Sediksi.com – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan PNS dan pensiunan TNI-Polri cair mulai hari ini, 22 Maret 2024.
Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan TNI-Polri aktif, akan dibayarkan sesuai pengajuan dari satuan kerja masing-masing Kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tapi untuk pengiriman dananya sudah dimulai sejak hari ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro.
“Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan Satker K/L ke KPPN,” ucap Deni.
Komponen THR pensiunan 2024
Besaran THR pensiunan 2024 ditetapkan berdasarkan penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024. Penghasilan ini terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Perlu diketahui, THR ini tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lain seperti potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN lewat Instagram resmi Taspen.
Penerima THR pensiunan terhitung Maret 2024 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 13 Maret 2024, maka THR 2024 dibayarkan mulai 22 Maret 2024 ini.
Lalu untuk pensiunan aparatur negara, THR ini dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Untuk janda/duda penerima pensiun atau penerima tunjangan janda/duda, THR dibayarkan pada keduanya.
Kemudian, teruntuk PNS dan pejabat yang pensiun mulai 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR 2024 dilakukan oleh instansi tempatnya sebelumnya bekerja.
Aturan pencairan THR pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Besaran THR pensiunan PNS 2024
Besaran THR pensiunan PNS didasarkan pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan Janda/Dudanya.
Berdasarkan aturan tersebut, rincian gaji pokok yang diterima pensiunan PNS terdiri dari:
- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Maka dari itu, besaran THR pensiunan PNS tahun 2024 ini berkisar Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 4.425.900 dan untuk besaran pastinya didasarkan pada golongan terakhir ketika menjabat.
Perlu diketahui, nominal tersebut belum termasuk tunjangan lain yang diterima sebagaimana besaran tersebut baru gaji pokok saja.
Besaran THR pensiunan TNI-Polri 2024
Besaran THR pensiunan Polri 2024
Besaran THR yang diterima pensiunan Polri juga punya prinsip yang sama dengan PNS dan diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut.
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500
- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan yang diterima.
Besaran THR pensiunan TNI 2024
Dengan prinsip yang sama, gaji pensiunan TNI diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2019 dimana rincian gaji pokok mereka bisa dilihat seperti di bawah ini.
- Anggota TNI Golongan I/Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600
- Anggota TNI Golongan II/Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500
- Anggota TNI Golongan III/Pama: Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500
- Anggota TNI Golongan IV/Pamen: Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600
- Anggota TNI Golongan IV/Pati: Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan yang didapatkan.