Sediksi – Pemerintah akan mewajibkan produk pangan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bersertifikat halal per tanggal 17 Oktober 2024.
Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pada pasal 140.
Manfaat sertifikat produk halal
Menurut pemerintah, sertifikat produk halal akan bermanfaat bagi keberlangsungan jangka panjang sebuah usaha.
Dengan adanya sertifikasi halal, pengusaha berhak mencantumkan logo halal di kemasan dan secara sah boleh menggunakan klaim halal untuk kegiatan promosi produk.
Sertifikat halal juga menjadi nilai tambah agar produk yang dimiliki pengusaha mencapai pasar yang lebih luas.
Apalagi saat ini sertifikasi halal sudah menjadi syarat bagi sebagian besar retail, pasar modern, dan swalayan agar sebuah produk bisa didistribusikan ke konsumen.
Untuk itu Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal.
Pemerintah juga tengah berusaha menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia di tahun 2024.
Demi mencapai tujuan tersebut, BPJPH yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) mendapatkan sertifikat produk halal secara gratis melalui Program Sehati.
Apakah semua usaha wajib punya sertifikat produk halal?
Di tahap awal penerapan aturan jaminan produk halal, pemerintah mewajibkan beberapa usaha mendaftarkan produknya supaya mendapatkan sertifikat halal.
Beberapa produk yang wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH di tahun 2024 nanti antara lain:
- Produk makanan dan minuman
- Bahan baku
- Bahan tambahan pangan
- Bahan penolong untuk produk pangan dan minuman
- Hasil sembelihan
- Jasa sembelihan
Menurut Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, pelaku usaha produk-produk tersebut bisa mendapatkan sanksi jika belum memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024.
Oleh karena itu, BPJPH mendorong pengusaha memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati.
Program Sehati memungkinkan pelaku UKM mendapat sertifikasi halal lewat mekanisme pernyataan halal (self declare).
Regulasi tentang sertifikasi halal tersebut tercantum di PP No. 39/2021 pasal 79 mengenai sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Standar halal untuk mendapatkan sertifikat melalui pernyataan pelaku usaha terdiri dari dua komponen.
Komponen pertama berupa ikrar yang dilakukan oleh pelaku usaha atas kehalalan produk, sumber bahan, serta proses produk halal (PPH).
Komponen kedua berupa pendampingan proses produk halal oleh organisasi masyarakat, lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, atau perguruan tinggi.
Pihak-pihak tersebut melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha yang nantinya disampaikan ke BPJPH.
Hasil tersebut kemudian disampaikan BPJPH ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dikaji dan mendapatkan fatwa halal produk.
Setelah MUI mengeluarkan fatwa halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal untuk pelaku UKM tersebut.
Syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis lewat Program Sehati
Namun, UKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis melalui Program sehati harus memenuhi beberapa persyaratan.
Sertifikasi halal ini diperuntukkan bagi pengusaha yang produksinya sudah berjalan selama satu tahun.
Dari produksi tersebut, pengusaha mempunyai hasil penjualan tahunan maksimal Rp 500 juta.
Pengusaha juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendaftar Program Sehati.
Lebih jauh, sertifikasi Program Sehati dikhususkan untuk UKM.
Program sertifikasi produk halal gratis ini tidak berlaku untuk usaha menengah dan produk jasa usaha seperti restoran, rumah makan, atau catering.
Beberapa syarat lainnya seperti:
- Produk menggunakan bahan yang sudah pasti halal atau tidak berisiko.
- Proses produksinya sederhana dan sudah pasti halal.
- Memiliki outlet atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi.
- Bahan yang digunakan sudah pasti halal.
- Tidak menggunakan bahan berbahaya.
- Mendapat verifikasi dari pendamping proses produk halal
- Tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan yang belum disertifikasi halal.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana, atau dilakukan manual, atau semi otomatis berupa usaha rumahan bukan pabrik.
- Proses pengawetan produk tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon, dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
Selain itu, pengusaha perlu mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen yang diperlukan melalui aplikasi Pusaka dengan memilih menu SIHALAL.
Cara lainnya, pelaku usaha bisa mengakses website ptsp.halal.go.id.
Biaya untuk sertifikasi halal produk tanpa melalui Program Sehati
Sayangnya, pemerintah menetapkan kuota bagi pendaftar program sertifikasi halal gratis.
Pada tahun 2023, hanya tersedia satu juta kuota pendaftar untuk Program Sehati.
Di luar program sertifikat halal gratis, BPJPH menetapkan tarif untuk permohonan sertifikasi produk halal.
Masing masing terdiri dari biaya untuk permohonan sertifikasi dan biaya pemeriksaan kehalalan.
Untuk UKM, tarif permohonan sertifikasi sebesar Rp 300 ribu.
BPJPH mematok harga tertinggi pemeriksaan kehalalan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) produk UKM sebesar Rp 350 ribu.
Sementara untuk pelaku usaha menengah, tarif permohonan sertifikat sebesar Rp 5 juta. Sedangkan tarif pemeriksaan kehalalan bisa mencapai Rp 3 juta – Rp 8 juta, bervariasi tergantung dari jenis usahanya.