Sediksi.com – Polisi telah menemukan fakta-fakta terbaru pada kasus aborsi Ilegal di Kemayaron, Jakarta Pusat yang nampaknya bisa membuat publik tercengang. Sebelumnya, penggrebekan klinik aborsi ilegal itu berlangsung pada Rabu, (28/5) yang lalu.
Tindakan pengguguran janin yang dilakukan para tersangka ini, dua diantaranya adalah SM (51 tahun) dan NA (33 tahun) sebagai eksekutor dalam menggugurkan janin.
Inilah 5 fakta terbaru kasus aborsi ilegal di Kemayoran Jakpus.
Polisi bongkar septic tank
Polres Metro Jakarta Pusat yang terdiri dari tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Tim Identifikasi Nakes dan Korban (Inavis), DVI (Disaster Victim Identification), dan petugas PPSU (Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) melakukan pembongkaran septic tank yang diduga menjadi tempat pembuangan janin-janin hasil aborsi.
“Hari ini kita melakukan pembongkaran untuk menemukan janin-janin yang menurut keterangan dari pelaku dibuang ke dalam sebuah kloset sampai kepada septic tank,” ujar Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin, Senin 3 Juni 2023.
Selain mengumpulkan sejumlah alat bukti, Komarudin juga mengatakan pembongkaran dilakukan untuk menentukan berapa usia janin yang dibuang serta kondisi fisik janin tersebut.
“Untuk menentukan yang pertama usia kandungan karena usia kandungan di bawah 3 bulan seperti apa di atas 3 bulan seperti apa. Mungkin ada yang sudah berbentuk bayi, apakah nanti gumpalan atau tulang belulang, nanti kita tunggu tim yang masih bekerja,” lanjut dia.
Beroperasi 1,5 bulan dan lakukan operasi aborsi 50 janin
Polisi menyebut bahwa praktik aborsi ilegal ini sudah berlangsung selama 1,5 bulan. Hal tersebut terungkap dari laporan dan keterangan warga setempat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di tempat ini. Dan aktivitasnya sangat tertutup,” terang Komarudin.
Selama beroperasi 1,5 bulan itu, disebutkan bahwa sudah ada puluhan janin yang diaborsi di klik ilegal tersebut.
“Sebagaimana pengakuan dari pelaku SM bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan aborsi terhadap kurang lebih 50 orang lebih pasien di rumah ini, di Jalan Mirah Delima 4 Nomor 14,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Ada 9 tersangka
Terdapat 9 tersangka yang sudah ditetapkan pihak polisi dalam kasus aborsi ilegal di Kemayoran Jakpus.
“Sampai dengan saat ini kita telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka diantaranya SM ini sebagai eksekutor. Kemudian NA ini asisten,” ungkapnya.
Dalam keterangan Komarudin, diketahui kalau ternyata NA lah yang mengontrak rumah di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Sekaligus boleh dikatakan otak dari klinik aborsi ini karena yang pertama NA ini yang mengontrak rumah. Kemudian NA juga yang menghubungi SM untuk sebagai yang melakukan tindakan,” tambahnya.
Selain 2 tersangka tersebut, ada SW pembantu rumah tangga yang ikut membantu membersihkan tindakan aborsi, termasuk menyiapkan alat, membersihkan alat-alat dan membersihkan rumah.
Ada juga SA yang tugasnya sebagai driver untuk menjemput pasien.
“Kemudian SA, ini adalah driver yang tugasnya menjemput sebagaimana yang kami sampaikan bahwa pola ataupun praktek ini sangat-sangat rapih. Pasien tidak dibenarkan atau tidak diijinkan langsung ke lokasi tindakan,” jelasnya.
Pasien yang menunggu di suatu tempat tersebut, barulah dijemput oleh NA dan SA menuju tempat klinik ilegal tersebut.
Saat penggrebekan, polisi menemukan 4 tersangka lain yang merupakan seorang wanita. Satu orang sedang menjalani tindakan, dan tiga lainnya baru saja menjalani tindakan. Mereka adalah JW, IR, IF, dan AW.
Status tersangka terakhir disandang oleh MK, seorang laki-laki yang merupakan kekasih dari AW.
Gugurkan janin dalam 5 menit
Fakta mencengankan lainnya yaitu tersangka bisa mengerjakan satu pasien dalam waktu lima hingga 10 menit.
“Pengakuan dari (tersangka) SM untuk mengerjakan satu pasien cukup membutuhkan waktu lima hingga sepuluh menit. Kemudian diistirahatkan, dibuatkan teh manis , minum teh manis, tidur-tidur sebentar,” tutur Komarudin.
Dua eksekutor tak punya pengalaman medis
Dua tersangka klinik aborsi ilegal yaitu SM dan NA merupakan eksekutor yang menjalankan praktik aborsi ilegal ini, ternyata tak punya pengalaman medis.
Keduanya juga diketahui merupakan residivis pada kasus yang sama. Hal ini disampaikan Kombes Pol Komarudin.
“Kedua orang ini adalah residivis sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, SN juga baru keluar pada 7 Mei 2022,” katanya.
Komarudin menjelaskan kalau kedua orang ini pernah terseret kasus serupa pada 2020 silam. Ketika itu, mereka hanyalah asisten atau mencari pasien. Berbekal pengalaman dari klinik aborsi sebelumnya, mereka pun elajar melakukan aborsi secara otodidak dan membuka praktik ilegal.
“Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung. Hal ini terbukti dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis,” tuturnya.
“Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jakarta Timur, NA juga termasuk jaringan Cikini,” imbuh Komarudin.