Kabar Baik, Transaksi di Bawah Rp 100 Ribu Tak Kena Tarif QRIS

Kabar Baik, Transaksi di Bawah Rp 100 Ribu Tak Kena Tarif QRIS

Rombak Aturan Soal Tarif MDR, Kini Merchant Mikro tak Perlu Khawatir Soal Tarif QRIS

DAFTAR ISI

Keputusan terbaru Bank Indonesia merombak ketentuan pemberlakuan biaya merchant discount rate (MDR). Kini, tarif QRIS jadi 0% kepada merchant mikro untuk transaksi di bawah 100 ribu.

Sebelumnya, MDR dipatok 0,3% bagi merchat mikro yang menyediakan layanan QRIS. Tarif tersebut dikeluhkan banyak pedagang mikro.

Meskipun demikian, untuk transaksi di atas 100 ribu, Bank Indonesia tetap melanjutkan ketentuan biaya MDR 0,3%. Ketentuan ini diberlakukan per 1 September 2023.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan kalau besaran MDR atau tarif pembayaran menggunakan metode QRIS segmen usaha mikro diterapkan secara progresif.

“Masa berlaku efektif secepat cepatnya 1 September 2023 dan selambatnya-lambatnya 30 November 2023 sesuai dengan kesiapan sistem industri” ucap Perry dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Selasa lalu (25/7).

Kebijakan baru ini menjadi salah satu bagian dari bauran kebijakan BI untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran, terkhusus untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.

Menurut catatan BI bahwa volume transaksi yang di bawah 100 ribu ada sebanyak 70% dari usaha mikro yang berjumlah sebanyak 30% dari semua total merchat yang angkanya hampir mencapai 27 juta.

Mengutip dari Kompas, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny berkomentar baik dari revisi tarif yang dilakukan BI tersebut, menurutnya kebijakan ini setidaknya ada sedikit keringanan bagi pelaku usaha mikro.

Kendati demikian, batas transaksi Rp 100 ribu juga terbilang kecil. Pembelian barang senilai Rp 100 ribu juga sering terjadi. Artinya, kemungkinan merchant mikro dikenai beban 0,3% juga tetap besar.

Hermawati menyarankan kalau besaran tarif 0,3% untuk transaksi di atas 100 ribu itu juga diturunkan menjadi 0,1% saja.

Perluasan Fitur QRIS

Selain ketentuan terbaru soal tarif MDR 0% tersebut, BI juga melakukan perluasan fitur QRIS hingga dapat digunakan untuk transfer, tarik dan setor tunai mulai Agustus 2023.

Menutip dari kompas, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta menuturkan bahwa ada tiga manfaat dari QRIS untuk transfer, tarik dan setor tunai ini.

Kepentingan pertama, dengan adanya fitur tersebut maka dapat mengoptimalisasi sumber dana agar dapat digunakan untuk berbagai kepentingan. Maka hal itu membuat dana tidak hanya dijadikan simpanan, akan tetapi juga menambah fungsi sebagai uang elektronik.

Lalu yang kedua, manfaat fitur QRIS ini untuk meningkatkan interkoneksi dan interoperabilitas. Jadi fitur tersebut dapat dipakai antara bank dengan bank, bank dengan non-bank dan bahkan non-bank dengan non-bank.

Terakhir dari manfaat QRIS yang dikatakan Deputi Gubernur BI tersebut adalah diharapkan mampu mendorong inklusi keuangan karena fitur QRIS dapat digunakan di daerah yang tertinggal, terdepan dan terluar.

Cara Menggunakan QRIS untuk fitur Tranfer, Tarik dan Setor Tunai

QRIS Transfer

Fitur ini memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi transfer dana antar pengguna QRIS lainnya hanya dengan menggunakan QR code. Hal itu dapat dilakukan antar Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) bank maupun yang non-bank.

Mudah saja untuk menggunakan fitur QRIS transfer ini, pengguna hanya perlu untuk melakukan scan kode QRIS yang sudah di-generate oleh pihak penerima dana terlebih dahulu.

Selanjutnya, jika sudah maka pilih sumber dana lalu pastikan jumlah dana yang akan ditransfer sesuai, dan selanjutnya tinggal masukkan pin. Jika sudah, maka pengguna akan menerima notifikasi pembayaran mereka telah berhasil.

QRIS Tarik Tunai

QRIS Tarik Tunai juga dikembangkan oleh BI untuk pengguna bisa melakukan Tarik tunai. Pengguna dapat melakukan traksasi penarikan tunai dengan cara memindai kode QRIS di mesin ATM dan bisa juga di merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra untuk Tarik tunai.

Fitur ini dapat digunakan cukup dengan mendatangi mesin ATM atau merchant QRIS yang menjadi agen dengan menginformasikan nominal yang akan ditarik. Lalu pengguna bisa memindai kode QR di mesin ATM atau merchant QRIS lalu pilih sumber dana.

Dengan adanya fitur ini, maka pengguna bisa Tarik tunai di mesin ATM tanpa mempunyai rekenin bank tertentu. Salah satu contohnya tarik tunai dapat dilakukan dari akun Uang Elektronik (UE) PJP non-bank.

QRIS Setor Tunai

Selain Tarik tunai, setor tunai juga bisa dilakukan nantinya dengan menggunakan kode QRIS. MEtode pembayaran push payment digunakan di mana penyetor menunjukkan kode QRIS miliknya ke perangkat pemindai di mesin setor tunai (CDM/ATM).

Kode QRIS juga bisa diperlihatkan ke merchant QRIS yang bertindak sebagai mitra atau agen untuk setor tunai. Para pengguna yang ingin setor tunai cukup mendatangi ATM atau merchat QRIS yang bisa menerima setor tunai.

Tinggal menginformasikan sejumlah nominal yang akan disetorkan lalu memasukkan uang ke dalam mesin ATM atau ke mitra, jika sudah pindai koe QR pada mesin ATM atau mitra lalu pengguna akan menerima notifikasi jika transaksi sudah berhasil.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel