Sidang Putusan MKMK, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Sidang Putusan MKMK, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

sidang putusan mkmk mencopot anwar usman dari ketua mk

DAFTAR ISI

Sediksi – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan hasil sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK, Selasa, 7 November 2023.

Dalam sidang pengucapan putusan MKMK tersebut, terdapat empat putusan dari 21 laporan kolektif yang diajukan para pelapor.

Putusan pertama yang dibacakan MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim oleh kesembilan hakim MK saat menangani perkara uji materil batas usia minimum calon presiden dan wakil persiden (capres-cawapres).  

Putusan kedua yang dibacakan yaitu laporan dugaan pelanggaran etik penyampaian dissenting opinion hakim MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sedangkan pembacaan putusan ketiga, mengenai laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Arief Hidayat dalam pembacaan dissenting opinion dan perilakunya di publik menanggapi kondisi MK beberapa waktu terakhir.

Putusan keempat yang dibacakan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman paling ditunggu masyarakat.

Sidang pengucapan putusan MKMK dilakukan secara terbuka dan dihadiri para pelapor secara langsung di MK dan sebagian lainnya melalui online.  

Kesembilan hakim MK mendapat sanksi ringan teguran lisan

Ketiga anggota majelis yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih memutuskan terjadi pelanggaran kode etik oleh kesembilan hakim MK.

Kesembilan hakim diberi sanksi ringan berupa teguran lisan secara kolektif karena terbukti tidak bisa menjaga kerahasiaan informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat rahasia dan tertutup.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie melalui putusan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 menyampaikan, ditemukan kebocoran rahasia yang dibuktikan dengan adanya berita di media Tempo terkait detail jalannya RPH.

Sidang Putusan MKMK, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK - jimly assiddiqie putusan mkmk copot anwar usman dan sanksi 9 hakim mk sediksi 1
Sidang putusan MKMK sembilan hakim MK terbukti langgar kode etik/ Tangkapan layar Youtube MK

Meskipun MKMK tidak bisa menelusuri lebih jauh pihak yang diduga secara sengaja maupun tidak sengaja memberikan informasi jalannya sidang RPH, MKMK menilai hakim konstitusi secara kolektif seharusnya berkewajiban hukum dan moral menjaga informasi dalam RPH agar tidak bocor ke publik.

Sementara itu, MKMK juga menilai praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang wajar di MK.

Kesembilan hakim MK dianggap telah membiarkan pelanggaran kode etik terjadi akibat adanya budaya kerja yang ewuh pekewuh alias segan (rasa tidak enak hati), sehingga membuat posisi hakim MK menjadi tidak setara.

“Karena para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antar hakim, termasuk terhadap pimpinan, karena budaya kerja yang ewuh pekewuh, sehingga kesetaraan antar hakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi,” ujar Jimly.

Oleh karena itu, kesembilan hakim MK termasuk tiga hakim diantaranya diputus melalui putusan terpisah yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat, terbukti telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan hakim MK.

Dissenting opinion Saldi Isra tidak terbukti melanggar etik

Sedangkan dalam putusan kedua yang dibacakan MKMK, Saldi Isra dinyatakan tidak melanggar etik saat menyampaikan dissenting opinion saat sidang Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Melalui Putusan Nomor 3/MKMK/L/11/2023, MKMK menilai bahwa dissenting opinion atau pendapat berbedayang disampaikan Saldi merupakan bagian utuh dari keputusan MK yang tidak dapat dinilai atau dilakukan pengujian kecuali oleh MK sendiri.

Sidang Putusan MKMK, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK - putusan mkmk copot anwar usman dan sanksi 9 hakim mk wahiddudin adams sediksi
Sidang pembacaan putusan MKMK dugaan pelanggaran kode etik hakim MK Saldi Isra/ Tangkapan layar Youtube MK

“Meskipun ada ruang pada bagian awal pembukaan pendapat berbeda yang mengungkap sisi emosional seorang hakim, namun hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik,” ujar Wahiddudin Adams membacakan putusan MKMK.

Menurut MKMK, dissenting opinion seorang hakim merupakan wujud independensi personal dan bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman.  

Sebelumnya Saldi diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim MK ketika secara emosional menyampaikan dissenting opinion.

Saldi dilaporkan oleh Advokat Rakyat untuk Nusantara (ARUN), Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cipta Karya Keadilan.

Arief Hidayat kena teguran tertulis karena pernyataan publiknya

Berdasarkan Putusan MKMK Nomor 4/MKMK/L/11/2023, dissenting opinion yang disampaikan Arief tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK.

Namun, Arief dinilai menyalahi kode etik hakim MK karena pidatonya dalam acara Konferensi Hukum Nasional pada 25 Oktober 2023.

Menurut MKMK, pernyataan Arief justru semakin mendegradasi kepercayaan publik terhadap MK.

Saat itu, Arief mengatakan makna baju hitam yang diungkapnya sebagai simbol berkabung dan menyatakan bahwa MK sedang tidak baik-baik saja.

Ia juga mengatakan, kesembilan hakim MK seharusnya diganti seluruhnya ketika wawancara dengan salah satu media massa.

Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK

Sementara itu, MKMK memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK saat memutus perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar juga tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri kembali sebagai Ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim MK berakhir.

Terkait pengujian perkara pemilu, Anwar diputuskan tidak boleh terlibat dalam penanganan sengketa pemilu ke depan, terutama yang melibatkan kerabatnya.

Dalam amar putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi pelanggaran berat.

Meskipun Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat, ia tidak dipecat sebagai hakim MK sesuai peraturan MK.

Sidang Putusan MKMK, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK - putusan mkmk copot anwar usman dan sanksi 9 hakim mk bintan saragih sediksi
Pembacaan putusan MKMK dissenting opinion Bintan Saragih atas sanksi pelanggaran etik berat Anwar Usman/ Tangkapan layar Youtube MK

Oleh karena itu, salah satu anggota MKMK yaitu Bintan Saragih menyampaikan dissenting opinion, “Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain,” ucap Bintan.

Menurut Bintan, itulah ketentuan yang sesuai menurut Peraturan MK Nomor 1 tahun 2023 tentang MKMK pada pasal 41 huruf c dan pasal 47.

Walaupun ia berbeda pendapat untuk sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman, Bintan mengapresiasi proses pengambilan putusan oleh MKMK karena berjalan harmonis dan konstruktif.

Ketua MK yang baru akan dipilih dalam 2 hari

Sementara itu, ketika menutup sidang MKMK, Jimly sempat menyampaikan alasan tidak menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan Peraturan MK.

Menurutnya, pemberian sanksi pelanggaran berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat dari hakim MK akan membuka peluang hakim terlapor untuk melakukan banding melalui Majelis Banding.

Hal itu membuat keputusan MKMK menjadi tidak pasti, padahal dalam waktu dekat keputusan atas masalah ini sangat diperlukan, mengingat saat ini mendekati pemilihan umum (pemilu).

“Untuk itulah kami memutuskan, berhenti dari ketua sehingga ketentuan mengenai Majelis Banding tidak berlaku. Karena Majelis Banding tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini,” tegas Jimly.

Jimly mengatakan, MK harus mengadakan pemilihan Ketua MK yang baru dalam 2×24 jam sejak putusan MKMK dibacakan.

Meskipun tidak bisa menganulir putusan MK yang telah ditetapkan, Jimly berharap keputusan MKMK bisa membuka peluang masyarakat mengajukan uji materil Undang-Undang Pemilu pasal 169 huruf q yang dianggap berpolemik saat ini.

“Namun tentu saja permainan sudah jalan. Aturan main, kalau misalnya diubah melalui putusan MK, berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029,” kata Jimly sebelum sidang MKMK ditutup.

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel