menunggu antrian, saya menonton telivisi yang disediakan warung tersebut.

Karena yang diputar adalah sinetron Anjal, saya meraih remote untuk menggantinya ke saluran berita. Tapi, tanpa sadar tangan saya dicegah oleh seorang anak kisaran usia 9 tahun. Dia marah karena saya akan mengganti tayangan  itu. Iya! Anak pemilik warung yang notabene masih berusia sangat dini, tengah asyik menjadi konsumen tayangan tersebut.

Dengan iseng, saya meghitung kata-kata yang cukup janggal untuk dikonsumsi anak seusia itu pada sinetron Anjal. Saya cukup terkejut, karena dalam rentang menunggu lalapan, berkisar 15 menit, saya dapati kata cinta sebanyak 7 kali dan kata cemburu sebanyak 11 kali. Cukup miris memang jika hal tersebut dikonsumsi dalam durasi yang sangat panjang secara terus- menerus. Berapa banyak kata janggal yang akan didengar anak-anak?

Ya, memang bukan hal yang mudah menunjukkan sebuah integritas. Namun, hendaknya pembuktian KPI perlu dilakukan dengan upaya pasti, sehingga masyarakat akan percaya dalam setiap kebijakan yang dilakukan KPI mengarah pada kebaikan.

Jika bicara pembuktian, sepertinya KPI harus belajar pada keripik kentang rasa mie goreng. Keripik kentang yang selama ini dianggap mitos dan hoax meski fotonya tersebar viral, ternyata sekarang muncul menjadi sebuah kenyataan. Tinggal bagaimana membuktikan, yang dilakukan mereka bukan sekedar bentuk pencitraan. Sebab keripik kentang masih punya PR berat, yakni menjawab sebuah pertanyaan: “kenapa mie goreng selalu lebih nikmat dimakan di warung kopi, daripada bikin sendiri di kosan?”

Editor: Redaksi
Penulis
Ary Yanuar

Ary Yanuar

Pria lugu yang terlahir tidak lucu. Ingin brewok dulu pernah kurus. Sedang belajar di sawah dan Pers Mahasiswa.
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-opini-retargeting-pixel