Dilarang Berkerumun Kecuali Untuk Pilkada!

Dilarang Berkerumun Kecuali Untuk Pilkada!

Itu lah mengapa, pemerintah juga perlu bikin aturan soal kerumunan: Dilarang Berkerumun Kecuali Untuk Pilkada!
Pilkada dan Kerumunan

DAFTAR ISI

Sudah banyak desakan dari berbagai lapisan masyarakat agar Pilkada serentak 2020 ditunda. Pemerintah masih saja ngotot menyelenggarakannya sesuai jadwal, yakni Desember 2020. Ajang politik elektoral lima tahunan ini merupakan hasil penundaan yang sejatinya akan dilakasanakan pada September ini.

Desakan berbagai pihak untuk menunda Pilkada 2020 rupanya tidak digubris oleh pemerintah. NU dan Muhammadiyah pun menyatakan bahwa keselamatan rakyat jauh lebih penting ketimbang pemilu. Kedua ormas besar ini mengkhawatirkan potensi penyebaran Covid-19 dan minimnya penerapan protokol kesehatan.

Dilihat selama proses pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 saja sudah banyak pelanggaran protokol kesehatan. Kerumunan masa bermunculan selama masa pendaftaran calon peserta Pilkada 2020. Bawaslu mencatat sebanyak 316 bakal pasangan calon dari 243 daerah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pendaftaran.

Hal ini lah yang mencemaskan kedua ormas tersebut. Karenanya, memutuskan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda adalah keputusan yang baik. Keduanya menyarankan anggaran pilkada dialihkan ke pos lain yang lebih tepat guna, misalnya, penguatan jaring pengaman sosial.

Di sisi lain, pemerintah melalui juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rahman beralasan bahwa Pilkada mesti tetap dilaksanakan karena menyangkut hak konstitusional warga negara. Mereka berhak untuk memilih dan dipilih. Apa lagi banyak pilkada digelar karena masa jabatan kepala daerah segera kadaluarsa dan mesti dicari penggantinya.

Negara lain seperti Singapura, Jerman, hingga Korea Selatan, kata Fadjroel tetap menyelenggarakan pemilu di masa pandemi.

“Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir,” ujarnya.

Pakar epidemiologi dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman mengingatkan potensi munculnya klaster baru penyebaran Covid-19. Padahal, klaster-klaster yang ada saat ini belum tertangani dengan baik. Dicky khawatir pilkada 2020 malah berpotensi membuat pandemi semakin tidak terkendali.

Kerumunan bagaimana pun, kata Dicky, penting dipertimbangkan signifikansinya dalam penyebaran Covid-19. Jika Pilkada 2020 tetap digelar di masa pandemi, kerumunan sulit dihindarkan. Itu lah mengapa, pemerintah juga perlu bikin aturan soal kerumunan: Dilarang Berkerumun Kecuali Untuk Pilkada!

Kerumunan Dilarang, Konser Musik Tetap Bisa Dilakukan

Salah satu pilar protokol kesehatan yang berlaku selama pandemi ini menganjurkan masyarakat selalu menjaga jarak. Menghindari kerumunan dan menjaga jarak setali tiga uang dengan upaya untuk menekan persebaran virus Covid-19.

Sulitnya menekan kerumunan massa dalam agenda-agenda politik elektoral bukannya belum terjadi. Pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 buktinya. Pendaftaran beberapa calon kepala daerah dilakukan lewat iring-iringan bersama pendukung. Kemendagri kemudian memberi teguran pada 72 calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Potensi penyebaran Covid-19 lewat Pilkada 2020 dikhawatirkan masyarakat sipil memperpanjang penanganan pandemi. Apalagi KPU memberi ijin berlangsungnya konser musik sebagai salah satu cara berkampanye. Fitur kampanye semacam ini memperbesar peluang munculnya kerumunan massa dalam satu tempat.

Jika membicarakan kampanye pilkada 2020 kelewat jauh, kita bisa tengok sebentar pagelaran dangdut di Tegal semalam (23/9). Dilaporkan oleh kumparan.com, ribuan warga mendatangi gelaran dangdut yang digelar oleh wakil ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo. Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan itu sekaligus melengkapi hajatan kawinan dan sunatan anggota keluarga Wasmad. Sudah ribuan yang datang, nyaris tak ada jarak di antara penonton.

Protokol kesehatan apa kabar? Ya, ambyar! Sebenarnya suara siapa sih yang sedang dibela pemerintah? Oh iya, ada warga negara buzzerRp yang harus dibela hak bersuaranya.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel