UU Cipta Kerja Fix-Paling Fix-ampunjangandirevisilagiplease.docx

UU Cipta Kerja Fix-Paling Fix-ampunjangandirevisilagiplease.docx

Ramai-ramai berharap naskah UU Ciptakerja-Fix-Paling-Fix ini tidak direvisi lagi.
Cibiran RUU Cipta Kerja UU Cipta Kerja Fix

DAFTAR ISI

Pemerintah akan dan sedang sibuk melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja ke beberapa organisasi masyarakat (ormas) besar di Indonesia. Mereka melakukannya untuk menggalang dukungan bagi UU yang dinilai banyak kalangan bermasalah tersebut. Tiga pihak coba didekati oleh pemerintah, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Presiden Joko Widodo secara khusus mengutus Pratikno, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) guna menemui pimpinan-pimpinan dari ketiga ormas tersebut. Pratikno ditugaskan menemui PBNU, Muhammadiyah, dan MUI untuk meminta masukan pada naskah setebal 1.187 halaman, versi terbaru dari naskah UU Cipta kerja yang beberapa waktu sebelumnya beredar di publik.

Pratikno membawa naskah UU Cipta Kerja untuk dipaparkan pada masing-masing pimpinan ormas. Ketika membaca berita-berita di media belakangan ini, naskah UU Cipta Kerja masih ghaib. Beberapa perubahan menyangkut halaman kerap terjadi, dan pemerintah sepertinya enggan memperbarui naskah yang bisa diakses publik.

Hal ini tentu saja mendorong publik menduga bakal ada perubahan terjadi lagi. Naskah yang terus-terusan direvisi itu tampaknya tidak banyak perbedaan dengan naskah skripsi yang bolak-balik direvisi.

Jika kita punya waktu untuk membayangkan, kira-kira bagaimana naskah tersebut disimpan dalam gawai si pembawa naskah. Sediksi.com membayangkan judul dokumennya begini “Naskah UU Cipta Kerja Fix-Paling Fix-ampunjanganrevisilagiplease.docx”. Aduhai sekali bukan?

Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan telah menerima naskah UU Cipta Kerja. Muhyiddin mengungkapkan bahwa naskah yang ia terima berbeda dengan naskah yang dikirim ke presiden setebal 812 halaman. Muhyiddin mengaku menerima naskah setebal 1187 halaman. Abdul Mu’ti juga mengatakan hal serupa.

“Naskahnya diberikan kepada saya oleh Bapak Menteri Pratikno, satu yang hard copy satu yang soft copy. Ada 1.187 halaman,” ujar Muhyiddin pada CNN Indonesia (20/10).

Lebih lanjut, Muhyiddin juga mengatakan bahwa naskah yang ia terima “belum ada tanda tangan Presiden. Di halaman pertama sudah ada logo”.

Temuan-temuan ini terang saja menambah daftar persoalan yang ada dalam UU Cipta Kerja. Sebelumnya, naskah setebal 812 halaman konon diserahkan ke presiden untuk ditandatangani. Dari beberapa naskah yang telah beredar sebelumnya, pemerintah selalu berdalih ada penyesuaian. Tetapi bentuk penyesuaian salah ketik maupun tanda baca sewajarnya tidak membuat jumlah halaman naskah kian bertambah.

Terlebih, terdapat pasal yang dihilangkan dalam naskah terakhir, yakni pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU No 22/2001. Meski berdalih pasal tersebut dihilangkan sesuai dengan rapat Panja, revisi pada naskah final yang telah diketok dinilai janggal.

Apa yang diungkapkan Muhyiddin rupanya akan berpeluang membuat masyarakat kian curiga dan menambah daftar alasan mengapa UU Cipta Kerja patut ditolak. Bagaimana mungkin kekeliruan semacam itu terus-menerus terjadi?

Naskah TikTok

Simpang siur naskah final ini bukannya sekali saja terjadi, tetapi sudah berulang kali. Sebelumnya, beberapa versi naskah UU Cipta Kerja beredar di internet. Naskah-naskah tersebut diverifikasi oleh media-media sebagai naskah final. Namun, yang terjadi belakangan membuktikan bahwa naskah final masih jauh dari final.

Tidak hanya soal transparansi yang tidak beres, perubahan jumlah halaman yang terjadi berkali-kali juga membuktikan naskah final UU Cipta Kerja masih ghaib, dan masyarakat diminta tidak termakan hoaks. Kita bisa balik bertanya, bukankah naskah yang ghaib cuma bisa dibaca demit?

Pemerintah dan DPR berdalih bahwa perubahan jumlah halaman merupakan imbas dari perubahan ukuran kertas yang digunakan untuk mencetak. Tetapi perbedaan hingga ratusan halaman membuat beberapa kalangan menaruh curiga. PKS, misalnya, melihat ada pasal selundupan dari naskah-naskah yang muncul setelah UU Cipta Kerja disahkan. Terbaru, Setneg mengajukan salah satu pasal untuk dihapus. Padahal UU Cipta Kerja telah disahkan dan panja UU Cipta Kerja telah dibubarkan. Ruwet-ruwet-ruwet UU Cipta Kerja ini membuktikan kemampuan para penyelenggara negara untuk berkreasi. Tabiat ruwet semacam ini cocok untuk diteruskan lewat TikTok. Sebab naskah UU Cipta Kerja mewakili perilaku “belum beres diketik sudah diketok!”

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel