4 Alasan Mengapa Uji Materi UU Cipta Kerja adalah Konyol

4 Alasan Mengapa Uji Materi UU Cipta Kerja adalah Konyol

Tidakkah uji materi produk legislasi bermasalah itu terkesan seperti menguji apakah air selokan layak diminum?
Uji Materi UU Cipta Kerja

DAFTAR ISI

Semenjak pecahnya aksi menolak UU Cipta Kerja oleh mahasiswa dan serikat buruh yang terus berlanjut, pemerintah memberikan reaksi.

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi”, kata Jokowi dalam konferensi pers virtual pada hari jumat (9/10). Ditambah lagi Jokowi secara terang-terangan meminta MK untuk membantu pemerintah dalam menggolkan UU Cipta Kerja pada bulan Januari lalu 

“Pada kesempatan ini saya mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama dengan pemerintah berada dalam satu visi besar untuk menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita.”

Argumentasi ini yang biasanya menjadi narasi untuk menyinyiri aksi para buruh, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat yang memandang buruk aksi serikat buruh dalam melakukan mogok kerja.

Dilansir oleh Tirto.id, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonsia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan bahwa turunnya para pekerja untuk ikut aksi memang bertujuan menekankan betapa buruh dan pekerja memiliki peran yang besar untuk para pelaku usaha dalam aksi mogok kerja, “kalau tidak dikehendaki ada kerugian lebih besar, ya direnegosiasi ulang apa yang sudah diputuskan dalam UU Ciptaker,” ujarnya.

Sejak sabtu (3/10), di mana serikat buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja berskala nasional membuat banyak pelaku usaha ketar-ketir. Dampaknya adalah terganggunya proses produksi perusahaan. Hal ini menyebabkan berkurangnya produksi untuk memenuhi permintaan masyarakat yang mengakibatkan penurunan pendapatan. Terlebih, untuk perusahaan yang melakukan produksi untuk kepentingan ekspor akan memungkinkan terjadinya pemutusan kontrak dari klien luar negeri. Imbasnya secara nasional adalah menurunnya pemasukan negara dari penerimaan pajak.

Belum lagi kondisi perusahaan terdampak COVID-19. Riset dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kemnaker, dan Lembaga Demografi UI mencatat bahwa per mei 2020, sekitar 57,1 persen perusahaan mengalami penurunan pendapatan, sementara 39,4 persennya berhenti beroperasi.

Hal ini tentunya tidak bisa menjadi alasan untuk mengecam aksi buruh dan meletakkan buruh sebagai pihak yang semena-mena.

Aksi buruh dalam melakukan mogok kerja juga sah di mata hukum karena diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 tahun 2000 Pasal 4 tentang fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Adalah hal yang konyol untuk meminta buruh melakukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Berikut ini adalah alasan-alasan mengapa UU Cipta Kerja tidak perlu ditolak melalui uji materi:

Demonstrasi adalah jalur konstitusional

Kurang tepat menyebut demonstrasi merupakan langkah yang tidak memadai. Apalagi, bersikeras membentuk opini kalau cara tersebut hanya boleh dilakukan oleh para buruh.

Demonstrasi tetap jalur yang memadai dan konstitusional untuk mendesak UU Cipta Kerja dianulir. Uji materi di MK bukan satu-satunya jalur konstitusional, dan demonstrasi tidak serta-merta jadi invalid.

Proses pembahasan, hingga pengesahan yang nggilani

Sepertinya tidak berlebihan untuk meyakini bahwa UU Cipta Kerja dibuat dan disahkan melalui proses yang nggilani. Sejak rencana penyusunan, UU Cipta Kerja menghadirkan sejumlah polemik: misalnya, perumusan yang serampangan, tidak ada draft dalam rapat paripurna hingga simpang siur naskah final.

Daftar kejanggalan pembuatan UU ini bisa disusun bahkan sama tebalnya dengan naskah setebal 812 halaman yang konon merupakan naskah final.

Beberapa pengamat menilai ada perubahan substansi dalam UU Cipta Kerja. Jika ini terjadi, UU Cipta Kerja bukan saja inkonstitusional tetapi juga kejahatan luar biasa dalam proses bernegara.

Mencurigai permintaan uji materi UU Cipta Kerja itu sah-sah saja

Publik patut curiga pada permintaan Presiden yang meminta dukungan MK untuk UU Cipta Kerja. Ini merupakan gelagat seorang anak yang meminta dukungan orang lain ketika argumennya kurang kuat. Singkatnya wadulan.

Mereka yang terlibat dalam perumusan dan pengesahan UU Cipta Kerja tidak punya hak untuk mengatakan uji materi merupakan jalur terbaik. Sebab, selama proses perumusan UU Cipta Kerja mereka mengabaikan sekian prosedur formal.

Produk bermasalah kok diakui?

Melakukan uji materi produk legislasi yang dicurigai inkonstitusional itu cukup menggelitik. Kesannya seperti menguji apakah air selokan layak diminum. Boros tenaga dan merugikan banyak kalangan.

Memaksakan uji materi terhadap produk bermasalah mengisyaratkan pemaksaan publik dalam mengakui bahwa UU Cipta Kerja sah secara hukum.

Jadi, siapapun yang bergerak untuk mendesak UU Cipta Kerja dianulir adalah kawan seperjuangan. Dan Tuhan bersama mereka yang berjuang. (dan/rip)

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel